Beranda HUKUM Pidana Gelar Perkara Khusus Kasus 2014, BPBH Gibas Resort Bogor Siap Dukung

Gelar Perkara Khusus Kasus 2014, BPBH Gibas Resort Bogor Siap Dukung

0
86 / 100
Metro, Bogor Raya – Korban kekerasan, penganiayaan dan pengrusakan oleh ormas pada kegiatan pentas seni dan budaya pada penghujung tahun 2014 meminta untuk segera  gelar perkara khusus.

Permohonan gelar perkara khusus oleh korban Surat Rachmanto yang saat ini menjabat sekretaris di Resort GIBAS Kabupaten Bogor melalui Biro Pelayanan Bantuan Hukum Resort (BPBH GIBAS ) Kabupaten Bogor telah diterima oleh Nia Puspitasari, (29/11)/

Baca juga :

https://regionalsulawesi.id/2021/11/29/pelatihan-pers-6-desember-2021-spri-hadirkan-wartawan-profesional/

Melalui surat nomor : 02.221121/BPBH/RESORT.BGR/XI/2021 yang ditujukan kebeberapa instansi terkait, diantaranya Komisi III DPR RI, telah mendasar pada penanganan Polri untuk perkara pasal 170 KUHP selama 7 tahun tidak dapat terselesaikan.

gelar

Ketua BPBH Resort Kabupaten Bogor Ahmad Faisal, SH,M.H kepada metroindonesia.id menyampaikan “Pelaku pengrusakan serta pemukulan oleh kelompok ormas sebagaimana pasal 170 KUHPidana, (sesuai informasi yang diterima dari media metroindonesia.id atas balasan surat permohonan informasi publik). seharusnya penyidik bisa mengungkap adanya tidak pidana pasal 368 KUHPidana melalui hasil karena tidal lepas dari peristiwa sebab dan akibat” jelasnya.

Selain meminta gelar perkara khusus yang menghadirkan para terlapor, saksi korban, penyidik yang menangani dan petugas yang menerima barang bukti untuk hadir pada gelar perkara khusus nantinya.

gelar

“Selain mengajukan permohonan , pengurus Resort Gibas Kabupaten Bogor juga akan melakukan aksi damai di Polres Kabupaten Bogor untuk segera membubarkan ormas pelaku pengrusakan jika permohonan gelar perkara khusus tidak mendapat respon” terang korban.[] Red.

 

 

Artikulli paraprak Camat Nanga Pinoh Gelar Sosialisasi DD 2022
Artikulli tjetër Malaysia in Global Business Forum to Support Creative Economy in Post-COVID-19 Recovery
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini