hn
MELAWI, metroindonesia.id – Beredar pemberitaan beberapa hari lalu oleh salah satu media online yang menulis bahwa adanya dugaan bos penampung emas ilegal dengan inisial HN di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

Untuk menelusuri kebenaran berita tersebut sejumlah awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan tersebut secara langsung kepada HN yang berada di Kecamatan Ella Hilir pada Kamis, (15/06/2025) sore.

Informasi yang dihimpun oleh awak media berdasarkan keterangan HN bahwa dirinya bukan penampung emas seperti yang diberitakan. Ia mengaku hanya membeli emas dari warga yang mendulang dan pekerjaan utamanya berjualan sembako.

“Berita itu tidak benar, dan saya bukan bos penampung emas saya hanya beli emas dari warga yang mendulang itupun di tukar sembako. Yang saya sayangkan berita tersebut tidak ada konfirmasi langsung ke saya,” ujarnya.

Kamipun berusaha untuk menemui warga sekitar untuk membuktikan pengakuan HN. Salah satu warga mengatakan bahwa HN selama ini berjualan sembako.

“Selama ini dia hanya menjual sembako, memang ada beberapa warga yang menjual emas tapi skala kecil, saya pun kadang menjual hasil mendulang untuk di tukar dengan sembako di tokonya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya, kami hanya mendulang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, apalagi saat ini Polsek Ella memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI.

“Kemana lagi kami harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara harga karet juga jauh dari yang kami harapankan. Kami berharap ada upaya pemerintah memberikan solusi kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Ella Hilir, IPDA Darmawan Susilo saat di konfirmasi terkait dirinya mengaku baru mengetahui  adanya pemberitaan tersebut. Saat itu juga Kaposlek meminta laporan dari personelnya mendatangi HN yang diduga sebagai pembeli emas dalam pemberitaan tersebut hanya penjual sembako.

“Seperti yang terlihat HN hanya menjual sembako. Terkait aktivitas PETI khususnya di Ella Hili kami sudah memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas peti,” tutup Kapolsek.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa