https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 3

Rita Tjung Pertanyakan Hasil Sidang Komisi Etik Polri Yang Digelar Oleh Polda Kalbar

0
Rita Tjung Pertanyakan Hasil Sidang Komisi Etik Polri Yang Digelar Oleh Polda Kalbar
Foto: Situasi saat kejadian di Kantor PT IMP.
KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Direktur Utama PT Infinitas Merah Putih(PT IMP) Rita Tjung mempertanyakan hasil sidang Komisi Etik Polri kepada oknum Polisi atas nama IPDA J yang digelar  oleh Polda Kalbar pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu atas laporan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan laporan palsu yang ditujukan kepada keluarganya.

Menurut keterangan Rita Tjung yang diperoleh dari stafnya, pada  Rabu, 28 Juni 2023 lalu, kantor PT IMP yang beralamat di Jalan Juang Nomor 34 sekitar pukul 15.30 WIB didatangi oleh suaminya Eddy Hartono Tanuwidjaja  bersama IPDA J untuk meminta uang perusahaan.

“Saat kejadian Eddy Hartono Tanuwidjaja statusnya masih suami saya dan komisaris di PT IMP. Namun kedatangannya ke kantor saat itu untuk mengambil uang perusahaan secara paksa dengan di kawal oleh oknum Polisi. Informasi dari staf saya, IPDA J yang dibawa Eddy Hartono diketahui menjabat sebagai PS Kapolsek dan kedatangan mereka juga tidak dapat menunjukkan surat perintah,” terang Rita Tjung, Selasa, 9 Juli 2024 saat di konfirmasi via seluler.

“Bukti rekaman cctv di kantor pada saat kejadian juga kita punya. Bahkan sampaii kami minta bantuan Kaposlek Nanga Pinoh yang langsung datang pada saat itu. Pengursakan cctv oleh Asin Tono alias Sinko juga ada dan sudah kami laporkan namun tidak ada tindak lanjut mengenai kasus itu,” imbuh Rita Tjung.

Lanjut Rita, pada Jumat, 9 Juli 2023 PT IMP secara resmi mengirim surat laporan pengaduan polisi kepada Polres Melawi. Pada Jumat, 22 September 2023 Polres melawi mengirim surat kepada dirinya terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas pengaduannya.

“Pada Rabu, 17 Januari 2024 kami mendapat surat panggilan dari Polda Kalbar untuk menghadiri sidang komisi etik Polri sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Perkap nomor 7 tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum IPDA J. Sampai saat ini saya tidak tahu hasil sidang Komisi Etik Polri, sampai saat ini IPDA J masih terlihat menjabat sebagai Kapolsek,” jelas Rita.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengaku bahwa hasil putusan sidang Komisi Etik Polri dari Polda Kalbar sudah keluar.

“Sudah lupa coba kita tanyakan dulu, Polda yang sidangkan. Atau coba tanya langsung kepada IPDA J,” pungkas Kapolres.

Redaksi metroindonesia.id masih terus berusaha mendapatkan informasi terkait hasil putusan sidang Komisi Etik Polri atas kasus tersebut  dan berusaha menghubungi Humas Polda Kalimantan Barat namun hingga  berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterngan resmi mengenai hasil putusan Sidang Etik Polri terkait kasus tersebut.

Ketahanan Pangan Desa, Pemerintah Desa Baru Bagikan Langsung 40 Ribu Lebih Bibit Lele Kepada Warga

Ketahanan Pangan Desa, Pemerintah Desa Baru Bagikan Langsung 40 Ribu Lebih Bibit Lele Kepada Warga
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Dalam program ketahanan pangan desa, Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi membagikan 40 ribu bibit lele kepada 10 KUT (Kelompok Usaha Ternak) di Aula Desa Baru pada Senin, 8 Juli 2024 pagi.

Kepala Desa Baru Eet Roskayudi Aroy mengatakan bahwa program ketahanan pangan desa untuk tahun 2024 dilakukan pengadaan bibit lele untuk dibagikan kepada 10 KUT yang ada di Desa Baru. Ia berharap program ini dapat membantu meningkatkan gizi dan perekonomian warga melalui kelompok.

“Program ketahanan pangan ini merupakan program lanjutan di tahun sebelumnya yang sudah berhasil. Ketahanan pangan hewani ini kami berikan kepada KUT yang baru dan sebagian ada KUT yang lama,” ungkapnya.

f2 scaled e1722013110825
Foto: Penyerahan bibit lele oleh Kades Eet.

Dijelaskan Kades Eet, pemberian bibit lele kepada KUT dibarengi dengan pakan dan kolam terpal untuk budidaya ikan lele. Ia berharap dengan adanya bantuan ini KUT yang baru bisa berkembang seperti KUT sebelumnya yang sudah berhasil.

“Tidak hanya bibit yang kami bagikan, tetapi lengkap dengan kolam terpal dan pakannya sesuai umur pertumbuhan lele ke depan, mulai dari umpan halus sampai umpan kasar yang diterima oleh KUT. Sekitar 40 ribu lebih bibit lele kita bagikan tahun ini. Saya minta setiap KUT serius melakukan budi daya ikan lele ini,” terangnya.

f3 scaled e1722013603471
Foto: Pembagian bibit lele kepada KUT.

Mori salah satu KUT yang menerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Baru. Menurutnya bantuan dalam program ketahanan pangan desa yang ia terima sangat membantu warga untuk meningkatkan pendapatan warga secara ekonomi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa yang sudah peduli dengan warga. Ini merupakan program yang sangat positif dan bisa dilanjutkan ke depannya,” ucapnya.

Demo Damai Wartawan Tuntut Penjelasan Dan Copot Kajari Jika Tidak Klarifikasi Pernyataannya

0
Demo Damai Wartawan Tuntut Penjelasan Dan Copot Kajari Jika Tidak Klarifikasi Pernyataannya
Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.-Sejumlah wartawan yang mengatas namakan dirinya Aliansi Wartawan Tabagsel melakukan unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin, 8 Juli 2024.

 

Aliansi yang di lakukan para wartawan ini untuk menuntut klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang dikeluarkan oleh Kajari Padnagsidimpuan DR. Lambok M.Sidabutar terhadap wartawan.

Pernyataan Kajari  yang menegaskan tidak akan berinteraksi dengan media dan tidak akan memberikan konfirmasi lagi telah menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan wartawan.

Demo

Meskipun media lokal yang awalnya menayangkan pernyataaan tersebut telah merevisi berita dengan lebih sopan, wartawan tetap meminta klarifikasi atas perlakuan yang dianggap tidak etis.

Screenshot 20240708 155114

Erik Astrada Nasution selaku Koordinator Aksi I, Rahmat Khairul Daulay koordinator Aksi II dan Ucok Siregar selaku koordinator lapangan dari Aliansi Wartawan Tabagsel, menyatakan bahwa unjuk rasa damai ini merupakan tuntutan atas pentingnya etika dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mewakili massa, mereka menegaskan bahwa jika Kajari tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan, mereka menuntut agar Kajari dicopot dari jabatannya.

Aksi damai ini diharapkan dapat menjadi panggung untuk menyuarakan pentingnya etika dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

IMG 20240708 WA0025

Para wartawan juga menyesalkan adanya cibiran dari segelintir orang yang seolah olah menyudutkan aksi damai yang di lakukan di kantor Kejari Padangsidimpuan,yang mana hal ini diduga di lakukan sebagai upaya untuk merusak reputasi dan perjuangan murni yang dilakukan terhadap ucapan Kajari Padangsidimpuan yang  telah mencederai dan menyakiti propesi  wartawan.

“Aliansi Wartawan Tabagsel berharap bahwa unjuk rasa damai ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan menjaga kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.” Ujar Ucok Siregar.

Kasi BB, Elan Jaelani saat menerima rekan – rekan wartawan yang unjuk rasa menyambut baik dan mengatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan kejaksaan Padangsidimpuan.

IMG 20240708 WA0014

“Kami akan menyampaikan tuntutan dari Aliansi Wartawan Tabagsel kepada pimpinan. Apapun keputusan yang diambil akan segera disampaikan kepada rekan-rekan media dalam waktu paling lama 2 hari,” kata Kasi BB, Elan Jaelanji.

Pantauan awak media, ujukrasa Aliansi Wartawan Tabagsel berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Padangsidimpuan dan Satuan Polisi Pamonpraja Kota Padangsidimpuan. Sekitar satu jam berorasi, pihak pengunjuk rasa membubarkan diri.

 

Polemik PETI, PC PMII Sintang Minta Kapolda Kalbar Turun Langsung Ke Lapangan

0
Polemik PETI, PC PMII Sintang Minta Kapolda Kalbar Turun Langsung Ke Lapangan
Foto: Yoga Kurniawan, Ketua PC. PMII Kabupaten Sintang.
KALBAR-SINTANG, Metroindonesia.id – Menyikapi polemik PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang terjadi dan berkembang saat ini. PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)Kabupaten Sintang meminta Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto turun langsung ke lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Yoga Kurniawan, Ketua PC PMII Kabupaten Sintang kepada redaksi metroindonesia.id pada Sabtu, (06/07) malam. Menurutnya, polemik terkait PETI harus ada jalan keluarnya karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Yoga sangat menyayangkan adanya adanya dugaan pihak terkait yang melakukan penggalangan opini tentang PETI yang melibatkan mahasiswa hingga timbulnya pro dan kontra di masyarakat.

WhatsApp Image 2024 07 06 at 23.05.38 e1720291044261
Foto: Aksi Demonstrasi PC. PMII Kab. Sintang di Gedung DPRD.

“Berkenaan dengan pernyataan Kapolda Kalbar di media sosial yang terkesan arogan dengan frase “Menantang” pihak terkait yang terlibat dalam pusaran PETI. Faktanya, yang ditindak oleh pihak berwajib bukan pemilik modal atau penampung besar, melainkan pekerja PETI lapangan saja,” pungkas Yoga.

Oleh karena itu, PC PMII Kabupaten Sintang sepakat bahwa segala permasalahan PETI yang merusak lingkungan dapat segera ditindak sesuai proses hukum, yang berlaku.

“Tetapi jangan hanya pekerja penambang saja yang ditindak. Harusnya Kapolda Kalbar turun langsung ke lapangan. Lakukan pendekatan persuasif, ajak dialog masyarakat yang menggantungkan nasibnya kepada pekerjaan PETI,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 07 06 at 23.05.58 e1720291115210
Foto: Aksi Demonstrasi PC. PMII Kab. Sintang di Gedung DPRD.

Yoga juga minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk segera membuat usulan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada pemerinmtah pusat dan menyiapkan regulasi terkait WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Sehingga pekerja PETI juga dapat menghidupi keluarganya.

“IUP Merupakan izin yang penerbitannya oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala tertentu di suatu wilayah. Kondisi perekonomian masih sulit, bahkan ada masyarakat atau warga pekerja PETI yang bisa menyekelolahkan anaknya hingga perguruan tinggi dan ada juga yang jadi anggota TNI/POLRI,” kata Yoga.

Yoga juga  berharap ada solusi yang bijak dalam penanganan polemik ini dengan pendekatan win win solusion, bukan seperti sekarang yang dapat menimbulkan benturan antar mahasiswa dan penambang PETI akibat polemik di media sosial.

Merupakan izin yang penerbitannya oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala tertentu di suatu wilayah

Ucok Siregar : Unjuk Rasa Damai Wartawan dipastikan Senin Ini di Kajari P. Sidimpuan

0
Ucok Siregar : Unjuk Rasa Damai Wartawan dipastikan Senin Ini di Kajari P. Sidimpuan

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.- Pernyataan kontroversial Kajari terhadap wartawan yang pernah diungkapkan di media lokal hariantabagsel.com telah menimbulkan reaksi dari sejumlah wartawan baru-baru ini.Sabtu(6 Juli 2024).

IMG 20240706 WA0000

Dalam pernyataannya, Kajari menegaskan bahwa tidak akan berinteraksi dengan media dan tidak akan memberikan konfirmasi lagi. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan wartawan yang merasa tidak dihargai.

Sejumlah wartawan yang tidak menerima pernyataan tersebut telah melakukan tangkapan layar sebagai bukti dan berencana untuk melakukan unjuk rasa damai kepada Kajari pada hari Senin mendatang.

Meskipun pihak media hariantabagsel.com telah menghapus pernyataan kontroversial tersebut dari berita dan merevisi dengan lebih sopan, wartawan tetap mempertahankan sikap untuk meminta klarifikasi.

“Tangkapan layar pernyataan Kajari adalah bukti yang akan kami gunakan dalam unjuk rasa damai sebagai tuntutan atas perlakuan yang tidak etis terhadap wartawan,” ujar salah satu wartawan, Ikhlas Sampul Siregar, yang akrab dipanggil Ucok Siregar selaku koordinator lapangan.

Lanjutnya, unjuk rasa damai tersebut dipastikan akan dilaksanakan pada hari Senin, 08 Juli 2024, sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan ke Polres Padangsidimpuan.

Ucok Siregar berharap melalui aksi damai ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya etika dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dirinya juga menyayangkan adanya cibiran yang menyudutkan aksi damai wartawan sebagai upaya oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu yang sedang dalam pemeriksaan di kejaksaan Padangsidimpuan.

Menurut Ucok Siregar, cibiran tersebut sangat melukai hati para rekan jurnalis yang secara tulus menyuarakan etika dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami berharap aksi damai ini dapat menjadi panggung untuk menyuarakan pentingnya etika dan menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,” ujar Ucok Siregar mengakhiri komentarnya kepada Wartawan, Sabtu, 06 Juli 2024.

PC GP Ansor Melawi Gelar Silaturrahmi Bersama Banom NU

0
PC GP Ansor Melawi Gelar Silaturrahmi Bersama Banom NU
KALBAR-MELAWI, Metroindoensia.id – Pimpinan Cabang GP. Ansor (Gerakan Pemuda Ansor) Kabupaten Melawi mengelar kegiatan silaturahmi bersama keluarga besar GP Ansor di Balai Pertemuan PCNU Kabupaten Melawi pada Sabtu, (06/07) pagi.

Kegiatan silaturahmi dengan tema “Berkibar Tinggi Panji Gerakann Dalam Semangat Nasionalisme Dan Moderasi Beragama Guna Cegah Paham Radikalisme Dan Intoleransi Di Kabupaten Melawi” dihadiri oleh PCNU dan seluruh Banom NU yang ada di Kabupaten Melawi.

DSC0720 1 scaled e1720266122594
Foto: Pengurus Muslimat dan Fatayat NU.

Ketua GP Ansor Melawi, Rusdiman mengatakan kegiatan ini digelar bertujuan untuk menjalin silaturahmi keluarga besar Nahdlatul Ulama khususnya keluarga besar Ansor Banser di Kabupaten Melawi serta memperkuat iman dan taqwa kepada Allah SWT, serta membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Melawi.

“Selain mempererat tali silaturahmi antara sesama warga NU juga untuk memperkokok semangat nasionalisme dan moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

DSC0719 scaled e1720266506394
Foto: Kegiatan silaturahmi.

Rusdiman juga berharap semua elemen masyarakat juga dapat melakukan hal yang sama sehingga dapat mencegah timbulnya paham radikalisasi dan intoleransi khususnya di Kabupaten Melawi.

“Diakhir kegiatan silturahmi, GP Ansor Melawi bersama PCNU dan Banom NU lainnya membuat pernyataan sikap bersama untuk mencegah dan menolak paham radikalisme dan intoleransi,” pungkasnya.

Berikut pernyataan sikap bersama PC. GP Ansor Melawi :

Kami Banser adalah bagian dari Ansor khususnya Kabupaten Melawi menyatakan sikap;

  1. Menolak Paham Radikalisme dan Intoleransi di Kabupaten Melawi,
  2. Tidak akan mudah terprovokasi setiap isu yang dapat memecah belah persatuan antar umat beragama,
  3.  Mendukung Pemerintahan dan TNI/ POLRI dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Misteri dibalik Terbakarnya Pasar Leuwiliang 2023

0
Misteri dibalik Terbakarnya Pasar Leuwiliang 2023
Bogor | metroindonesia.id – Kebakaran yang terjadi pada Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersebut terjadi pada hari Rabu (27/9/2023) lalu masih menjadi misteri

Hal térsebut disampaikan salah satu warga pemilik kioa yang merasa saat ini mendapat perlakuan diskriminasi dari pengelola pasar Perumda Pasar Tohaga (2/6/2024) kemarin.

Hal hal yang menjadi misteri diungkapkan warga, di antaranya :

Misteri
Ruang kantor Perumda Pasar Tohaga

1. Lambatnya penanganan kebakarang oleh pihak Damkar Kabupaten Bogor, yang berjarak kurang dari 500 meter dari posko Damkar.

2. Tidak adanya polisi line pada area kebakaran sejak terjadinya kebakaran hingga saat ini, patut diduga tidak dilakukan penyelidikan.

3. Peristiwa kebakaran terjadi sebelum masa berakhirnya Hak Guna Pakai pada tahun 2026 nanti.

Dari point point di atas warga menilai adanya misteri kepentingan di balik kebakaran pasar leuwiliang, dengan asumsi adanya beberapa pedagang yang tidak mendapat TPS (Tempat Penampungan Sementara).

Berdasarkan informasi yang diterima dari staf perumda, yang menentukan penempatan pada TPS adalah pedagang yang aktif berdasarkan keputusan dalam forum paguyuban para pedagang yang dipimpin oleh kepala desa.

Misteri
Kantor Desa

Staf perumda pasar tohaga juga mengakui kepala desa yang dimaksud juga menguasai beberapa kios, sementara kepala pasar Mulyadi jarang berada ditempaf, yang menurut informasi warga yang bersangkutan memiliki masalah dengan hukum.

Disisi lain warga pedagang juga mempertanyakan anggaran rehabilitasi pasar yang dibiarkan terbengkalai, yang berpontensi hilangnya hak pakai pedagang pada tahun 2026 nanti yang disinyalir akan diperjual belikan.

MisteriA
Area Kios Pakaian yang miliki paguyuban

Ada Apa Dengan Sikap Kajari Padangsidimpuan.

0
Ada Apa Dengan Sikap Kajari Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan | metroindonesia.id – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Padangsidimpuan Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH, yang menyatakan tidak ingin berhubungan dengan media dan menegaskan bahwa tidak akan memberikan konfirmasi lagi, seperti yang dikutip dari salah satu media online lokal Hariantabagsel.com.Kamis (4 Juli 2024).

 

“Saya tidak mau lagi berkawan dengan media  udah-udah, nggak ada konfirmasi lagi, karena akan mengganggu kinerja kita nanti,” ucap Kajari Psp Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH dengan nada tinggi sambil meninggalkan awak media di pelataran kantor Kejari Padangsidimpuan yang menuai penyesalan dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap yang sesuai dengan etika berkomunikasi dan tata krama yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat hukum, beberapa awak media mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap sikap Kajari yang dianggap tidak menghormati peran media dalam proses penegakan hukum.

Kajari

Menanggapi statemen Kajari tersebut, Erik Astrada Nasution kepala Biro di media cetak mingguan yang bertugas di wilayah Kota Padangsidimpuan/Tapsel mengungkapkan kekecewaan nya, “Saya merasa sangat kecewa dengan sikap Kajari yang tidak menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya beliau memahami pentingnya kerja sama dengan media demi transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.”ujar pemilik salah satu media online ini

Kajari
Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi.

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kajari

Sementara, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

“Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif”.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum. Sikap yang tidak menghormati peran media dapat merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada media merupakan bagian integral dari tugas seorang pejabat hukum, termasuk Kajari. Keterbukaan dalam berkomunikasi dengan media juga merupakan upaya untuk memberikan kepercayaan kepada publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Ada Apa

Dalam konteks ini, penyesalan atas pernyataan Kajari yang tidak menghormati peran media diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga sikap profesional dan menghormati peran media dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan yang menghormati peran media dapat memperkuat kerja sama antara penegak hukum dan media demi terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.”tutup Erik yang dikenal cukup kritis ini.

Terakhir Erik menyatakan sikap nya akan melakukan aksi unjuk rasa bersama rekan rekan media didepan Kejari Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini.

“Yang pasti kita tidak bisa menerima ucapan tersebut karena kita nilai itu sudah menghalang halangi tugas jurnalis, Untuk itu kepada rekan rekan media mari kita boikot pemberitaan Kegiatan kejaksaan kota padangsidimpuan”.kata Erik.

” Berita Dinanti, Kritis Dihabisi ‘

0
” Berita Dinanti, Kritis Dihabisi ‘
Padangsidimpuan | metroindonesia.id – Berita Dinanti, Kritis Dihabisi, mungkin beginilah resiko menjadi jurnalis di negeri ini.

