https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 218

Anggaran Jumbo Pemilu 2024 Tidak Demokratis

3
Anggaran Jumbo Pemilu 2024 Tidak Demokratis
Jakarta – Negeri ini seperti telah kehilangan akal sehat. Di tengah situasi ekonomi bangsa yang memprihatinkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Meski angka ini telah merosot tajam dari 119 triliun yang menjadi usulan awal, namun tetap saja naik tiga kali lipat dibanding dana Pemilu 2019.

Kita memahami banyak perubahan yang mengharuskan KPU menangguk beban anggaran. Sebut saja, misalnya, jumlah pemilih diperkirakan bertambah hingga 15 juta orang, yang juga berarti penambahan Tempat Pemungutan Suara, personel KPU, dan efek domino lainnya. Tapi, apa iya harus 300 persen? Sebagai pembanding, anggaran Pemilu tahun 2014 adalah 15,6 triliun, naik sebesar 61 persen pada 2019, yakni 25,59 triliun.

Sayangnya, peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepemiluan. Pengalaman Pemilu 2019 setidaknya dapat menjadi tolak ukur. Anggaran naik, tapi jumlah permasalahan Pemilu ikut naik, banyak, dan pelik. Sebutlah indikasi kecurangan di sana-sini, sistem informasi penghitungan suara yang keliru, 894 petugas yang meninggal dan 5.175 yang mengalami sakit, adanya suara pemilih yang hilang, dan seterusnya.

Lagi pula, esensi diadakannya pemilu serentak adalah penghematan anggaran. Tetapi, KPU terlihat kurang memahami esensi ini. KPU begitu bersemangat berbicara anggaran namun tak kelihatan gregetnya mengevaluasi Pemilu bobrok yang telah diselenggarakan.

Barangkali, ada baiknya KPU, Bawaslu, dan seluruh badan penyelenggara Pemilu ikut mendorong proses pemilu agar lebih demokratis secara substansial. Saat ini, ramai warga negara menggugat presidential threshold. Saya dan beberapa kolega dari DPD RI, salah satunya. Tapi kita tak pernah mendengar atau setidaknya jarang sekali suara KPU dalam konteks itu. Padahal, nyawa demokrasi ada di sini. Apa gunanya menjaga proses Pemilu demokratis bila metode penjaringan kandidat tidak demokratis?

Itulah sebabnya DPD RI sebagai lembaga memutuskan untuk ikut ambil bagian dalam uji materi pasal 222 UU Pemilu, pasal yang mengatur tentang presidential threshold. Keputusan lembaga itu telah disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022.

Langkah DPD ini mungkin merupakan sejarah pertama di dunia di mana lembaga legislatif yang sejatinya merupakan pembuat UU ikut menggugat UU tersebut. Namun, langkah ini harus ditempuh setidaknya karena tiga hal. Pertama, upaya atau usul DPD memasukkan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam prolegnas 2022 tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

Kedua, sebagai upaya DPD mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dalam banyak kegiatan, antara lain rapat dengar pendapat, FGD, kunjungan kerja, dan lain-lain. Ketiga, sebagai upaya DPD menegakkan demokrasi secara substansial dalam proses Pemilu Indonesia.

Kita berharap, KPU tidak hanya menjadi lembaga penyelenggara teknis pelaksanaan Pemilu, tetapi juga lembaga yang mendorong dan menggaransi Pemilu berlangsung demokratis pada semua tahapan, termasuk tahapan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kaitan ini, pandangan KPU terhadap presidential threshold perlu kita dengarkan.

Aturan penjaringan kandidat sangat menentukan demokratis atau tidak demokratisnya Pemilu kita. Jika pada bagian mendasar ini aturannya tidak demokratis, maka sulit mengatakan Pemilu kita demokratis, sebagus apapun kerja KPU dan setinggi apapun anggaran yang diberikan.

Biang kerok di tahap penjaringan kandidat adalah presidential threshold yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif (periode sebelumnya). Analisis tentang dampak buruk syarat ambang batas ini telah banyak didiskusikan dalam berbagai forum.

Namun, yang paling substansial adalah presidential threshold nyata-nyata tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pun, tidak ada frasa dalam konstitusi kita yang dapat menjadi pijakan presidential threshold. Semangat konstitusi dalam konteks Pemilu adalah membuka seluas-luasnya ruang partisipasi rakyat untuk mengajukan calon pemimpin, sementara semangat presidential threshold begitu membatasi. Pertentangan ini merupakan beban moral bagi kita semua untuk meluruskannya, demi demokrasi yang sehat.

Jadi, debat yang seharusnya dibangun adalah debat yang menjurus ke arah substansi, yakni tentang demokratisasi atau konstitusionalitas sebuah aturan, bukan melulu mengedepankan anggaran. Pengajuan anggaran jumbo oleh KPU melabrak nalar kita semua. Dalam situasi ekonomi bangsa yang memprihatinkan, KPU seharusnya kreatif melahirkan gagasan-gagasan efesiensi, bukan sebaliknya.**

Ditulis Oleh: Tamsil Linrung

Mengungkap Kejelasan Dugaan Pungli Di SDN 060898

0
Mengungkap Kejelasan Dugaan Pungli Di SDN 060898
Metro, Medan – Walikota Medan, Bobby Nasution sempat gerah dengan aduan beberapa wali murid soal dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 060898, Sukmasari, S.Pd., M.Pd. Hal itu terdengar langsung saat dirinya meninjau kegiatan vaksinasi anak di sekolah pada, Rabu (16/02/) lalu.

Diruang Kerjanya, pada Sabtu (19/02/) pagi, Sukmasari menjelaskan kepada metroindonesia.id soal aduan tersebut. Menurutnya, kutipan tersebut bukan merupakan suatu keharusan dan paksaan terhadap wali murid.

https://fb.watch/bgMG33YPcv/

“Saya ikhlas melaksanakan tugas tersebut dengan mengurus segala sesuatunya soal PIP ke Bank BRI. mulai dari pendataan, kelengkapan berkas hingga pengajuan ke Bank. Saya sedih saat adanya informasi dugaan pungli sampai terdengar pak Walikota. Secara pribadi, saya sangat malu, karena informasi yang disampaikan tidak seperti yang terjadi sebenarnya. Beberapa wali murid memberikan dengan ikhlas dan sukarela”. Ungkap Sukmasari. .

imagessdIa juga mengamini panggilan dari Dinas Pedidikan terhadap dirinya dan telah mengembalikan uang pemberian wali murid.

“Saya sudah di panggil di Dinas dan diperintahkan untuk mengembalikan dana tersebut dengan melampirkan bukti-bukti pengembalian uang yang diberikan wali murid”. Jelasnya.

Bahkan, dirinya sempat menegaskan soal pemberian atau dugaan pungli dari wali/orang tua murid tersebut terhadap dirinya.

“Saya tidak ada membuat ketentuan tersebut, bahkan saya sempat menegaskan kepada wali murid apakah pemberiannya tersebut ikhlas, dan secara tegas mereka menyatakan ikhlas dengan senyuman”. Pungkasnya.

Lanjutnya, Sukmasari juga meminta maaf atas apa yang menjadi permasalahan yang dihadapinya.

“Kalau ada kesalahan saya mohon dimaafkan, atas sikap dan khilaf dari kami”. Ucap Sukmasari metroindonesia.id, di ruang kerjanya.

Hal senada pula diamini oleh salah satu wali murid, Sri Ayu. Kepada wartawan, bahwa dugaan adanya pungli itu tidak benar. Kutipan tersebut bukan suatu ketentuan dan paksaan dari Kepala Sekolah SDN 060898.

“Pemberian itu adalah inisiatif dari pribadi kami sendiri. Kami menghargai jasa lelah ibu Sukmasari. Bahkan hari ini, uang yang saya berikan itu dikembalikan”. Jelas Sri Ayu.

Selain hal itu, ia juga menegaskan bahwa selama anaknya bersekolah, tidak pernah di persulit atau adanya kutipan-kutipan liar dari pihak sekolah.

“Saya berani jamin, kutipan-kutipan liar itu tidak ada saya alami. Anak saya sudah 4 tahun bersekolah disini, kalau pun ada pemberian dari wali murid, itu semata-mata adalah bagian dari inisiatif bukan paksaan”. Imbuhnya lagi.[]G. Pasaribu.

Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

2
Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum
Kasat Reskrim Polres Melawi
Metro, Melawi – Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa  (15/2) lalu. Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan 2 orang pemilik mesin, IK (24) dan FAM (23), keduanya dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim ,AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bahbinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan.

“Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran mendatangi langsung desa-desa dan pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”. Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.34Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.

“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”. Ungkap Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.45Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa  peralatan tambang yang digunakan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”. Tegas Ketut.

Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder  yang ada di Kabupaten Melawi.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.56“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”.Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.

Kondisi Air Baku Sungai Ciliwung Kotor Diatas 5000 NTU

0
Kondisi Air Baku Sungai Ciliwung Kotor Diatas 5000 NTU
Metro, Bogor Raya – Eleksitas curah hujan di kawasan Bogor Raya yang cukup tinggi membuat kondisi air baku sungai Ciliwung mengalami kekeruhan mencapai 5000 NTU dari situasi normal 50-100 NTU.

Aliran air sungai Ciliwung merupakan pasokan utama pengolahan PDAM Perumda Tirta Pakuan harus menjamin kelancaran pemasokan ke pelanggan dan kualitas air bersih.

Ardani Yusuf.ST. Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan melalui media metroindonesia.id menyampaikan berapa kendala produksi air bersih di musim penghujan.(18/2).

IMG 20220218 WA0018

” Kami informasikan saat ini kondisi air baku Sungai Ciliwung mengalami kekeruhan tinggi hingga mencapai >5000 NTU dari kondisi normal 50-100 NTU. Hal ini berdampak Pada Sistem Pengolahan Air di IPA Katulampa dari 330 Liter Perdetik menjadi 250 liter perdetik, Petugas Kami Harus Melakukan Beberapa Kali Pengurasan Lumpur (Backwash) dan Pengaturan Debit Air Baku di IPA Katulampa Agar Kualitas Air Bersih Tetap Sesuai Standar Permenkes RI”.jelas Ardani

Hal ini Berdampak Pada Penurunan Debit Air Bersih ke Reservoir Katulampa, dan Penurunan Tekanan Air Di Wilayah Zona 7 Terutama disaat jam Sibuk, Puncak Pemakaian Pada Sore Dan Pagi Hari.

Kondisi air IPA Katulampa Sangat Bergantung Pada Kekeruhan air baku. Bila kadar kekeruhan Air Baku Tinggi, Maka Kuantitas Produksi Air Diturunkan Untuk Menjaga Kualitas Mutu Air Tetap Sesuai Standar, Sehingga Jumlah Ketersediaan Air Dengan Kebutuhan pelanggan tidak memadai

Kami memahami kondisi yang dialami pelanggan saat ini. Untuk itu kami berupaya maksimal mengatasi gangguan agar pasokan air bersih kembali normal. Petugas siaga 24 jam memantau debit air baku.

Kami Terus Berusaha dan Berupaya Agar Kondisi air baku cepat menurun.Kami Mohon doa Dan Pengertian Serta Kerjasamanya dari seluruh pelanggan.Langkah Strategi dan

Antisifasi Untuk Mengatasi Permasalah diatas Seyogyanya Kepada Para Pelanggan Kami Sarankan Agar Segera

Menampung air saat sedang mengalir, terutama pada malam dan siang hari,Kami Senantiasa Berharap Kerjasama Dan Doa Dari Pelanggan,Untuk Terciptanya Kerjasama Yang Baik.

Untuk Memudahkan Informasi Dan Komunikasi

Silakan hubungi Contact Center di nomor 0251-8324111 atau chat Whatsapp 08111182123 untuk info lebih lanjut dan pemesanan air melalui tangki gratis.Demikian Penjelasan Ardani Yusuf.ST.Selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan [] Lukas Diana.

LSM Hukum Selamatkan 1 Korban Pemalsuan

0
LSM Hukum Selamatkan 1 Korban Pemalsuan
Metro, Jakarta – Direktur Eksekutif LSM Hukum Jamin Rakyat Lemens Kodongan didampingi Direktur Pidana LBH Pers Indonesia, Julianta Sembiring di Jakarta (16/02/2022). menyampaikan dugaan kasus pemaksuan surat kematian atas nama Alm. Amat Hartono.

Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsu Akta Kematian dan Akta Warisan Serta Mengusut Tuntas KTP Tembak Tjung Liat Khiu yang dilakukan oleh sindikat komplotan yang saat ini dalam pemeriksaan Kepolisian Metro Jakarta Utara.

Dalam releasenya, Lemens mengungkapkan bahwa dirinya bersama LBH Pers Indonesia selaku kuasa hukum dari Elytasari Lesmana merasa dirugikan karena rumah yang ditinggali Elytasari yang terletak di Jl. Pademangan IV gang 17, dijual oleh Lim Liat Thung kepada Jong Swie Hong, pada 3 Maret 2019 lalu.

LSM Hukum

Bahkan Elytasari saat itu sudah diusir dari kediamannya yang sudah ditinggalinya sejak tahun 1973 oleh para komplotan ini, ujar aktivis pembela masyarakat tertindas kepada awak media Jakarta.

Untung saja Elytasari segera memberikan kuasa kepada kami, begitu dia diusir dari rumah miliknya sendiri itu. Jika terlambat maka ada kemungkinan komplotan ini dengan leluasanya dapat menguasai asetnya ini, ujar Lemens yang secara rinci menceritakan kronologis permasalahan sampai akhirnya melaporkan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Komplotan pelaku awalnya membuat akta kematian palsu atas nama Amat Hartono suami Elytasari Lesmana. Dengan membuat AKTA KEMATIAN nomor 271/DlSP/JU/2005 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Februari 2005 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Drs,H Amir Chaidir,MSi.

LSM Hukum
illustrasi

Surat tersebut menyatakan telah meninggal dunia atas nama AMAT HARTONO, lahir di Pontianak, tanggal 10-01-1944) dan pada tanggal sebelas Maret tahun dua ribu empat (11-03-2004) telah meninggal dunia di Jakarta.

Namun sesungguhnya Amat Hartono berdasarkan dokumen Certificate of Death atas yang dikeluarkan oleh ST.Rose Home , New York , 10 November 1999, menyatakan AMAT HARTONO meninggal di rumah sakit tersebut pada 27 September 1999. Sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil bukan produk Instansi pemerintah, namun komplotan ini yang membuatnya.

Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6520/1.755.25 tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, hal : informasi Adminduk. Menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Akta Kematian sebagaimana dimaksud tidak tercatat alias Palsu.

Komplotan ini, setelah membuat Akta Kematian Palsu membuat akta Waris di kantor Notaris SHEILA QURRATUL ANI, SH., M.Kn , Notaris/PPAT Kabupaten Karawang yang dalam aktanya menerangkan; Bahwa tanggal 27 September 2019 telah dibuat Pernyataan Ahli Waris Nyonya Oeng Her Nio Alias EENG (HER NIO) : Penghadap menerangkan bahwa Almarhum AMAT HARTONO Telah Meninggal Dunia di Pada Tanggal 11 Maret -2004 pada usia 75 Tahun dari Kutipan Akta Kematian Tertanggal 14-12-2005 Nomor :271/DISP/JU/2005 YANG DIKELUARKAN Oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara.

LSM Hukum

Bahkan untuk memperkuat dalilnya mereka juga telah melakukan Pengecekan Wasiat Pada Buku Register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, dan hasilnya tidak terdaftar Akta Wasiat Atas Nama ALMARHUM AMAT HARTONO. Sesuai Surat KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor : AHU.2.-AH.04.01-9064 Tertanggal 20 September 2019.

Selanjutnya Tanggal 28 September 2019 telah dibuat SURAT KETERANGAN HAK WARIS Nomor 02/KWH/IX/2019 Yang menyatakan bahwa Nyonya ONG HER NIO ALIAS EENG ( Dalam Akta Kelahiran tertulis HER NIO ) satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Almarhum AMAT HARTONO.

Dan diperkuat dengan Akta Pernyataan AHLI WARIS Nyonya Ong Her Nio Alias Eeng (Her Nio ) Nomor; 03 Tanggal 27 September_2019 yang dibuat oleh Notaris SHEILA QURRATUL AINI, SH., M.Kn, Notaris/PPAT Kabupaten Karawang, Disaksikan oleh Tuan LIM LIAT TUNG lahir di Mempawah, pada tanggal 16-08-1965 (enam belas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk 3172051608650002.

Dalam Akta Waris, SAKSI lainnya adalah Tjin Khui Fong, Istri Lim Liat Thung, lahir tanggal 05-04-1968 ( lima April seribu sembilan ratus enam puluh delapan), pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3172054504680002.

Selanjutnya Lim Liat Thung menjual rumah Elytasari Lesmana kepada Jong Swie Hong suami dari ONG HER NIO alias EENG Ahli Waris AMAT HARTONO sebesar lima ratus juta rupiah pada tanggal 3 Maret 2019.

Uang tersebut adalah uang muka untuk pembelian rumah di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta belum dibayarkan.

Komplotan yang terdiri dari Tjung Liat Khiu, Lim Liat Thung, Jong Swie Hong, Ong Her Nio, dan seorang biro jasa bernama Ferry Sanusi,warga jalan Rawamangun Muka Barat 11/14,RT 002/RW 012 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung membuat skenario yang kurang rapi sampai akhir terbongkar oleh TIM LSM Hajar dan LBH PERS Indonesia.

ONG HER NIO ALIAS EENG yang menurutnya selaku ahli waris dan almarhum AMAT HARTONO, bersama suaminya bernama JONG SWIE HONG telah membeli rumah milik almarhum AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta yang belum dibayarkan sesual Kuitansi (terlampir).

Hal yang sangat janggal sampai kasus ini terbongkar berawal dicurigainya ENG HER NIO ALIAS EENG Yang menurut keterangan merupakan ahli waris dari AMAT HARTONO. Sedangkan keluarga Amat Hartono dan Elytasari tidak ada yang mengenal Ong Her Nio alias EENG ini. Bahkan yang lebih janggal lagi Lim Liat Tung yang menerima uang penjualan dari Jong Swie Hong suami dari Ong Her Nio alias EENG. Ini merupakan sebuah konspirasi jahat yang sangat merugikan klien kami, Ujar Lemens.

LSM Hukum

Lemens juga meminta agar Pihak Kedutaan Amerika Serikat Dirjen Imigrasi mengawasi Tjung Liat Khiu karena patut diduga dialah otak dari Tindak Pidana Pemalsuan dan Penjualan rumah Elytasari. Tjung Liat Khiu sudah memiliki Green Card Amerika Serikat, artinya dia bebas keluar masuk ke Amerika bahkan jika mau dapat mengajukan menjadi warga negara Amerika.

Sementara dia dengan leluasanya dapat melakukan kejahatan di Indonesia. Untuk itu Lemens berharap orang ini segera di awasi tindak tanduknya, ujar Lemens yang mengaku sudah bersurat ke Kedubes Amerika dan Ke Dirjen Imigrasi yang meminta agar Tjung Liat Khiu di cekal ke luar negeri dan diperiksa oleh Polisis untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan otak Pemalsuan Akta Waris dan Identitas KTP Tembaknya.

Julianta Sembiring berharap agar Pihak Kepolisian Metro Jakarta Utara segera meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi Penyidikan dan segera menentukan otak dari pelaku tindak pidana ini demi rasa keadilan dan kepastian hukum dari Klien Kami Elytasari Lesmana, ujar Direktur Pidana LBH PERS Indonesia ini.

Para komplotan ini berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi terlapor serta adanya bukti – bukti berupa Akta Kematian Palsu, Akta Waris, Kuitansi Penjualan maka saya kira sudah cukup bukti untuk menetapkan para tersangkanya dan sepantasnya mereka layak dijerat pasal tindak pidana, Pemalsuan dan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 juncto Pasal 378 KUHP. Pungkas Julianta Sembiring.[] Rachman

Simotip Resmi Digunakan Pelanggan 2021

0
Simotip Resmi Digunakan Pelanggan 2021
Metro, Bogor Raya – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus mengembangkan layanan berbasis teknologi melalui aplikasi Simotip kepada pelanggan untuk memudahkan pelanggan mendapatkan akses informasi Tirta Pakuan.

Layanan berbasis teknologi informasi yang sangat membantu pelanggan mendapatkan informasi tagihan air, cek rekening, lapor stand meter, penyampaian keluhan hingga pengajuan pemasangan baru.
.
Nikmati segala kemudahan layanan Tirta Pakuan di genggaman Anda hanya dengan mengunduh aplikasi Simotip di Playstore. Info lebih lanjut hubungi Call Center 0251-8324111 atau chat WA 08111182123. (humas).

Simotip

 

Aplikasi Simotip yang diluncur pertengahan tahun 2021 lalu telah di download lebih dari 10.000 pengguna PDAM Tirta Pakuan, dan telah menerima 318 ulasan dari para pelanggan.

Ardani Yusuf.ST. Selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Menyampaikan kepada metroindonesia.id “terima kasih kepada pelanggan yang telah memberikan ulasan pada aplikasi simotip, sebagai acuan kami PDAM Tirta Pakuan untuk lebih meningkatkan mutu, kualitas dan jaminan pasokan air bersih bagi warga Kota Bogor” Jelasnya.

Revolusi Pers Indonesia, Sekarang Sudah Saatnya

Selain ulasan mengenai pelayanan PDAM Tirta Pakuan, pelanggan juga memberikan ulasan penilngkatan menu pada aplikasi dan untuk mempermudah pelanggan, seperti yang disampaikan  Arzi, yang meminta tambahan menu bantuan operator.[] Lukas Diana.

Simotip
.

Focus on Learning English SMP Kusuma Bangsa

0
Focus on Learning English SMP Kusuma Bangsa
Metro, Bogor Raya – Salah satu faktor pendorong  belajar berbahasa Inggris  karena kesempatan kerja di perusahaan besar, lebih besar ketika seseorang menguasai bahasa Inggris.”focus on learning english”

Bahasa Inggris juga merupakan bahasa Internasional yang paling sering digunakan di banyak negara, sehingga kita dapat lebih mudah berkomunikasi  dengan orang orang di berbagai Negara, oleh karena itu motivasi untuk terus belajar dan mendalami bahasa Inggris.

Focus

Sebagai tanggung jawab pendidik dan sekolah untuk memberikan yang terbaik bagi putra putri anak bangsa, Kepala SMP Kusuma Bangsa melalui program Focus on learning english.

Kepala SMP Kusuma Bangsa Urief Sarifudin.S.ag.,(Jumat 11 /02/2022) kepada metroindonesia.id diruang kerjanya menyampaikan “untuk memenuhi tuntutan jaman, diharapkan para siswa/i dapat berkomunikasi dalam kegiatan diskusi, Coumpersesion”

Focus

“untuk mengikuti kegiatan Focus on learning english, siswa/i mengikuti seleksi keminatan dangan menjalankan tahap wawancara terlebih dahulu, untuk 90 siswa terpilih akan mengikuti pelatihan selama 3 jam setiap 3 kali pertemuan dalam 1 minggu diluar jam kegiatan belajar mengajar” jelasnya.

Saat ini SMP Kusuma Bangsa sudah memeiliki ruang lab. bahasa lengkap dengan fasilitas untuk menunjang semangat dan kreatifitas berbahasa english yang beretika.[] Lukas Diana.

Baca juga :

https://redaksisatu.id/media-jaringan-spri-berhasil-rancang-kerjasama/

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Paket Pos

1
Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Paket Pos
Metro, Medan – Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap 2) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumetara Utara periode 2017 sampai 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276.023.709,10.

Penyerahan tersangka Gunardi (40), beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, pada Kamis, (10/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.02“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” Kata Firdaus, Jumat, (11/2).

Dikatakan Firdaus, tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Bustaman dan agen pos Fajar milik tersangka periode September 2017 sampai Agustus 2018”. Ungkapnya Kasat Polrestabes Medan ini.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.03Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.02 1Diketahui, sebelum pelimpahan, tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.[]M. Amin.

Kapolres Sintang Terjun Langsung Tinjau Vaksinasi 198 Anak

0
Kapolres Sintang Terjun Langsung Tinjau Vaksinasi 198 Anak
Metro, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi oleh Kompol Wiwin Syamsul Arifin, meninjau kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam rangkaian agenda Program Laser-In Polda Kalbar, pada  Kamis (10/2) Pagi.

Program vaksinasi anak tersebut digelar oleh Satlantas Polres Sintang berkerjasama dengan Urkes Polres Sintang.

“Pengecekan ini untuk memastikan kegiatan vaksinasi berjalan lancar tanpa adanya kendala”. Kata Kapolres Sintang, Tommy Ferdian.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.29.45 1Sembari meninjau kegiatan vaksinasi, AKBP Tommy Ferdian terlihat kerap mengobrol dengan anak-anak usia 6 sampai 11 tahun yang akan divaksin. Selain itu, kunjungan tersebut juga untuk memberikan semangat kepada anak-anak.

“Tidak dipungkiri, yang namanya anak-anak mereka pasti takut jarum suntik. Maka saya ajak ngobrol untuk mengurangi rasa takut mereka”. Ungkapnya.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.29.45Selain berusaha memberikan keberanian kepada anak-anak. AKBP Tommy juga menyampaikan beberapa pemahaman kepada orang tua maupun anak-anaknya agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan khususnya saat melaksanakan aktifitas diluar rumah.

“Sosialisasi lebih lanjut terhadap peserta yang sudah menerima vaksinasi ini tentunya sangat diperlukan. Karena tidak sedikit warga yang sudah menerima vaksinasi merasa kebal terhadap penularan Covid-19. Sehingga penerapan Prokes tidak dijalankan dengan baik.  Itu pemahaman yang salah”. Jelas Kapolres Sintang ini.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 13.29.44Tommy juga berharap, dengan rangkaian kegiatan vaksinasi yang terus dilaksanakan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sintang. Sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman saat melaksanakan aktifitas sehari-hari.[]Humas/red.

Satpas Lantas Polres Melawi Tingkatkan Pelayanan

0
Satpas Lantas Polres Melawi Tingkatkan Pelayanan
Metro, Melawi – Kepolisian Resort Melawi terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Lantas Polres Melawi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Lantas, AKP Suwaris yang  mengatakan, bahwa  segala langkah perbaikan terus dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam pelayanan SIM.

“Langkah-langkah perbaikan terus kami lakukan dalam melayani pembuatan SIM kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan, fasilitas tempat parkir dan ruang tunggu kita lakukan penataan untuk kenyamanan warga saat membuat SIM”. Kata AKP Suwaris, Kamis (10/2).

WhatsApp Image 2022 02 10 at 19.02.47 1Dikatakan Suwaris, dalam pelayanan SIM, satpas lantas merangkul Propam Polres Melawi untuk melakukan pengawasan Internal saat memberikan pelayanan.

“Propam Polres Melawi memantau langsung setiap tahapan pelayanan Satpas Lantas kepada masyarakat. Ini merupakan langkah keterbukaan kami dalam memperbaiki  pelayanan kepada pemohon SIM, untuk  meminimalisir penyimpangan yang mungkin terjadi”. Jelasnya.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 19.02.44Suwaris juga meminta kepada masyarakat agar mendatangi secara langsung Satpas Lantas saat hendak membuat SIM. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak menggunakan pihak ketiga dalam membuat SIM.

“Kami akan proses setiap pengajuan pemohon SIM yang sudah memenuhi syarat. Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk menghindari pembuatan SIM melalui jasa calo”. Tandasnya.

WhatsApp Image 2022 02 10 at 19.02.45 1“Dengan adanya kerjasama ini pelayanan Satpas Lantas dapat lebih baik, lebih cepat, lebih transparan. Tetap patuhi protokol kesehatan saat mendatangi Satpas Lantas. Kami juga siap menerima saran dan masukan dari masyarakat menuju pelayanan polri yang PRESISI”. Tutupnya.[]Ade Shalahudin.