Beranda KALBAR Sebanyak 38 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan

Sebanyak 38 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan

1
Sebanyak 38 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan
Foto: Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto saat memusnahkan senpi rakitan dengan cara di potong
85 / 100

METRO, KALBAR – Polres Melawi memusnahkan sebanyak 38 pucuk senjata api (Senpi) rakitan, 2 diantaranya jenis boman. Pemusnahan senpi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Melawi pada Rabu (7/12) pagi disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Melawi (H. Dadi Sunarya Usfa Yursa-Kluisen) dan PJU Polres Melawi.

Sebelumnya,Kapolres Melawi , AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto menerima secara langsung penyerahan senpi dari Ketua DAD Kabupaten Melawi, Kluisen di Aula  Tri Brata Mapolres Melawi. Adapun jenis senpi yang diserahkan sebanyak 36 senpi jenis lantak dan 2 senpi jenis boman.

Penyerahan 38 senpi tersebut juga disaksikan LO KOdim 1205/STG, Serka Sutiyono, dihadiri oleh beberapa ketua-ketua ormas diantaranya Ketua Fopad Melawi, Ketua POM Melawi,Ketua TBBR Melawi, Ketua DAD Kecamatan Se- Kabupaten Melawi serta Ketua Temeggung Kabupaten Melawi, Diskominfo dan beberapa ormas lainnya yang berada di Kabupaten Melawi

BACA JUGA: Tahun Anggaran 2023, Pemkab Melawi Bakal Usulkan Pembangunan SMA Negeri Di Nanga Kayan

WhatsApp Image 2022 12 07 at 16.17.27 1
Foto: Penandatanganan berita acara serah terima 38 pucuk senpi rakitan

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab, DAD masyarakat serta ormas  yang ada di Kabupaten Melawi atas penyerahan senpi tersebut kepada Polres Melawi.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati Melawi, DAD Kabupaten Melawi,Organisasi kemasyarakatan serta masyarakat yang telah bersedia menyerah senpi rakitan dari masyarakat kepada Polres Melawi. Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak bagi warga sipil yang menyimpan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati “, ucap Sigit.

Ditempat yang sama, Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa, juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, DAD Kabupaten Melawi dan masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senpi yang dimilikinya kepada DAD Kabupaten Melawi.

BACA JUGA: 100 KPM Desa Baru Terima Bantuan Langsung Tunai DD Tahap Akhir

WhatsApp Image 2022 12 07 at 16.17.27
Foto: Penyerahan Piagam oleh Kapolres Melawi Kepada Ketua DAD Melawi atas penyerahan 38 pucuk senpi rakitan

Hal senada disampaikan Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs Kluisen. Ia menyampikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi Polres Melawi yang telah bersinergi bersama  DAD Kabupaten Melawi  dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Sinergitas Polres Melawi dan DAD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat  secara suka rela menyerahkan senjata api yang mereka miliki”. Ujar Kluisen.

Usai menerima dan menandatangani berita acara penyerahan senpi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto memberikan piagam penghargaan kepada Ketua DAD Melawi dan Ketua DAD Kecamatan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan senpi tersebut.

BACA JUGA: Polsek Nanga Pinoh Sediakan Call Center WhatsApp: 082155212828

WhatsApp Image 2022 12 07 at 16.14.52
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi sunarya Usfa Yursa turut melakukan pemusnahan 38 pucuk senpi rakitan

Usai melakukan pemusanahan senpi rakitan tersebut, AKBP Sigit menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Melawi yang masih memilki senpi rakitan atau sejenisnya agar menyerahkan kepada pengurus DAD setempat atau ke Polsek Jajaran terdekat.

“Selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemusnahan 38 senpi rakitan dilakukan agar tidak dapat digunakan lagi. Mengingat resikonya tinggi, makanya senpi-senpi ini kami musnahkan”, tegas Sigit.

Sigit juga mengimbau kepada kepada masyarakat Kabupaten Melawi  untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif terutama pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA: Pemkab Melawi Swadaya Tambal Sulam Jalan Nasional

“Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Melawi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023”. Tutup Sigit.

 

Penulis; Ade Shalahudin

Sumber: Humas Polres Melawi

Artikulli paraprak Baksos GERHANA PRO Beri Bantuan Untuk Korban Gempa
Artikulli tjetër KPK Buka Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.