Metro, Sumenep – Kantor Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep Jawa Timur, kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik perusahaan perusahaan untuk penyelesaian kasus/perkara menunggak iuran (PMI) di BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Dalam surat nomor : 58/M.35/GS.I/II/2021 pihak kantor pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep menerima surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan nomor : SKK/176/102021tertanggal 27 Oktober 2021.

Kantor Pengacara Negara menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 Undang undang N0. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan :

Ayat (1) Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS:

Ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Sedangkan berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan:

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Salah seorang pengusaha yang turut hadir menerima panggilan berinisial “JK” kepada metroindonesia.id mengaku selama dua tahun dimasa pandemi covid 19 sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan lagi.(22/11).

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] lanjut, seorang warga bernama Hudri mengaku belum mendapatkan dana kompensasi dari pihak perusahaan pemgembang, tetapi pihak lain seperti ormas dan LSM sudah menerima yang katanya belum sesuai […]

  2. […] kabupaten Sumenep berada di jalur penghubung transportasi darat dan kepulauan, sangat lah strategis bagi peredaran […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *