Ketua Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu, Udi, mendesak Polresta Sumenep memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial M.R yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Desakan itu disampaikan karena keluarga korban dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai arah penanganan perkara.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, itu disebut telah menyita perhatian keluarga korban dan kalangan mahasiswa kepulauan. Menurut Udi, lambannya kejelasan membuat keluarga korban terus menerus menanyakan perkembangan perkaranya.
Desakan kepastian hukum dan transparansi
Kepada Radar Indonesia Online pada Kamis (29/10/2026), Udi menyatakan bahwa keluarga korban semestinya tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Polresta Sumenep menjelaskan tahapan penanganan perkara serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Udi menegaskan, perlindungan anak bukan sekadar slogan yang disampaikan pada berbagai kesempatan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Bentuknya antara lain penanganan laporan secara cermat, pemeriksaan bukti secara objektif, dan penyampaian informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak menerimanya.
Menurutnya, ketika laporan telah diterima dan pemeriksaan berjalan, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami tuntut adalah proses yang jelas, transparan, profesional, dan tidak membiarkan keluarga korban terombang-ambing dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Ia juga meminta dugaan perundungan yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif. Namun, dugaan perundungan tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak mana pun, menurut Udi, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, terlebih perkara ini melibatkan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus pada setiap tahapan proses hukum.
Laporan polisi dan dokumen perkembangan perkara
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan perkara tertanggal 5 Oktober 2026 yang diperlihatkan kepada media, perkara itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026. Dalam dokumen tersebut, Abd. Razak disebut sebagai terlapor dalam dugaan penganiayaan terhadap saudara berinisial M.R, dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai ketentuan yang dirujuk.
Dokumen itu menjadi salah satu dasar keluarga untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Kendati demikian, status terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah, karena penentuan status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus mengikuti prosedur serta pembuktian yang sah.
Udi meminta penyidik menjelaskan tahapan penanganan perkara, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh dapat diinformasikan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh.
Dugaan pernyataan soal perdamaian dan penahanan
Persoalan lain yang disampaikan keluarga korban kepada media adalah keterangan yang mereka sebut berasal dari personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep. Menurut keluarga, ada pernyataan bahwa kedua anak, baik korban maupun pihak yang dilaporkan, dapat ditahan apabila keluarga tidak bersedia berdamai.
Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diklarifikasi kepada petugas yang bersangkutan maupun pimpinan unit terkait. Apabila benar disampaikan dalam konteks menekan keluarga agar menerima perdamaian, menurut Udi, persoalan itu perlu diperiksa secara proporsional, karena perdamaian tidak boleh dipaksakan dan penahanan tidak boleh dijadikan alat tekanan.
Ia menambahkan, penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak wajib memperhatikan ketentuan khusus tentang anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan persyaratan penahanan sesuai hukum.
Rencana aksi dan jalur pengaduan
Sebagai bentuk pengawalan, Udi menyatakan Gabungan Mahasiswa Kepulauan Bersatu mempertimbangkan aksi demonstrasi di depan Polresta Sumenep apabila desakan untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditanggapi dengan memadai. Menurutnya, rencana itu merupakan penyampaian aspirasi dan kontrol sosial mahasiswa terhadap pelayanan penegakan hukum, diarahkan untuk meminta penjelasan, mendorong transparansi, serta memastikan perlindungan anak tetap menjadi perhatian.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi pembicaraan sesaat, kemudian keluarga korban dibiarkan menghadapi ketidakpastian,” kata Udi, yang juga mahasiswa fakultas hukum tersebut.
Ia menegaskan tuntutan mahasiswa bukan upaya menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum ada putusan pengadilan, dan aspirasi akan disampaikan secara tertib sesuai hukum tanpa mengintervensi kewenangan penyidik.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur pengaduan jika belum memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang dianggap memadai. Mereka berencana meminta perhatian Mabes Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Karowassidik Polri, Kapolda Jawa Timur yang baru, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Timur, Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Informasi Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Keluarga juga akan mengupayakan penyampaian surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri yang baru.
Hingga berita ini disusun, upaya media memperoleh tanggapan dari penyidik Unit PPA Polresta Sumenep mengenai perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta klarifikasi atas keterangan yang disampaikan keluarga korban belum membuahkan hasil. Belum adanya tanggapan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, dan ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polresta Sumenep, Unit PPA, penyidik, dan pihak terlapor.