Jakarta, Metro Indonesia –  Pembayaran pajak yang biasanya dilakukan di Samsat Ciledug Rp 517.000,- tiba di mutasi ke Samsat Polda Metro Jaya naik hampir 200 % padahal nama dan alamat sudah pisah.

Hal tersebut di alami Aulia Rahmani ketika melakukan mutasi dan balik nama dari Samsat Ciledug ke Samsat Polda Metro Jaya.(18/7/22) lalu.

Nama
Sebelum kena Progresif

Kepada Metro Indonesia, Aulia mengaku hanya memiliki 1 unit kendaraan bermotor roda 2, merk Honda jenis Supra X dan Yamaha R15 yang beralamat di bilangan kecamatan Cilandak.

Pada Kamis, 23 Juli 2022, Aulia bersama redaksi Metro Indonesia, mendatangi Samsat Polda Metro Jaya loket cek Progresif, dan di ketahui, Aulia di kenakan pajak progresif untuk 4 unit kendaraan motor roda 2.

nama
Setelah kena pajak progresif

Dua unit motor di antaranya beralamatkan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, dimana dahulu Aulia beralamat.

Dikutip dari web pajak online di ketahui : Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

nama
Perbedaan nama dan alamat

Kepada redaksi Metro Indonesia, petugas bernama Mimin menyarankan untuk melakukan blokir, dan memisahkan Kartu Keluarga !!, Hal tersebut jelas di tolak dengan alasan, jelas Kartu keluarga sudah pisah antara Aulia dengan tantenya yang masih beralamat di Kebagusan.

Dan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran, karena nama pemilik kendaraan motor yang akan di blokir tidak ada dalam Kartu Keluarga.

Dengan alasan sistem, pertugas berdalih tidak bisa menghapus blokir, padahal sistem bekerja tergantung siapa yang mengimput data.

Atas kejadian ini, pemilik kendaraan merasa dirugikan selama bertahun-tahun membayar progresif.[] Red.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa