oleh : Abdul Racman
Saya mencoba menyikapi kunjungan ketua komnas Ham perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin, S.Sos, MH di kediaman keluarga korban alm. Tiara Fadila pada Senin (15/7/2024) mengundang pertanyaan publik.

Sejarah singkat terbentuknya Komnas Ham Pembentukan Komnas HAM diawali pada tahun 1993, dan diundangkannya Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta dikeluarkannya Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mulai di berlakukan dimana  pada Pasal 9 Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi, bertugas dan berwenang melakukan:

Kommas

a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c.pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e.penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkara kematian putri sulung alm, Tiara Fadila,  Rosmi Dewita, telah membuat pengaduan ke kantor pusat Jl. Latuharhary No.4b, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 pada 23 September 2023 lalu.

Komnas
Pengaduan Rosmi Dewita 23/9/2023

Dengan harapan apa yang di sampaikan kepada Komnas Ham dapat meminta pendapat/keterangan penilai ahli  sbb :

  1.  Apakah benar keluarga korban telah mendapat perlakuan diskriminatif  oleh pihak terkait sehingga hak untuk membuat laporan  selalu mendapat penolakan dan tidak ada pendapat penilai ahli.
  2.  Siapa nama anggota polisi yang membuat laporan model A  dengan  nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas yang diduga tidak berada dilokasi.
  3. Siapa penilaii ahli yang menyatakan alm. Tiara  Fadila tewas akibat kecelakaan.
  4.  Semua alat bukti yang ada pada keluarga korban kenapa tidak pernah dihadirkan di pengadilan.

Dari hal tersebut jadi menarik ketika muncul berita Ketua Komnas Ham Perw. Sumatera Barat melalui media, dimana tidak penjelasan kepada kelurga korban tentang pelaksanaan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai pasal 10, dimana komnas HAM dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dapat
membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat, namun tidak dalam publikasi.

Dari informasi keluarga korban Rosmi Dewita mengaku kedatangan Ketua Komnas Ham Perw. Sumatera Barat ke kediamannya tidak pernah memberikan saran atau pendapat untuk melakukan Perdamaian, konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli sebagaimana di maksud pasal 9 huruf b.

Namun hanya dimintai keterangan saja terkait kronologi peristiwa, bahkan untuk barang bukti berupa baju, rok, handphone dan cairan yang keluar dari mulut korban, pihak komnas ham belum ada  upaya untuk meminjam sebagai alat bukti.

Hal tersebut akan menjadi preseden buruk akan kinerja Komnas Ham di mata publik, dimana hak warga negara untuk memperoleh keadilan semakin jauh.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] I metroindonesia.id – DPO Baktiar Simanjuntak alias Manohara bebas berkeliaran di depan mata pihak […]

Komentar ditutup.