Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima kunjungan Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan pengawalan hukum agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kantor Kejati Kalbar. Hadir Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius beserta para wakil ketua, yakni Hj. Hadijah Fitriah, Ir. H. Prabasa Anantatur, dan H. Nofal Nofiendra, serta Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah bersama anggota pansus dan tim pendamping.
Dari pihak Kejati Kalbar hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah, para asisten, Plh. Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, dan para kepala seksi di lingkungan Kejati Kalbar.
Dukungan hukum bidang Datun
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga untuk mendukung optimalisasi PAD sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui tugas dan kewenangannya, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar menyatakan siap memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan itu diharapkan membantu mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan hak-hak keuangan daerah.
Emilwan juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang komprehensif. Menurutnya, upaya optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum.
DPRD jaga iklim usaha dan kepentingan masyarakat
Ketua DPRD Kalimantan Barat Aloysius menyatakan optimalisasi PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Melalui Pansus Optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aloysius menegaskan peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penerimaan. Menurutnya, kebijakan itu harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Kejati Kalbar disebutnya sebagai kunci untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap kebijakan optimalisasi PAD memberi kontribusi nyata bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Inventarisasi potensi penerimaan
Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah memaparkan agenda dan pembahasan pansus terkait optimalisasi pendapatan daerah. Paparan itu menjadi bagian dari upaya menginventarisasi potensi penerimaan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui konsultasi dan koordinasi ini, DPRD dan Kejati Kalbar diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam memetakan persoalan, menyelaraskan langkah, serta menentukan bentuk dukungan hukum yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Optimalisasi PAD disebut sebagai salah satu fondasi penting bagi kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan potensi pendapatan yang tepat dinilai tidak hanya memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Kejati Kalbar bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat diharapkan terus memperkuat kolaborasi yang profesional dan berkelanjutan, sehingga setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.