Pansus I DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Senin (02/11/2026). Pembahasan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas Raperda tersebut.
Rapat itu menjadi tahapan untuk memastikan substansi Raperda yang disusun pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan dan koreksi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibahas bersama agar regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus I bersama organisasi perangkat daerah terkait mencermati poin hasil fasilitasi gubernur, terutama soal penyempurnaan redaksional dan penyesuaian pasal yang berkaitan dengan aturan di atasnya.
Koreksi redaksional hingga kesesuaian pasal
Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni menyatakan rapat bersama eksekutif itu khusus membahas tindak lanjut fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, koreksi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur tidak hanya menyangkut tata bahasa atau redaksional penyusunan peraturan daerah, tetapi juga kesesuaian materi pasal dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama, terkait penyempurnaan secara redaksional. Kemudian yang kedua, ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, baik undang-undang terkait dengan keuangan daerah maupun hal-hal lainnya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Zainul kepada Radar Indonesia Online.
Ia menambahkan, seluruh catatan hasil fasilitasi telah dibahas dalam rapat dan pada prinsipnya disepakati untuk disempurnakan. Dengan begitu, tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan tanpa mengubah substansi utama yang telah direncanakan.
Dana cadangan Rp34 miliar dialokasikan bertahap
Salah satu poin yang tetap dipertahankan adalah besaran total dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilwali Probolinggo, yakni Rp34 miliar. Menurut Zainul, dana itu tidak dibebankan sekaligus dalam satu tahun anggaran, melainkan dialokasikan bertahap selama empat tahun anggaran.
Dalam skema yang dibahas, tahun anggaran 2027 direncanakan dialokasikan Rp1 miliar. Selanjutnya, pada tiga tahun berikutnya masing-masing Rp11 miliar. Pola bertahap ini disebut memberi ruang bagi pemerintah daerah mengatur kemampuan keuangan sekaligus memastikan ketersediaan anggaran saat tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan.
“Secara prinsip, muatan materi Perdanya tetap. Kita tetap menganggarkan keseluruhan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang direncanakan pada 2031 itu sebesar Rp34 miliar. Kemudian per tahunnya, tahun 2027 sebesar Rp1 miliar, tahun berikutnya Rp11 miliar, dan tahun berikutnya Rp11 miliar lagi, demikian juga tahun berikutnya,” jelasnya.
Antisipasi jika jadwal Pilwali berubah
Rapat juga menyoroti kemungkinan perubahan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah apabila terdapat perubahan undang-undang pemilu. Perencanaan dana cadangan saat ini mengacu pada rencana Pilwali Probolinggo pada 2031. Namun, jika pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru yang mengamanatkan pelaksanaan lebih awal, pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan.
Zainul menyebut dalam rapat muncul pertanyaan mengenai langkah yang harus dilakukan bila perubahan undang-undang pemilu mengubah jadwal pemilihan, misalnya menjadi 2029. Pansus I bersama eksekutif pada prinsipnya menyepakati regulasi pembentukan dana cadangan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Bagaimana ketika ada perubahan undang-undang pemilu yang mengamanatkan jadwal pemilu untuk wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan sebelum tahun 2031? Kita tadi menyepakati bahwa harus dilakukan perubahan. Yang awalnya dana cadangan ini kita canangkan untuk tahun 2031, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru nantinya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian mencakup waktu penganggaran, tahapan pencairan, serta kesiapan jumlah dana yang dibutuhkan. Jika Pilwali tetap digelar pada 2029, perubahan regulasi dan skema pembiayaan harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan agar pemerintah daerah tidak mengalami kendala menyiapkan anggaran.
“Kalau misalnya tetap di 2029, maka sebelum itu kita akan melakukan perubahan. Termasuk juga menyiapkan dana cadangannya, tentu akan berubah menyesuaikan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan pemilihan,” tegas Zainul.