METRO, KALBAR – Pemerintah Desa Baru melakukan proses penjaringan perangkat desa. Hal ini dilakukan karena masa jabatan perangkat Desa Baru sudah berakhir pada 31 Desember 2022.
Hal ini diungkapkan kepala desa baru saat dihubungi via phone seluler pada Kamis (5/1). Menurutnya, penjaringan dilakukan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dalam Permendagri 83 tersebut tertuang pada pasal 4 mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa dimana kepala desa harus membentuk tim penjaringan,” ungkap Kades Eet.
BACA JUGA: Ada Skenario Dibalik Kematian Tiara Fadila
Disampaikan Kades Eet, saat ini ada kekosongan 6 kepala dusun dan 3 kaur karena SK mereka telah habis pada 31 Desember 2022.
“Saya prioritaskan dulu penjaringan perangkat desa dilakukan kepada perangkat yang lama oleh panitia. Saya nunggu laporan hasil penjaringan dari tim yang sudah di tunjuk,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, melalui Kasi Pemerintahan, Yulianda Kurniawan saat dihubungi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah desa baru sudah sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015.
BACA JUGA: PT Ardico Abaikan Keselamatan Nyawa Manusia
“Kami pemerintah kecamatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Desa Baru yang sudah membentuk panitia penjaringan/seleksi perangkat sesusi tahapan,” ucap Yulianda Kurniawan yang akrab di sapa Iwan.
“Hal ini juga mengingat masa jabatan 6 kepala dusun dan 3 Kaur di Desa Baru berakhir pada 31 Desember 2022. Ada tiga metode seleksi yang dilakukan tim penjaringan di Desa Baru yaitu, tes wawancara, pidato dan tes tertulis,” tambahnya.
Ade Gusman Nasir salah satu peserta yang mengikuti penjaringan ketika di konfirmasi mengenai proses penjaringan yang dilakukan oleh pemerintah desa baru dinilai cukup fair .
BACA JUGA: AIPBR Gelar Rapat Acara Refleksi Akhir Tahun 2022
“Menurut saya ini cukup fair, karena masing-masing dari peserta ikut tes di uji kemampuan dari tes tertulis, tes wawancara dan pidato”, kata Ade Gusman Nasir.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Robi’i, mengatakan, meskipun dirinya tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa, Namun proses pelaksanaan penjaringan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya berharap siapapun yang menjadi Kadus Sei Timpah Raya nantinya bisa lebih baik dan bermasyarakat. Mengenai proses penjaringan ini seratus persen sudah sesuai dengan peraturan yang ada”, ucap Moh sapaan akrabnya.
BACA JUGA: Jelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia
Ditempat yang sama, Ketua panitia penjaringan perangkat Desa Baru, Indriani mengatakan bahwa timnya sudah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015.
“Hasil penjaringan ini selanjutnya akan kami laporkan dan diserahkan kepada Kepala Desa Baru. Selebihnya adalah kewenangan beliau,” kata Indriani.
Penulis: Ade Shalahudin
[…] BACA JUGA: Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi […]
[…] BACA JUGA: Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi […]
Komentar ditutup.