Mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Ia akan hadir sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret nama Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut.
Jaksa menyatakan pemanggilan Joko Widodo dilakukan bersamaan dengan pemanggilan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, seperti dilaporkan rakyatpos.id. Syarif disebut sebagai salah satu figur penting dalam perkara dugaan ijazah palsu yang mencuat sebelumnya.
Jokowi Dipastikan Memenuhi Panggilan
Melalui ajudannya, Joko Widodo memastikan akan datang memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam persidangan tersebut. Syarif Muhammad Fitriansyah menyampaikan bahwa mantan presiden siap menghadiri agenda kesaksian itu.
“Betul. Insya Allah kami akan datang,” kata Syarif.
Respons Roy Suryo
Terdakwa Roy Suryo menyambut keputusan majelis hakim dengan rasa lega. Ia menyampaikan apresiasi kepada hakim atas kesimpulan yang diambil pada akhir persidangan hari itu. Menurutnya, kehadiran Joko Widodo beserta dokumen ijazah yang diklaim asli merupakan hal yang dituntut dan ditunggu masyarakat demi transparansi hukum.
“Kepada Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim yang saya hormati, yang pada akhir persidangan hari ini telah mencapai suatu kesimpulan atau kesepakatan yang insya Allah juga akan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat karena kami terus mengingatkan untuk menunjukkan, satu, ijazah yang dikatakan asli, dan kedua, menghadirkan orang yang tercatat sebagai saksi nomor satu yaitu Joko Widodo,” ujar Roy Suryo.
Dakwaan Jaksa
Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menilai Roy Suryo menyebarkan informasi palsu dan memfitnah keabsahan dokumen pendidikan Joko Widodo. Dalam dakwaan tersebut, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.