Samosir | metroindonesia.id – Polres Samosir, 06 September 2023 menerima laporan dari seorang kakek atas perbuatan persetubuhan cucunya berusia 16 tahun dengan 3 orang terlapor
Hal tersebut disampaikann humas Polres kepada media metroindonesia.id dalam wawancara khusus atas informasi warga.
Dalam keterangannya diketahui korban berinisial NSS yang masih berstatus pelajar berusia 16 adalah cucu dari kakek berinisial JS.
Diketahui 3 orang terduga pelaku terlapor berinisial RS, usia 21 tahun berstatus karyawan, ZS usia 18 tahun masih berstatus pelajar dan TTS usia 19 pekerjaan sebagai nelayan yang kesemuanya warga kecamatan Pangururan Kab. Samosir Sumatera Utara.
Kronologi awal kejadian sekitar tanggal 15 January 2023 NSS berkenalan dengan RS melalui janjian terlebih dahulu lalu menuju rumah tinggal pelaku RS sekitar jam 21.00 wib.
Sesampai dirumah pelaku, RS memaksa/meminta NSS untuk melakukan hubungan intim, yang kemudian terjadilah perbuatan mesum dua sejali tanpa adanya saksi.
Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh
Pada hari Sabtu, 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib, korban dan terlapor RS kembali bertemu dan melakukan hubungan intim.
Di hari Sabtu, 8 April 2023, korban bertemu dengan pelaku ZS, dalam percakapan ZS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video perbuatan mesum antara korban dengan RS.
Dibawah tekanan akhirnya dari ZS, akhirnya NSS menuruti nafsu bejat pelaku dengan pertimbangan tidak tersiarnya rekaman video mesum mereka di masyarakat.
Kemudian pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib korban bertemu dengan TTS yang memiliki hubungan kakak beradik dengan ZS.
Pengakuan TTS sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban pada malam hari yakni di jalan kepantai danau toba yang sepi gelap dan yang kedua kali dikamar korban (berhasil menyetubuhi korban karena ancaman video yang ada sama ZS yakni video bersetubuh RS dengan korban).
Aksi ketiga pelaku terbongkar ketika Selasa, 05 September 2023 sekira pukul 18.50 wib, saksi pelapor SSS dengan sengaja memeriksa isi handphone milik NSS, yang kemudian diketahui adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.
Hal tersebut langsung disampaikan ke kakek korban yang kemudian dibuatkan laporan polisi.
mencoba untuk membajak Handpone Korban dan ternyata Saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur. Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku Kakek Korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan
Senin 11 september sekira pukul 21.00 wib, ZS dan TTS dijemput Opsnal Sat Reskrim polres samosir dari rumah yang diketahui oleh kedua orangtua mereka, namun terhadap terlapor RS masih dalam proses pencarian. [] Pardede.