Tahun ini, 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanahkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di kabupaten Karo dan Labuhan Batu Sumatera Utara ini bakal menjelma menjadi sejarah buruk perjalanan pers Indonesia dipenghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo jika tak diungkap secara transparan.

Kapolres Tanah Karo menjelaskan, penyelidikan kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo terus dilakukan.

Dihabisi

Pers nasional berkabung, nuraninya tersentuh, nalurinya bergejolak bahkan menjurus pada sikap skeptis. Dua tragedi kebakaran rumah 2 wartawan di Sumatera Utara ini merenggut 4 nyawa, masih meninggalkan misteri; terbakar atau dibakar, atau karena Kritis Dihabisi.

Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47) jika terbakar akibat kelalaian pemilik rumah, bagaimana dengan rangkaian proses jurnalistik yang terjadi sebelum peristiwa kebakaran yang dialami korban? Sekali lagi, benarkah kelalaian murni atau karena Kritis Dihabisi

Tergres, rumah wartawan media online  Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (40) yang berlokasi di Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024) terbakar habis. Tragisnya, Rico bersama istrinya Efprida br. Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situngkir (3) meninggal dunia akibat terbakar.

Dinihari itu, seorang wartawan dan 3 orang buah hatinya terpanggang merenggang nyawa.

Asumsi dan alibi terhadap kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan 3 keluarganya pun berkembang, dikaitkan dengan sejumlah pemberitaan media online yang dilakukan korban sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi, Kritis Dihabisi

Rentetan pemberitaan judi di Karo ini seakan beririsan dengan peristiwa kebakaran rumah Rico, namun penyebab terjadinya peristiwa kebakaran ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum disampaikan aparat kepolisian ke publik.

Diluar kasus kebakaran di Karo, persisnya dihari yang sama, Kamis dinihari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu terbakar habis.

Untungnya, Junaidi Marpaung bersama anak istrinya berhasil selamat setelah menerobos kobaran api yang membakar rumahnya.

Asumsi dan alibi juga berkembang, malah bergeser pada keseriusan aparat kepolisian Polres Labuhan Batu yang terkesan ‘separoh hati’ mengungkapnya dikarenakan sudah lebih dari 3 bulan peristiwa kebakarannya belum diungkap ke publik.Kritis Dihabisi.

Dihabisi

PWI Sumut beraksi keras atas peristiwa kebakaran ini dan meminta Kapoldasu mengungkap fakta sebenarnya. Terbakar atau dibakar? Lagi-lagi pertanyaan yang sama dilontarkan.

AJI Medan, melalui Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) pun melakukan investigasi terhadap kasus ini. Mereka turun ke lapangan, melakukan wawancara kepada korban hingga mengikuti jejak digital di facebook.

Dalam unggahannya 3 hari sebelum peristiwa kebakaran, korban mengupdate status pribadi difacebooknya; “Hayo ngaku, bisnis harammu terganggu ya, makanya ngancam-ngancam dibalik akun palsu.”Ditambah emotion tertawa disertai gambar kartun. Berselang kemudian korban melakukan siaran live di facebooknya dan menyinggung kata narkoba. “Terganggu kau ya, mainanmu, narkobamu terganggu. Macam betul aja kau. Kau pikir enggak kucari juga kau. Kau tengok ya,” kata korban.

Akibat kebakaran itu, kini Junaidi Marpaung beserta anak istrinya terpaksa harus menumpang dirumah orangtuanya karena semua harta termasuk mobil pribadinya yang baru habis masa cicilan hangus terbakar. Beberapa hari lalu, Dandim 0209/LB menginisiasi pembangunan kembali rumah Junaidi Marpaung ditandai dengan peletakan batu pertama. Bantuan dari para pihak dan simpatisan ini setidaknya menjadi pemicu semangat yang bersangkutan untuk tetap menjalankan profesinya.

Terbakar ?, Dibakar ?

Judul tulisan ini dipantik Dahlan Iskan, wartawan senior pada edisi tanggal 01-07-2024. Pak Dis, panggilan akrab Dahlan Iskan menulis datar tapi tajam, faktual berdasarkan informasi, konfirmasi dan klarifikasi dari jejaring yang dimilikinya saat memimpin Jawa Pos Grup. Pantas jika Pak Dis menulis, akurasi data dan faktanya nyaris sempurna karena jejaringnya lengkap menyebar di seantero negeri.

Pak Dis tak menghakimi, tak juga menggiring opini. Dia hanya menyampaikan fakta dan konfirmasi lapangan. Jika ada rasa kecurigaan, sepertinya sah-sah saja dan kerja jurnalisme investigasi pun akan terus dilakukan Pak Dis bersama media lain untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Tak Cuma Pak Dis secara personal, Dewan Pers pun, Selasa (2/7/2024) menggelar konferensi pers dan meminta Kapolri, Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim penyelidikan secara adil dan imparsial. Tak hanya itu, Komnas HAM pun mulai tergelitik dengan dalih ada indikasi ancaman bagi warga masyarakat dalam menyampaikan hak kebebasan berekpresi dan berpendapat.

Dihabisi

Sebelumnya, organisasi profesi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara nasional maupun ditingkat Provinsi Sumatera Utara dan lembaga-lembaga profesi lain terus menindaklanjuti pemberitaan melalui media online, TV dan cetak menelusuri dan mengikuti perkembangan kasus ini.

Dua peristiwa kebakaran terhadap rumah wartawan ini benar-benar mengguncang nilai-nilai patriotisme para wartawan sebagai penjaga pilar demokrasi. Dua tahun lalu, bertepatan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Pebruari 2023, Presiden RI Joko Widodo bersama seabreg tokoh-tokoh nasional seakan makin mengkukuhkan tagline HPN; “Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat,” sebagai simbol kemerdekaan pers yang tentu saja membuat para wartawan makin bersemangat untuk memberitakan apa saja asalkan tetap mengaju pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Prinsip pemberitaan yang independen, bebas dan bertanggungjawab inilah yang menjadi kekuatan pers. Tak cuma itu, bak gayung bersambut, pada peringatan HPN 2024 di Jakarta, Presiden Jokowi memberi sinyal yang membanggakan bagi pers nasional, “ Beritakan fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada”

Itulah nilai-nilai kenyamanan yang diberikan negara bagi profesi kewartawanan. Sikap profesional harus kita patrikan dalam diri saat melaksanakan aktifitas pers. Katanya, aktifitas jurnalistik dilindungi UU, kemerdekaan pers dijamin negara, termasuk kekhawatiran akan dibredel pemerintah lagi. Pers bebas, namun harus bertanggung jawab. Kritis Dihabisi

Lantas, bagaimana rangkaiannya dengan peristiwa kebakaran 2 rumah wartawan diatas? Jika peristiwa kebakaran itu murni keteledoran atau kelalaian pemilik rumah, pemberitaan biasa saja. Setidaknya atas nama wartawan kami berempati, bergotong royong memberi bantuan untuk meringankan beban korban, karena peristiwa yang sama bisa saja terjadi kepada siapa saja, termasuk wartawan.

Dihabisi

Tapi, jika rumah dan mereka memang benar sengaja akan dibakar untuk membungkam pemberitaan, harus sesadis itukah memperlakukan profesi wartawan? Tidakkah ada hak-hak publik yang bisa digunakan berdasarkan UU Pers? Atau berandai-andai pelakunya adalah mafia, bisakah mereka sesuka hati menjalankan hukum rimba di negeri kita? Kritis Dihabisi.

Mudah-mudahan asumsi-asumsi seperti ini tak terbersit dipikiran. Kami masih menaruh kepercayaan tinggi kepada pihak kepolisian untuk dapat mengungkapnya.

Sebagai ilustrasi, peristiwa pembunuhan Mara Salem Harahap (Marsal) wartawan/pemilik media online Lassernews.com pada Sabtu (19/6/2021) di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara yang melibatkan mantan Cawalikot Siantar dan oknum TNI terkait kasus narkoba bisa diungkap dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam fakta persidangan korban ditembak mati karena selalu memberitakan sarana hiburan milik pelaku, namun terungkap korban acapkali meminta kompensasi dalam bentuk uang dan narkoba sebagai bargaining dari pemberitaan.

Terlepas aktifitas jurnalistik Marsal di Simalungun merupakan pelanggaran berat dalam KEJ dan UU Pers, namun tidak harus berujung pada pembunuhan. Pihak yang keberatan dapat melakukan hak jawab sesuai amanah UU Pers dan langkah hukum lainnya.

Begitu juga terhadap peristiwa kebakaran dua rumah di Karo dan Labuhan Batu, andai saja peristiwa ini bukan kelalaian murni tapi akibat dibakar dikarenakan adanya pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kaedah jurnalistik, termasuk adanya indikasi pemerasan ataupun peristiwa kriminal lainnya yang dilakukan wartawan, sudah seharusnya pihak-pihak yang keberatan mengadukan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Harapan kami, dua peristiwa kebakaran itu murni kelalaian agar kami tak punya sakwasangka, sehingga tak lagi berasumsi apalagi bersikap skeptis.

Tapi, andaikan peristiwa kebakaran ini rangkaian dari pemberitaan, usut dan adili agar kami juga tegak menjaga marwah profesi. Kita yang masih menjalankan tugas jurnalistik, tak perlu ragu menjalankan amanah profesi. Wartawan adalah profesi mulia. Walau berita baik kita dinanti, jangan lelah mengkritisi, meski beresiko  Kritis Dihabisi. Itu saja.

Camat Nanga Pinoh Secara Resmi Membuka Musdes Rembuk Stunting 2024 Desa Tanjung Lay

0
Camat Nanga Pinoh Secara Resmi Membuka Musdes Rembuk Stunting 2024 Desa Tanjung Lay
Foto: Camat Nanga Pinoh saat membuka secara resmi rembuk stunting di Desa Tanjung Lay.
KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rembuk Stunting 2024 di Desa Tanjung Lay yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Lay,  Kecamatan Nanga Pinoh, pada Rabu, (03/07) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan Musdes Rembuk Stunting 2024 yang dibuka oleh Camat Nanga Pinoh juga dihadiri oleh BPD Desa Tanjung Lay, Bidan Desa, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan Bhabinkamtibmas serta sejumlah masyarakat Desa Tanjung Lay.

Camat Hendra Permana mengatakan setiap tahunnya desa wajib melakukan rembuk stunting sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana saat ini Kabupaten Melawi berada di urutan terendah se- Kalimantan Barat dalam penanggulangan stunting.

DSC0692 scaled e1719984433357
Foto: Kegiatan Musdes Rembuk stunting Desa Tanjung Lay.

“Stunting ini antara ada dan tiada, bukan karena ada yang salah, tetapi faktor utama adalah data yang kurang valid,” pungkasya.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan angka kunjungan ibu hamil dan balita ke Posyandu atau fasilitas kesehatan yang ada di desa tidak teratur dan rutin. Hendra juga mengimbau kepada warga desa terutama ibu ibu yang dalam masa kehamilan dan memilki balita agar rutin mendatangi Polindes dan Posyandu untuk memeriksakan kesehatannya.

DSC0685 scaled e1719984590889
Foto: Kegiatan Musdes Rembuk stunting Desa Tanjung Lay.

“Tingkatkan kunjungan ke Posyandu dan Polindes di Desa. Jangan merasa sehat rutinitas kunjungan lalu berkurang. jangan sampai adalah masalah kesehatan baru datang,” ujarnya.

Pada kesmepatan yang sama, Kepala Desa Tanjung Lay, Radimantono mengatakan bahwa secara anggaran Pemerintah Desa Tanjung Lay mendukung penuh penanggulangan stunting di desa yang dipimpinnya.

ds scaled e1719984867562
Foto: Kegiatan Musdes Rembuk stunting Desa Tanjung Lay.

“Setiap tahunnya kami selalu menganggarkan dalam APBDesa dalam bidang kesehatan terutama untuk pennaggulangan stunting. Saya minta warga desa agar rutin memeriksakan kesehatan teerutama ibu ibu hamil dan anak anaknya,” ungkapnya.

Radimantono juga meminta kepada kader Posyandu desa agar pro aktif turun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan kesehatan ibu dan anak serta memberikan edukasi terkait kesehatan ibu dan anak.

“Kader Posyandu juga akan kita berikan pelatihan. Saya minta agar kader Posyandu Desa turun langsung ke warga untuk memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak,” tutupnya.