Beranda HUKUM Pidana Vina Ke 2 Ada di Payakumbuh

Vina Ke 2 Ada di Payakumbuh

5
Vina Ke 2 Ada di Payakumbuh
89 / 100

Oleh : A.  Rachman

Jakarta, film Vina sebelum 7 hari tengah menjadi informasi viral di kalangan masyarakat Indonesia, kapan  Vina Ke 2 dilirik produsen  film seperti kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

Film yang sutradarai oleh Anggy Umbara,  tersebut berhasil memperoleh lebih dari 4,5 juta penonton dalam tempo 12 hari penayangan. Kesuksesan film ini juga membuat Polda Jabar berinisiatif untuk mengusut kembali 3 pelaku pembunuhan yang masih berstatus buron.

Namun ada hal berbeda pada kasus pembunuhan yang menimpa Vina Ke 2 asal  Kota Payakubuh, dimana sampai saat ini belum ada pihak terkait yang bersimpati untuk mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya, atau  menunggu produser film mengangkat kasus ini.

Vina Ke 2  anak pertama dari 3 bersaudara yang telah memiliki seorang kekasih bernama si Boy (samaran) yang berprofesi sebagai pelaku penipuan melalui hubungan telp yang berpura pura sebagai aparat yang menangani perkara dalam kasus kecelakaan.

Selain sebagai pelaku penipuan, si boy juga berprofesi sebagai kurir narkoba, hubungan Vina dan si boy berjalan baik sampai pada suatu saat ada wanita lain masuk di dalam hubugan mereka.

Sementara akibat dari hubungan asmara Vina dengan  si boy, membuat Vina berbadan 2(alias hamil), kemudian Vina menuntut si boy untuk bertanggung jawab, dengan meminta kepastian memilih aku atau dia ?.

Vina ke 2

Mengingat Vina Ke 2 dari kalangan bawah, dimana usaha ayahnya adalah pengumpul barang bekas, Si boy lebih memilih wanita ke 3 dan memutud hubungan kasih antara mereka.

Keputusan si boy dengan mencampakan Vina Ke 2, Vina Ke 2 tidak tinggal diam, dengan cara mengeluarkan ancaman akan membongkar semua kejahatan yang dilakukannya si boy bersama rekan rekanya membuat si boy geram.

Kemudian ancaman Vina Ke 2, disampaikan kepada rekan rekan junaedi (nama samaran) dan Udin (nama samaran) yang jika kejahatan mereka terbongkar, merrka semua akan menanggung akibatnya.

Untuk mencegah rahasia mereka tidak terbongkar, dengan perencanaan yang matang, si boy pada malam pukul 21.00 wib menjemput Vina Ke 2 untuk membicarakan masalah hubungan mereka dengan membawa Vina Ke 2 kesuatu tempat berupa losmen, dan disana telah menunggu Junaedi, Udin dan wanita ke 3.

Vina ke 2
Kapolda hanya mampu membuat janji

Setelah sampai si boy bersama rekan rekannya memaksa Vina Ke 2 mengkomsumsi narkoba, kemudian menelanjangi hingga bugil, dan menyiksa beramai ramai hingga tewas.

Terjadi ralat : Setelah Vina kedua tewas, kemudian dikenakan baju dan akan dibawa ke suatu tepat, dengan menggunakan motor milik pelaku berbonceng 3 orang, namun di tengah perjalanan Junaedi tidak kuat menahan tubuh Vina ke 2 dan terjatuh.

Kejadian tidak berlangsung lama, datanglah tukang becak yang melihat wanita tanpa busana tergeletak dijalan bersama 2 orang  laki laki dan 1 unit sepeda motor, (Junaedi kabur ke Sumut).

Dalam pengakuan si boy kepada warga yang menyaksikan, Vina Ke 2 terjatuh dari motor dalam kecepatan 40 km/jam, yang kemudian di bawa ke RSUD terdekat.

Kepada pihak RSUD, si boy mengaku Vina ke 2 adalah korban kecelakaan tunggal, dan bertanggung jawab atas segala administrasi sehingga pihak RSUD lalai memeriksa luka tubuh korban di balik pakaian yang bersih dan tidak ada sobek seperti bekas kecelakaan.

Bahkan pihak keluarga tidak mengetahui siapa yang membayar dan mengurus administrasi di RSUD, yang mereka tau subuh mayat sudah berada di rumah dengan 13 lebih luka pada sekujur tubuh.

Mengetahui begitu banyak luka pada tubuh  Vina Ke 2, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib, namun selalu di tolak dengan alasan murni korban kecelakaan tunggal.

Proses hukumpun berjalan, keluarga korban tanpa dilibatkan, pihak kepolisian hanya menetapkan 1 tersangka Si Boy, dan telah di vonis bebas oleh hakim PN.

Ibu korban tidak dapat menerima kematian anaknya yang tragis di bunuh oleh pelaku, keyakinan anaknya semakin kuat dibunuh secara berencana setelah tiba di Jakarta untuk mencari keadilan.

Baju dan Rok yg dipakai Vina Ke 2 pada menjelang ajal dalam keadaan utuh tidak seperti orang yang mengalami kecelakaan, ditambah adanya riwayat linimasa korban bersama pelaku yang ada di handphone.

Sayangnya pelaku sampai saat ini masih dalam pelindungan orang berpengaruh di kota Payakumbuh yang memiliki beberapa tempat hiburan.

Namun sampai saat ini usaha ibu kandung korban belum membuahkan hasil, walaupun sudah menawarkan jual ginjal buat biaya mencari keadilan.***

KOMNAS HAM apa kabar mu.

Artikulli paraprak Pj Gubsu Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik
Artikulli tjetër Abuya KH. Asep Cisantri ; Pengukuhan & Deklarasi IPASI Setelah Jamaah Haji Pulang
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

5 KOMENTAR

Komentar ditutup.