• Berujung pelaporan di Polres Bogor.
Bogor, metroindonesia.id – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih  merupakan salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Rusaknya bendera merah putih di Saung Bersama yang berlokasi di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga pada 30 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Bendera

Saung bersama yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS) tampak porak poranda.

Selain sang saka merah putih, tampak atribut organisasi berikut bangunan saung dirusak oleh warga yang diduga main hakim sendiri atas keberadaan saung bersama tersebut.

Atas terjadinya pengrusakan lambang negara, Finosya Maradona Tahapary selaku Sekjen IPWL-GMDM DPW Kabupaten Bogor memberikan kuasa penuh kepada Law Office Damianus – Paul & partner untuk dilanjutkan dalam proses hukum.

Bendera

Pelaporan yang dilakukan oleh Finosya Maradona Tahapary bersama kuasa hukum telah diterima dengan bukti nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, area yang dijadikan bangunan Saung bersama diklaim/akui sebagai lahan dalam penguasa hak garap atas nama Rafles yang saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Korps Brimob Polri.

Bendera

Motif pengrusakan saung bersama berikut atribut dan bendera sang saka merah putih saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Bogor, yang diduga ada kejadian sebelumnya yang sudah menjadi laporan warga, namun belum ada penyelesaian.[] Richard

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa