Terdakwa Roy Suryo melayangkan ultimatum kepada jaksa penuntut umum dan pihak pelapor dalam perkara polemik keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menuntut agar Jokowi hadir dan bersaksi langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur demi mengakhiri perdebatan soal ijazah tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai keterangan yang disampaikan pihak perantara atau para loyalis tidak memiliki kaitan erat untuk membuktikan pokok perkara. Karena itu, menurut dia, kehadiran langsung pemegang ijazah menjadi syarat mutlak agar majelis hakim dan terdakwa bisa memeriksa silang informasi tersebut secara menyeluruh.
“Tentu saja, karena keterangan para saksi tersebut tidak ada hubungannya langsung dengan apa yang diberitakan Pak Jokowi. Jadi untuk memperjelas kasus ini, dia harus hadir kan?” kata Abdul Gafur, dikutip Kamis (29/10/2026).
Desakan ke Majelis Hakim
Kubu Roy Suryo menyebut telah menerima sinyal dari majelis hakim agar pemeriksaan terhadap pelapor diprioritaskan pada agenda sidang pekan depan. Menyambut hal itu, Abdul Gafur mendesak hakim memakai kewenangannya untuk memerintahkan jaksa menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada persidangan berikutnya.
Ia menegaskan pihaknya akan kembali menyampaikan permintaan itu di persidangan hari ini, agar majelis hakim segera mengeluarkan perintah kepada jaksa. Menurut dia, tanpa perintah hakim, penasihat hukum tidak bisa memaksa jaksa menghadirkan Jokowi pada sidang pekan depan.
Abdul Gafur juga mengingatkan agar tidak ada lagi alasan administratif untuk menghindari panggilan pengadilan bagi mantan kepala negara itu. “Jangan ada alasan apa pun kalau diundang,” kata Abdul Gafur.
Jokowi Siap Memenuhi Panggilan
Di sisi lain, Joko Widodo dipastikan akan memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan mantan presiden siap hadir sebagai saksi.
“Betul. Insya Allah kami akan datang,” kata Syarif.