Metro, Melawi – Terbukti miliki narkoba jenis sabu-sabu, 5 pemuda berinisial, G(41), YN (37), ES (31), LC (31) dan RKW (26) berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba pada Kamis, (3/3) di salah satu Hotel di kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Penangkapan kepada 5 pemuda tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto, melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi pada perss release yang dilaksanakan di Satpas Lantas Polres Melawi pada Rabu (16/3) pagi didampingi Kasat Res Narkoba, Akp Aris Setiawan dan Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.

“5 pemuda saat ini sudah di tahan di Mapolres Melawi. Sengaja tersangka tidak kita hadirkan karena lokasi perss release dilakukan di Satpa Lantas, sehingga beresiko untuk menghadirkan para tersangka”, Kata Kompol Asmadi.

Lebih lanjut dikatakan Asmadi, dari 5 pemuda yang dinyatakan sebagai tersangka tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91,22 gram, 5 unit alat penghisap sabu-sabu atau bong, 5 unit handphone dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh para tersangka.

“Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal pidana mati, atau denda 10 milyar”, Terang Asmadi.

Kompol Asmadi juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dilingkungannya. Ia juga meminta bantuan dan informasi dari masyarakat terkait jika ditemukan adanya peredaran narkoba.

“Mari mulai dari diri kita sendiri untuk mnegatakan tidak kepada narkoba. Awasi anak, saudara dan keluarga kita agar terhindar menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berikan informasi kepada petugas kepolisian jika ada warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba”, Imbaunya.[] Ade Shalahudin.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

3 Komentar

  1. […] pemuda yang diduga membawa narkoba tersebut langsung diamankan berikut barang bukti berupa timbangan digital, bong, dan 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti […]

Tinggalkan Balasan ke Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar | Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *