https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 284

Dahan Patah, 1 Orang Tewas Dan 1 Luka Parah

0
Metro, Sintang – Dahan patah, menyebabkan  1 orang warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat usai tertimpa pohon tumbang yang diterpa angin kencang pada Kamis (24/2) sore.

Diketahui, korban meninggal dunia tersebut bernama Hans Bili Tena (50) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, serta 1 orang yang mengalami luka berat bernama Diana (40), warga Dusun Riam Padang.

Menurut  saksi mata, Yosep (48), kronologis kejadian ketika Hans Bili Tena bersama temannya hendak pulang ke camp PT. Mitra Nusa Sarana (PT. MSN) setelah menghadiri sebuah kegiatan di Desa Sungai Pisau. Dalam Perjalanan, Hans bersama dengan temannya singgah di warung milik Basil di Dusun Pangkal Parit, Desa Riam Sejawak Kecamatan Ketungau Hulu.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 14.25.56“Sekitar jam 17.00 Wib, cuaca mulai mendung. Saya mengingatkan Hans agar memindahkan mobilnya yang parkir di bawah pohon durian agar tidak terkena patahan dahan pohon”, Kata Diana sebelumnya kejadian.

Saat itu juga, Hans pun meminta supirnya untuk memindahkan mobil yang parkir di bawah pohon. Tak lama kemudian tiba-tiba angin kencang dan dahan pohon yang cukup besar patah menimpa warung Basil dimana saat itu Hans Bili dan Diana tepat berada di bawahnya.

Usai kejadian, Hans Bili Tena dan Diana dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tak tertolong, Hans pun dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Diana harus dirawat karena mengalami luka berat dibagian kepala dan patah pada kakinya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Ketungau Hulu sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melaksanakan olah TKP.[]Humas.

Polres Melawi Mengungkap Capaian Kasus 2022

2
Metro, Melawi – Polres Melawi mengungkap capaian kasus selama Januari hingga Februari 2022 kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Melawi, Jumat (25/2) pagi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Kompol Asmadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada tindak kejahatan yaitu, judi kartu, togel, prostitusi anak dibawah umur, curanmor dan penyalahgunaan Narkotika.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 17.27.39“Dari semua tindak kejahatan yang berhasil diungkap tersebut, telah diamankan 10 orang pelaku dan semua barang bukti untuk diproses secara hukum. Diantaranya satu orang pelaku adalah perempuan”, Jelas Kompol Asmadi.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 17.27.41 1Menurut Asmadi, Semua pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Selanjutnya, para pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkasnya sudah lengkap.

Terkait Covid-19, Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Aang Permana manyampikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

WhatsApp Image 2022 02 25 at 17.27.40“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19″, Tutup Aang Permana.[]Ade Shalahudin/Humas.

Kakanwil Kemenkumham Responsif Vaksinasi Di Rutan Kelas 1 Depok

2
Metro, Depok – Kakanwil Kemenkumham Sudjonggo menyaksikan secara virtual vaksinasi lanjutan (Booster) di Rutan Kelas 1 Kota Depok pada Rabu (23/2) pagi.

Vaksinasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Depok untuk memberikan vaksinasi lanjutan kepada warga binaan Rutan Kelas 1 Depok.

“Sebelumnya, seluruh Pegawai Rutan Kelas I Depok telah mendapatkan Vaksinasi. Kali ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan vaksinasi tahap lanjutan”, Terang Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Kota Depok dan Dinas Kesehatan Kota Depok dengan Rutan Kelas I Depok.

IMG 20220224 WA0009

“Vaksinasi yang diberikan kepada WBP ini dipantau langsung secara virtual oleh Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo”. Jelasnya.

Andi juga menyebutkan, Vaksin yang diberikan kepada WBP kali ini berjenis Astrazeneca dengan jumlah 1.114 dosis. Sebelum divaksin seluruh WBP melewati tahap skrining kesehatan, setelah layak lanjut diberikan vaksin.

,”Terimakasih kami ucapkan kepada Walikota Depok, Kepala Dinas Kesehatan Depok beserta jajaran yang telah membantu terlaksananya Vaksinasi ini, semoga dengan adanya vaksinasi ini kasus Covid-19 dapat menurun”, Ucapnya.

IMG 20220224 WA0008

Pemberian vaksinasi tahap lanjutan (Booster) ini merupakan salah satu bentuk dukungan Rutan Kelas I Depok terhadap kebijakan Pemerintah dalam mensukseskan penanggulangan Virus Covid-19″. Imbuhnya.

Pada Kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo memerintahkan kepada Kepala Rutan Depok beserta jajaran untuk tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan serta melaksanakan Tes PCR bagi seluruh Petugas.

“Lebih baik Lebay dari pada abay, disiplin Ketat Protokol Kesehatan, laksanakan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Rutan Kelas I Depok”, Ujar Sudjonggo.[]Yun.

Mencegah Terjadinya Pelanggaran, Sigit Periksa Senpi Anggota

0
Metro, Melawi – Mencegah terjadinya pelanggaran, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K didampingi pejabat utama Polres Melawi melakukan pemeriksaan senjata api anggotanya, pada Senin (21/2) pagi.

Pengecekan terhadap kartu dan senjata api dinas dilaksanakan usai apel pagi di lapangan Bhayangkara Mapolres Melawi.

IMG 20220222 WA0007

Sigit menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan, pengendalian dan mencegah terjadinya pelanggaran. Agar anggota yang memegang senjata api dinas dapat bertanggung jawab terhadap kewajibannya.

IMG 20220222 WA0008

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan personil merawat serta menjaga kebersihan senpi yang dipegang dan berfungsi dengan baik”, Kata Sigit.

Menurutnya, pemeriksaan dan pengecekan ini juga sebagai bentuk pengawasan terhadap senpi dinas yang dipegang anggota Polres Melawi.

IMG 20220222 WA0010

Selain itu, juga untuk mengantisipasi pelanggaran maupun penyalahgunaan terhadap barang dinas Polri.[]Ade Shalahudin/Humas.

Bela Negara Bukan Wajib Militer

0
Metro, Bandar Lampung Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI DR Jubei Levianto mengatakan “membela Negara bukan wajib militer, karena bukan punya TNI maupun Polri, namun membela negara merupakan kewajiban seluruh warga Negara, dan ini sudah tertuang dalam UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Bela Negara yang digelar di bandar Lampung, Selasa, (22/02/22).

Brigjen TNI DR. Jubei Levianto menegaskan , tidak ada alasan sebagai generasi penerus tidak membela negaranya. Kita bersyukur telah memiliki regulasi untuk membela Negara dengan lengkap, mulai dari undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolan sumberdaya nasional pertahanan negara, ada peraturan Presiden tentang PKBN dan lainnya.

Bela Negara

“Jadi kalau ditanya apa kewajiban saya sebagai seorang dokter dalam membela Negara, adalah menjalankan pekerjaan dokter dengan baik sesuai dengan kode etik kedokteran , sebagai seorang santri, tokoh agama juga biasa menjadi ulama juga menjalankan kegiatan sebagai ulama dengan baik,” tuturnya.

Karena itu, Brigjen TNI Jubei menegaskan membela negara sangat mudah dilaksanakan, namun membela negara itu bukan banyak gaya, namun banyak karya untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Bela negara

Usai memberi sambutan pada kesempatan ini, Brigjen TNI. Jubei Levianto, didampingi Kolonel Amiruddin Laupe, Kasubdit Lingkim memberikan plakat penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Plakat diterima Kepala Biro Kesbangpol Provinsi Lampung Muhammad Firsada, dan disaksikan sejumlah undangan.

Sementara Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, saat membuka Sosialisasi ini mengatakan ” Membela Negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Sebab membela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara”.

Lebih lanjut Wakil Gubernur Lampung ini menegaskan bahwa ” membela Negara, bukan hanya angkat senjata, melakukan sesuatu yang baik untuk bangsa dan negara adalah juga merupakan wujud membela negara. “ Jadilah contoh (role models) pelaku aksi dalam membela negara,” ujarnya.

Bela Negara

Menurutnya, strategi pertahanan Negara Indonesia menggunakan strategi pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

Disamping itu, melihat perkembangan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, rasanya cukup berat beban negara dalam menghadapi berbagai persoalan baik menyangkut bidang politik, ekonomi maupun aspek sosial lain.

Karena itu, Wagub Chusnunia Chalim mengajak peserta sosialisasi untuk benar-benar dapat menumbuh kembangkan semangat kebangsaan, meningkatkan pengetahuan serta memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa, terutama dalam menggelorakan semangat kebangsaan kepada masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay,SH,MH , Danrem 043 Garuda Hitam, Polda Lampung dan sejumlah Forkopimda Provinsi Lampung.

Peserta Sosialisasi nampak antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Narasumber yang sangat kompeten dibidang Pertahanan dan Keamanan negara ini. Kami berharap setelah mengikuti Sosialisasi maka para peserta dapat mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dilingkungannya masing-masing, Kata Brigjen TNI DR. Jubei Levianto. Red.

Aksesoris Perak Menarik Perhatian Delegasi G-20

0
Metro, Jakarta – Aksesoris  perak desa devisa bantul diminati delegasi pada pertemuan G-20 di Jakarta pada 15 sampai dengan 18 Februari 2022 lalu.

Kehadiran Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara anggota G-20 serta negara-negara mitra pada  Pertemuan G-20 menjadi kesempatan berharga bagi UMKM yang berorientasi ekspor untuk menunjukkan produk-produk aksesoris berkualitas.

Indonesia sebagai pemegang Presidensi G-20 selama satu tahun yang mengangkat tema “Recover Together, Recover Stronger” mengajak seluruh dunia secara bersama berkonsolidasi mencapai pemulihan akibat pandemi yang melanda.

WhatsApp Image 2022 02 16 at 11.14.55 1Program Desa Devisa yang digagas Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional  mendorong pemulihan ekonomi dengan memperkuat pondasi pelaku UMKM binaannya.

Ditengah pandemi global, LPEI terus membangun kapasitas UMKM berorientasi ekspor agar mampu bertahan dan menggarap pasar ekspor non tradisional.

“Kami merasa terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk bisa berpartisipasi dalam ajang bersejarah ini. Pada kesempatan ini, kami menampilkan produk dari mitra binaan kami, yang salah satunya merupakan hasil dari Program Desa Devisa berupa kerajinan dan aksesoris perak APIKRI yang berasal dari Bantul, Yogyakarta”, Ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso di Booth Rumah Joglo pada perhelatan G-20 di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2) lalu.

WhatsApp Image 2022 02 16 at 11.14.55Desa Devisa merupakan program pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha dan pengembangan komoditas unggulan suatu daerah dengan tujuan akhir ekspor. Kerajinan APIKRI telah menjadi Desa Devisa sejak tahun 2020 dan mampu mengekspor produknya ke Belanda, Amerika dan Inggris.

Pertemuan G-20 di Jakarta akan membahas berbagai isu dan tantangan finansial dunia, termasuk Financial Inclusion: Digital and SMEs.

Program Desa Devisa merupakan salah satu wujud inklusi keuangan yang diberikan LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada pelaku UMKM khususnya yang berorientasi ekspor.

Ditengah pandemi COVID-19. Program Desa Devisa diharapkan dapat menjadi referensi bagi wilayah dan komoditas lainnya di Indonesia dan dapat membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional.[]Noto.

Disiplin Prokes Covid-19 Dan Kamtibmas, Polsek Sokan Tingkatkan DDS

0
Metro, Melawi – Disiplin Prokes Covid-19 dan Kamtimbas, Polsek Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat meningkatkan kegiatan Door to Door system (DDS) untuk menghimbau masyarakat pada, Jumat (18/2) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Sokan, AKP Mulai Sembiring mengatakan, kegiatan DDS dilakukan memberikan himbauan disiplin Prokes Covid-19 dan Kamtibmas kepada masyarakat di Kecamatan Sokan.

“Kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat serta memberikan imbauan maupun edukasi kesehatan tentang protokol kesehatan agar masyarakat selalu disiplin Prokes Covid-19 saat beraktivitas”, Jelasnya.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.22.16Lanjutnya, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan dalam kegiatan Kepolisian baik bersifat preemtif maupun preventif untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Selain itu, juga memberikan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu disiplin dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas untuk mencegah terjadinya penularan maupun penyebaran Covid-19 di Kecamatan Sokan ini”, Jelas Kapolsek.

Sembiring juga menyampaikan, penyebaran Covid-19 varian omicron di provinsi Kalimantan Barat saat ini sudah mulai meningkat. Ia meminta masayarakat  jangan lengah dan mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Jangan lupa untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, vaksinasi dan prokes terbukti ampuh mencegah serta meminimalisir Covid-19 di saat pandemi yang tak kunjung reda ini”, Imbaunya.[]Ade Shalahudin/Humas.

Anggaran Jumbo Pemilu 2024 Tidak Demokratis

3
Jakarta – Negeri ini seperti telah kehilangan akal sehat. Di tengah situasi ekonomi bangsa yang memprihatinkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Meski angka ini telah merosot tajam dari 119 triliun yang menjadi usulan awal, namun tetap saja naik tiga kali lipat dibanding dana Pemilu 2019.

Kita memahami banyak perubahan yang mengharuskan KPU menangguk beban anggaran. Sebut saja, misalnya, jumlah pemilih diperkirakan bertambah hingga 15 juta orang, yang juga berarti penambahan Tempat Pemungutan Suara, personel KPU, dan efek domino lainnya. Tapi, apa iya harus 300 persen? Sebagai pembanding, anggaran Pemilu tahun 2014 adalah 15,6 triliun, naik sebesar 61 persen pada 2019, yakni 25,59 triliun.

Sayangnya, peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepemiluan. Pengalaman Pemilu 2019 setidaknya dapat menjadi tolak ukur. Anggaran naik, tapi jumlah permasalahan Pemilu ikut naik, banyak, dan pelik. Sebutlah indikasi kecurangan di sana-sini, sistem informasi penghitungan suara yang keliru, 894 petugas yang meninggal dan 5.175 yang mengalami sakit, adanya suara pemilih yang hilang, dan seterusnya.

Lagi pula, esensi diadakannya pemilu serentak adalah penghematan anggaran. Tetapi, KPU terlihat kurang memahami esensi ini. KPU begitu bersemangat berbicara anggaran namun tak kelihatan gregetnya mengevaluasi Pemilu bobrok yang telah diselenggarakan.

Barangkali, ada baiknya KPU, Bawaslu, dan seluruh badan penyelenggara Pemilu ikut mendorong proses pemilu agar lebih demokratis secara substansial. Saat ini, ramai warga negara menggugat presidential threshold. Saya dan beberapa kolega dari DPD RI, salah satunya. Tapi kita tak pernah mendengar atau setidaknya jarang sekali suara KPU dalam konteks itu. Padahal, nyawa demokrasi ada di sini. Apa gunanya menjaga proses Pemilu demokratis bila metode penjaringan kandidat tidak demokratis?

Itulah sebabnya DPD RI sebagai lembaga memutuskan untuk ikut ambil bagian dalam uji materi pasal 222 UU Pemilu, pasal yang mengatur tentang presidential threshold. Keputusan lembaga itu telah disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022.

Langkah DPD ini mungkin merupakan sejarah pertama di dunia di mana lembaga legislatif yang sejatinya merupakan pembuat UU ikut menggugat UU tersebut. Namun, langkah ini harus ditempuh setidaknya karena tiga hal. Pertama, upaya atau usul DPD memasukkan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam prolegnas 2022 tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

Kedua, sebagai upaya DPD mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dalam banyak kegiatan, antara lain rapat dengar pendapat, FGD, kunjungan kerja, dan lain-lain. Ketiga, sebagai upaya DPD menegakkan demokrasi secara substansial dalam proses Pemilu Indonesia.

Kita berharap, KPU tidak hanya menjadi lembaga penyelenggara teknis pelaksanaan Pemilu, tetapi juga lembaga yang mendorong dan menggaransi Pemilu berlangsung demokratis pada semua tahapan, termasuk tahapan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kaitan ini, pandangan KPU terhadap presidential threshold perlu kita dengarkan.

Aturan penjaringan kandidat sangat menentukan demokratis atau tidak demokratisnya Pemilu kita. Jika pada bagian mendasar ini aturannya tidak demokratis, maka sulit mengatakan Pemilu kita demokratis, sebagus apapun kerja KPU dan setinggi apapun anggaran yang diberikan.

Biang kerok di tahap penjaringan kandidat adalah presidential threshold yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif (periode sebelumnya). Analisis tentang dampak buruk syarat ambang batas ini telah banyak didiskusikan dalam berbagai forum.

Namun, yang paling substansial adalah presidential threshold nyata-nyata tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pun, tidak ada frasa dalam konstitusi kita yang dapat menjadi pijakan presidential threshold. Semangat konstitusi dalam konteks Pemilu adalah membuka seluas-luasnya ruang partisipasi rakyat untuk mengajukan calon pemimpin, sementara semangat presidential threshold begitu membatasi. Pertentangan ini merupakan beban moral bagi kita semua untuk meluruskannya, demi demokrasi yang sehat.

Jadi, debat yang seharusnya dibangun adalah debat yang menjurus ke arah substansi, yakni tentang demokratisasi atau konstitusionalitas sebuah aturan, bukan melulu mengedepankan anggaran. Pengajuan anggaran jumbo oleh KPU melabrak nalar kita semua. Dalam situasi ekonomi bangsa yang memprihatinkan, KPU seharusnya kreatif melahirkan gagasan-gagasan efesiensi, bukan sebaliknya.**

Ditulis Oleh: Tamsil Linrung

Mengungkap Kejelasan Dugaan Pungli Di SDN 060898

0
Metro, Medan – Walikota Medan, Bobby Nasution sempat gerah dengan aduan beberapa wali murid soal dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 060898, Sukmasari, S.Pd., M.Pd. Hal itu terdengar langsung saat dirinya meninjau kegiatan vaksinasi anak di sekolah pada, Rabu (16/02/) lalu.

Diruang Kerjanya, pada Sabtu (19/02/) pagi, Sukmasari menjelaskan kepada metroindonesia.id soal aduan tersebut. Menurutnya, kutipan tersebut bukan merupakan suatu keharusan dan paksaan terhadap wali murid.

https://fb.watch/bgMG33YPcv/

“Saya ikhlas melaksanakan tugas tersebut dengan mengurus segala sesuatunya soal PIP ke Bank BRI. mulai dari pendataan, kelengkapan berkas hingga pengajuan ke Bank. Saya sedih saat adanya informasi dugaan pungli sampai terdengar pak Walikota. Secara pribadi, saya sangat malu, karena informasi yang disampaikan tidak seperti yang terjadi sebenarnya. Beberapa wali murid memberikan dengan ikhlas dan sukarela”. Ungkap Sukmasari. .

imagessdIa juga mengamini panggilan dari Dinas Pedidikan terhadap dirinya dan telah mengembalikan uang pemberian wali murid.

“Saya sudah di panggil di Dinas dan diperintahkan untuk mengembalikan dana tersebut dengan melampirkan bukti-bukti pengembalian uang yang diberikan wali murid”. Jelasnya.

Bahkan, dirinya sempat menegaskan soal pemberian atau dugaan pungli dari wali/orang tua murid tersebut terhadap dirinya.

“Saya tidak ada membuat ketentuan tersebut, bahkan saya sempat menegaskan kepada wali murid apakah pemberiannya tersebut ikhlas, dan secara tegas mereka menyatakan ikhlas dengan senyuman”. Pungkasnya.

Lanjutnya, Sukmasari juga meminta maaf atas apa yang menjadi permasalahan yang dihadapinya.

“Kalau ada kesalahan saya mohon dimaafkan, atas sikap dan khilaf dari kami”. Ucap Sukmasari metroindonesia.id, di ruang kerjanya.

Hal senada pula diamini oleh salah satu wali murid, Sri Ayu. Kepada wartawan, bahwa dugaan adanya pungli itu tidak benar. Kutipan tersebut bukan suatu ketentuan dan paksaan dari Kepala Sekolah SDN 060898.

“Pemberian itu adalah inisiatif dari pribadi kami sendiri. Kami menghargai jasa lelah ibu Sukmasari. Bahkan hari ini, uang yang saya berikan itu dikembalikan”. Jelas Sri Ayu.

Selain hal itu, ia juga menegaskan bahwa selama anaknya bersekolah, tidak pernah di persulit atau adanya kutipan-kutipan liar dari pihak sekolah.

“Saya berani jamin, kutipan-kutipan liar itu tidak ada saya alami. Anak saya sudah 4 tahun bersekolah disini, kalau pun ada pemberian dari wali murid, itu semata-mata adalah bagian dari inisiatif bukan paksaan”. Imbuhnya lagi.[]G. Pasaribu.

Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

2
Metro, Melawi – Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa  (15/2) lalu. Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan 2 orang pemilik mesin, IK (24) dan FAM (23), keduanya dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim ,AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bahbinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan.

“Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran mendatangi langsung desa-desa dan pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”. Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.34Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.

“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”. Ungkap Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.45Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa  peralatan tambang yang digunakan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”. Tegas Ketut.

Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder  yang ada di Kabupaten Melawi.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.56“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”.Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.