https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 289

Polda Jabar Tangkap 725 Anggota Ormas

0
Metro, Bandung – Pada tanggal 27 Januari 2022, Polda Jabar melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pengunjuk rasa karena mereka melakukan unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas umum serta fasilitas negara.

Demo ini terjadi karena adanya ketidak puasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang pada bulan November, dimana kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan serta sudah dikirim berkasnya ke JPU dan sudah tahap dua, jadi pengiriman tersangka dam Barang Bukti sudah dikirim.

Polda Jabar

Ditegaskan bahwa Polda Jabar serius menangani laporan kasus tersebut dan kasus – kasus lainnya secara hati – hati dan profesional ( maksudnya bukan karena berada dalam tekanan ormas maupun apapun )

Tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi Negara.

Adapun kerusakan yang terjadi saat ini yaitu gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak, satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan rusak karena banyak tamanan yang di cabut, batu-batu besar di lemparkan kedalam mako , serta botol kaca dengan pecahannya.

Polda Jabar

Pada saat ini Polda Jabar telah mengamankan kurang lebih 725 orang, 301 diantaranya bertato, 24 residivis, kemudian turut diamankan barang bukti ranmor R4 sebanyak 85 unit, R2 sebanyak 193, sebagian diantaranya telah dilakukan pengecekan terhadap data kendaraan dan ditemukan 76 yang memiliki data kendaraan yang tidak sesuai, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 orang yg membawa sajam

Dari pengunjuk rasa tersebut dilakukan pemeriksaan narkoba , ditemukan 16 yang positif narkoba.

Situasi saat ini cukup terkendali dan sudah kembali aman.

Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas telah di instruksikan kepada seluruh jajaran satuan kewilayahan untuk melakukan razia dan pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayahnya masing- masing agar tidak menimbulkan permasalahan kamtibmas di masyarakat.

Polda Jabar

Polda Jabar juga melakukan pencarian actor intelektual yang menginisiasi kegiatan ini serta memprovokasi timbulnya tindakan anarlis dari pengunjuk rasa.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu dam situasi ini, Bandung, 27 Januari 2022.[]Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar.

Kompetensi Otto Hasibuan Pengacara Dipertanyakan

2
Kompetensi Otto Hasibuan selaku pengacara dipertanyakan, Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso tak kunjung terima Jawaban

Metro, Jakarta – | Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali melakukan jumpa Pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di duga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensinya.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jum’at (21/01/2022),

Kompetensi

Namun Hoky sempat berpesan agar penayangan beritanya pekan depan, dengan tujuan tetap menantikan surat jawaban dari Otto Hasibuan serta agar pemberitaan kali ini lebih fokus pada pemberitaan uji SKW.

Kompetensi Hoky tidak diragukan lagi dalam hal praduga tak bersalah, termasuk setelah pemberitaan sidang di MK tentang uji materiil UU Pers Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (26/01/2022) dimana Hoky juga terlibat menjadi salah satu Pemohonnya.

“Ia, hari ini, Jumat tanggal 21 Januari 2022, saya berada di kantor pusat LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah, karena baru saja selesai kegiatan penyaksian uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan,”

Dalam jumpa pers, Soegiharto Santoso alias Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga Timnya.

Kompetensi

“Bahwa benar saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan Timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video Youtube nya yang mulai viral.”

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.

“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama Tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?”

Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan di duga palsu tersebut.tidak kompetensi.

Kompetensi

“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,”

“akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI.”

“Serta yang sangat luar biasa adalah; saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA.”

Hoky juga mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Otto Hasibuan dan juga Tim sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima jawaban apapun.

“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah di kirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan Tim nya,”

Dihadapan sejumlah awak media Hoky mengatakan akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

Kompetensi

“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan Timnya, Terima kasih.”

Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan ketua umum Apkomindo Soegiharto Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi CS, “mari saya tunjukan pada bukti fakta jejak digital yang masih mudah ditelusuri dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’.”

Sebab menurut Hoky terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir

Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Kompetensi PN Jakarta Selatan pun dipertanyakan.

Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.

“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,” tidak kompetensi

“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,”

Tak hanya itu Soegiharto Santoso yang kerap di panggil dengan sebutan Hoky, mengatakan bahwa klien Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensi itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.

“Sebagai catatan, Klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim & PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah.” Pungkasnya.’Kompetensi’. (Red)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Siap Pilkada 2024

0
Hamdi Agus Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Siap Maju pada Kontestasi Pilkada 2024 mendatang

Metro, Payakumbuh – Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya, ungkapan populer tersebut juga akan segera terjadi di Kota Payakumbuh pada September 2022 mendatang yang bertepatan dengan purna tugasnya H. Riza Falepi, ST, MT sebagai Walikota Payakumbuh 2 periode ( 2012-2022 ).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tempat H.Riza Falepi bernaung pun, tentu tidak akan melepas begitu saja BA 1 M.

Untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Kota Payakumbuh, PKS juga sudah melakukan antisipasi sejak awal, beberapa Kader potensial PKS pun sempat diapungkan, salah satunya Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2019 – 2024 yakni Hamdi Agus.

Ketua DPRD

Sebagai Tokoh muda PKS tentu penunjukan Hamdi Agus sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh sekaligus Ketua DPD PKS Kota Payakumbuh tentu bisa ditebak bahwa strategi PKS untuk melanjutkan legitimasinya sebagai Partai Penguasa Kota Payakumbuh akan bisa dipertahankan.

Hamdi Agus sewaktu dijumpai awak media di rumah dinasnya di kawasan Parik Muko Aia, Senin 24 Januari 2022 menjawab diplomatis pertanyaan wartawan, apakah akan maju untuk memperebutkan BA 1 M pada kontestasi Pilkada yang akan dihelat pada November 2024 mendatang ?, “Insyaallah saya siap maju jika diberi amanah oleh Partai Keadian Sejahtera ( PKS )” jawabnya.

Ketua DPRD

Tokoh Pers Koto Nan Gadang Tata Tanur dalam keterangannya siap mendukung jika Pak Hamdi Agus maju pada 2024 mendatang “Sebagai tokoh muda yang sudah memasuki usia matang dan sedang memimpin DPRD Kota Payakumbuh, saya rasa Pak Hamdi Agus layak diperhitungkan,” ungkapnya.

Nailul Oyon Badri Anak salah satu Panitia Pendirian Kotamadya Payakumbuh (1970), S.I Datuk Kakomo, dalam keterangan kepada media juga siap memberikan dukungan jika PKS nantinya menjatuhkan pilihannya kepada Hamdi Agus, Ketua DPRD”Belanda masih jauh (Pilkada masih lama),

Ketua DPRD

Tapi geliat calon calon Walikota sudah merayap ke sendi sendi pemerhati politik Kota Payakumbuh, bahkan hawanya sudah mulai menghangat. Beberapa Tokoh sudah mulai bergeliat mempersiapkan diri, tapi kalau memang Pak Hamdi memutuskan maju nantinya, InsyaAllah kami siap dukung” pungkas Nailul Oyon Badri.[] Jerry

Tingkatkan Kamtibmas, Personil Polsek Sayan Sambangi Warga

1
Metro, Melawi – Tingkatkan keamanan dan ketertiban  masyarakat (Kamtibmas), personil Polsek Sayan sambangi warga di Desa Siling Permai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Selasa (25/1) malam.

Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan, kegiatan tersebut di gelar dalam upaya meningkatkan kondusifitas. Selain itu, untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sayan.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 09.55.24“Kegiatan ini upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat  serta mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan masyarakat. Selain itu juga dilakukan himbauan prokes kepada warga desa yang dikunjungi”. Kata Ipda  Noviar Yunus.

Menurutnya, dalam kegiatan ini selain mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. Personil jugan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang belum di vaksin.

“Kami juga merekomendasikan warga  untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang di adakan di Puskesmas Sayan, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jadwal-jadwal vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan”. Ungkapnya.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 09.55.23Ipda Noviyar Yunus juga berharap masyarakat selalu bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan berpartisipasi dalam upaya memerangi Covid-19.

“Upaya meningkatkan Kamtibmas dan upaya memerangi Covid-19 harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Gotong royong adalah modal utama dalam menjaga wilayah tetap aman, tentram dan bebas dari Covid-19”. Tutupnya.[]Humas/red.

Lakalantas: 1 Korban Meninggal Dunia

0
Metro, Melawi – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali menelan  korban jiwa.  NF (16) meninggal ditempat. Sedangkan rekannya H (15, mengalami luka ringan, kedua korban dievakuasi ke RSUD Melawi. Kecelakaan terjadi pada Selasa (25/1) pukul  20.30 WIB di jalan Sintang-Pinoh, di depan terminal Bus Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Lantas Polres Melaw,i AKP Suwaris menerangkan, kejadian Lakalantas tersebut melibatkan satu unit sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh NF (16) yang berboncengan dengan H (15). Keduanya merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Kejadiannya sekitar jam 20.30 WIB. Motor tersebut dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh.Pada saat tiba di TKP,  yang merupakan tikungan ke kiri, diduga oleng sehingga terjatuh”. Jelas AKP. Suwaris.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 14.12.54 1Lebih lanjut dikatakan, akibat Lakalantas tersebut, NF (16) yang merupakan pengendara motor meninggal dunia di tempat karena mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara  H (15) mengalami luka ringan dan keduanya langsung di evakuasi ke RSUD Melawi oleh Personel Sat Lantas Polres Melawi.

“Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengecekan di TKP serta fisik kendaraan, itu merupakan kecelakaan tunggal. Dugaan sementara karena oleh rem belakang sepeda motor dalam kondisi rusak serta rem depan yang terlalu dekat sehingga menyebabkan kendaraan menjadi oleng saat menikung”. Papar suwaris

AKP Suwaris pun kembali mengingatkan dan menghimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 14.12.54“Hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 terjadi dua kali laka lantas di Melawi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati ketika berkendara, perhatikan kecepatan serta patuhi rambu-rambu yang ada”. Imbaunya.

“Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan”. Imbuhnya.[]Humas/Red.

Pemohon Hadirkan 2 Saksi Bersertifikat BNSP

3
Metro, Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022)

Bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Pemohon

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers.

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik.

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Pemohon

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

Pemohon

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis.

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019.

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu.

Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika.

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia.

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers.

Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers.

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut.

Dewan Pers akan menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli.

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir. ***

Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas Mengerikan

1
Metro, Melawi – Kecelakan lalu lintas kembali menelan korban, 1 orang pengendara motor tewas ditempat setelah bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk di Jalan Poros Tengah Provinsi Kalimantan, di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi pada Selasa (25/1) pukul 10.45 WIB.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi mata, saat terjadi kecelakaan, pengendara sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KB 6109 JI  yang dikenadari oleh Pandung Sujana (55) melaju dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh. Sedangkan Mobil dump truk dengan nomor Polisi KB 9841 HI yang dikendarai oleh Yohanes Oskar Raga (33) melaju dari arah Nanga Pinoh ke arah Sintang.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 17.27.27“Saat itu ada mobil dump truk terparkir karena pecah ban. Sepeda motor itu mau mendahului, tapi dari arah depan ada mobil dump truk yang juga sedang melaju. Karena jarak terlalu dekat, tabrakanpun terjadi”. Ujar saksi mata saat kejadian.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto  melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.45 WIB dengan melibatkan dua unit kendaraan yang berlawanan arah.

“Kejadian laka lantas tersebut melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit dump truk. Akibat kejadian tersebut, satu meninggal di tempat yaitu, pengendara sepeda motor Pandung Juanda (55) warga Desa Tanjung Niaga”. Jelasnya.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 13.08.34AKP Suwaris melanjutkan, korban meninggal dunia langsung di evakuasi Ke RSUD oleh petugas Sat Lantas Polres Melawi dengan dibantu warga. Sementara, untuk pengendara dump truck beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut saat ini diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Melawi guna diperiksa lebih lanjut.

Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, AKP Suwaris pun menyampaikan imbauannya kepada para pengendara agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 17.27.27 1“Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Mulai dari memperhatikan kelengkapan kendaraan, memperhatikan kecepatan kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas”. imbaunya.[]Humas/Red.

Camat Tamansari Resmi Menggelar Musrenbang TA 2023

0
Metro, Bogor – Untuk menciptakan pembangunan yang terencana, terukur dan bertanggungjawab. Camat Tamansari, Yudi Hartono menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan. Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Musrenbang mengangkat tema “Membangun  Masyarakat Kabupaten Bogor Dengan Panca Karsa  Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban” di gelar di GOR Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Selasa (25/1) pukul 09.00 WIB.

Musrenbang Kecamatan dipimpjn langsung oleh Camat Tamansari, Yudi Hartono Turut hadir sebagi narasumber  Staf Ahli Ekbang, Rustandi., Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Bogor, Heksi Lestari., OPD terkait., dan 7 Kepala Desa se- Kecamatan Tamansari., serta beberapa tokoh masyarakat.

Camat Tamansari, Yudi Santoso mengatakan, Musrenbang kali ini untuk mengusulkan pembangunan di tahun 2023. Menurutnya ada 5 bidang startegis pembangunan yang difokuskan di Kecamatan Tamansari.

“Lima bidang yaitu, pendidikan, kesehatan, Ekonomi dan Pelayanan Publik, Pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, dan Ketertiban dan keamanan masyarakat”. Kata Yudi Santoso.

Yudi juga menyampaikan hasil Musrenbang Kecamatan ini selanjutnya akan disampikan pada Musrenbang di Tingkat Kabupaten. Ia berharap usulan yang disampikan dalam Musrenbang ini dapat direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.

“Kita semua berharap apa yang telah diusulkan dalam Musrenbang ini dapat terealisasikan di Tahun Anggaran 2023 mendatang”. Tutupnya. [] Lukas Diana.

Harga Menjanjikan, 1 Sawmill Di Kalbar Ekspor Kayu

2
Metro, Kalbar  – Dilansir dari redaksisatu.id,  Dengan harga menjanjikan, salah satu Sawmill yang terletak di Gang Sagu, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini diam-diam selama ini telah melakukan ekspor kayu ke Eropa.

Diketahui, harga kayu yang di ekspor kayu berasal dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu cukup tinggi. Hal ini diungkapkan secara eksklusif oleh Lim Sui Khiang pada Selasa (18/1), Pukul 12.39 WIB.

Mantan Anggota DPR RI, pemilik CV. Sari Fasifik ini menyampaikan, bahwa aktivitas Sawmill miliknya ini sudah berjalan sekitar kurang lebih 26 Tahun, sejak 1996.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 12.05.42

“Sudah 20 Tahun lebih, kita Ekspor ke Eropa”. Kata Lim Sui Khiang.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku lebih tertarik melakukan Ekspor ke Benua Eropa karena harganya lebih tinggi ketimbang harga lokal.

“Harga tertinggi yang kita pilih, Jepang, Inggris dan Korea”. Ujarnya.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 12.05.43

Lim Sui Khiang,pemilik Sawmill CV. Sari Fasifik ini pun mengaku memiliki dokumen perusahaan dan legalitas izin Ekspor yang lengkap.

“Kalau kita tidak ada izin Ekspor, mana bisa, PPN segala ada”. Tuturnya.

Sawmill CV. Sari Fasifik ini melakukan Ekspor berbagai macam jenis kelompok kayu Meranti olahan ke Benua Eropa.

“Kayu Bengkirai, Jabon, kadang Akasia, dan Meranti”. Terangnya.

Namun sebelumnya, Aphin yang tiba-tiba datang ke Sawmill saat wartawan redaksisatu.id melakukan konfirmasi dan investigasi terhadap keberadaan dan aktivitas Sawmill CV. Sari Fasifik, mengatakan bahwa kayu olahan Sawmill ini hanya dijual untuk memenuhi kebutuhan lokal saja.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 12.05.43 1

“Tidak dijual ke luar Pak, kita jual buat kebutuhan lokal saja,” kata Aphin, Selasa (11/1), siang.

Aphin menyampaikan, bahwa kayu olahan Sawmill CV. Sari Fasifik tidak memenuhi standar grade.

“Kita tidak mampu, gradenya tinggi, sementara yang kita olah disini kayunya dempul-dempul semua,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya mengaku selama ini tidak pernah mengetahui aktivitas Sawmill CV. Sari Fasifik yang berada di Gang Sagu itu.

“Sawmill yang ada di Gang Sagu itu sudah lama tidak berproduksi, kita juga tidak pernah menerima dokumen perizinan mereka,” kata Kasi Pemerintah Desa Arang Limbung, Muhammad Yani, diruang kerjanya, Selasa (18/) Pukul 11.30 WIB.

Pemerintah Desa pun sampai saat ini tidak pernah mendengar lagi terkait aktivitas yang dilakukan oleh Sawmill CV. Sari Fasifik tersebut.

“Sampai sekarang ini sudah tidak kedengaran lagi untuk memproduksi mereka-mereka yang di Gang Sagu itu, tapi kayaknya aktivitasnya masih ada, cuma tidak tahu, apakah masih bentuk kegiatan Sawmill atau kegiatan lain, begitu”.  Tutur Muhammad Yani.

Menurutnya, Sawmill itu sudah lama tidak beraktivitas. Bahkan Sawmill tersebut pernah dipersoalkan oleh warga setempat, karena terlalu dekat pemukiman warga dan terutama masalah polusinya.

“Sudah lama itu mas, sudah berapa tahun tidak ada kegiatan aktivitas, baik warga atau pun yang berkaitan dengan aktivitas tersebut lah”. Pungkasnya.[] Adrian/Red.

Sengketa Lahan 2 Warga, Polres Melawi Sepenuhnya Hadirkan ATR/BPN

2
Metro, Melawi – Sengketa lahan antara Helena Diu dan Budan, 2 orang warga Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Satreskrim Polres Melawi menghadirkan ATR/BPN Kabupaten Melawi pada Senin (24/1) untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Sebelumnya, Helena Diu merasa 12 batang pohon kelapa sawit miliknya telah di tebang oleh Budan yang mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sengketa tersebut sempat dilakukan mediasi kedua belah pihak oleh pihak Koperasi, namun tak membuahkan hasil.

Tak terima hasil mediasi, Helena Diu mengadukan perihal tersebut ke Mapolres Melawi pada 18 September 2021 lalu. Pihak polres Melawi sempat memanggil beberapa orang saksi atas pengaduan Helena Diu untuk dilakukan penyelidikan.

IMG 20220124 120347

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak Polres Melawi menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi untuk melakukan pengukuran sertifikat tanah milik keduanya.

Dengan disaksikan oleh saksi batas, pihak KUD, Pemerintahan Desa Beloyang, pihak perusahaan, warga dan beberapa media, pengukuran lahan dilakukan secara bersama pada Senin, (24/1).

Koordinator Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Kabupaten Melawi, Nanang Munandar mengatakan, pengukuran ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Melawi. Pengukuran lahan sengketa akan dilakukan sesuai kepemilikan sertifikat lahan yang dimiliki oleh Helena Diu dan Budan.

IMG 20220124 122439

“Kedatangan kami disini untuk mengukur lahan sesuai sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang bermasalah. Setelah kita ukur berdasarkan sertifikat semua sudah sesuai”. Kata Nanang.

Menurut Nanang, ada pergeseran patok batas sehingga mengurangi volume lahan milik Budan.

“Pemegang sertifikat ini nggak tau posisi patoknya dimana. Kami dengan penyidik Polres datang kesini untuk memposisikan patok tersebut. Setelah diposisikan nggak ada masalah dan lahan cukup semua”. Pungkasnya.

IMG 20220124 114123

Sementara itu, pihak pelapor Helena Diu mengatakan dengan kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait batas patok tanah yang dimilikinya berdasarkan sertifikatnya.

“Kalo sudah seperti ini kami sudah merasa puas. Yang kami pertahankan itu karena patok tadi, tapi kalo patoknya sudah seperti itu apa boleh buat, saya terima”. Ucap Helena Diu saat diwawancarai.

Hal senada juga diungkapkan terlapor, Budan, menurutnya kehadiran BPN telah memberikan titik terang terkait persoalan lahan miliknya.

“Saya sudah tenang dengan pengukuran lahan oleh BPN. Saya jadi tau mana hak saya. Saya juga berharap hal-hal seperti ini jangan terulang lagi”. Ungkap Budan.

Terpisah, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui membenarkan adanya persoalan tersebut.

“Melalui Kanit Lidik kita surati BPN untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan terkait lahan milik Helena Diu dan Budan”. Jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, (25/1).

Menurutnya, jika sudah ada ketentuan dari BPN terkait kejelasan lahan yang disengketakan tersebut dan tidak merugikan salah satu pihak akan dihentikan penyelidikannya.

“Kita akan hentikan penyelidikan jika memang tidak memenuhi syarat berdasarkan keterangan dari pihak terkait dalam hal ini ATR/BPN”. Tutupnya.[]Ade Shalahudin/Dik.