Payakumbuh | metroindonesia.id – Caleg nomor urut 2 dari partai Gerindra Hj. Yernita, SH laporkan pengrusakan baliho alat peraga kampanye kepada panitia pengawas kecamatan Payakumbuh Barat.

Hal tersebut ditempuh sesuai Undang undang pemilu pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga ( Baliho ) kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Baliho
Baliho yang dirusak

Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Dimana Baliho milik Yernita yang terpasang di Lokasi di belakang SPBU  Parit Rantang telah disobek oleh beberapa orang yang diduga dari Caleg Partai lain

Dari rekaman yang dikirm oleh Yernita ke  redaksi metroindonesia.id diketahui terduga pelaku adalah suami berserta tim sukses dari Caleg partai Golkar dengan nomor ururt 7  Lola Karmila.

Sementara panitia pengawas kecamatan Payakumbuh Barat Ade Hendra dalam keteranganya membenarkan adanya laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ade juga menyampaikan tugas pokok Panwascam “Kami dlm proses kajian awal pak.. Jika menumukan unsur dugaan pelanggaran terutama psl 280 (1 dan 2) dan terkait psl lanjutan 521 ttg pidana pemilu.. Panwascam akan meneruskan proses dugaan pelanggaran ke bawaslu kota (gakumdu) karena utk memproses dugaan tindak pidana pemilu ada di gakumdu bawaslu kab/kota” jelasnya

Lebih lanjut Ade juga menerangkan yang dimaksud Gakkumdu adalah “Sentra Penegakan Hukum tetpadu. Yg ada hanya di Bawaslu kab/kota yg isinya ada 3 lembaga Kepolisian. Kejaksaan,dan Bawaslu” terangnya.

Sementara dari beberapa kalangan berpendapat apakah dalam pengrusakan yang dimaksud dapat menggunakan Pasal 406 KUHP  ini juga menjadi dasar hukum bagi pelaku pengrusakan barang yang melakukan kejahatan.

Adapun bentuk-bentuk pengrusakan barang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana antara lain sebagai berikut : Penghancuran atau Pengrusakan Dalam Bentuk Pokok.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Rusak Baliho, Yernita Lapor Panwas […]

Komentar ditutup.