Beranda Uncategorized Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

0
Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI
82 / 100
Metro Kalbar – Oknum Kejati Kalimantan Barat melarang melakukan peliputan moment kedatangan Tim Jamwas Kejagung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 11 Oktober 2022, Pukul 09.35 WIB.

Larangan peliputan tersebut bukan hanya terjadi pada satu wartawan saja, bahkan oknum kejati melakukan ke beberapa wartawan lainnya usaimelakukan peliputan aksi demo dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.

Pihak BPM dalam Aksinya tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani sejumlah kasus Korupsi yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat.

oknum Kejati

Pasca peliputan Aksi Demo tersebut, tepatnya detik-detik kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI, sejumlah wartawan diminta masuk ruangan samping Pos Penjagaan Gerbang Utama oleh beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Namun sejumlah wartawan yang ada saat itu tidak masuk ruang di samping Pos tersebut karena ingin melaksanakan tugas peliputan moment kedatangan Tim Jamwas saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat rombongan Tim Jamwas Kejagung RI sudah memasuki Halaman Depan Kantor, sejumlah wartawan memutuskan untuk bertahan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Begitu Tim Jamwas Kejagung RI sudah masuk Ruang Lobby Utama Kantor Kejati, sejumlah Wartawan pun baru naik ke Kantor Kejati.

oknum Kejati

Sejumlah Wartawan yang sudah menggunakan Id Card dari sejumlah awak media tersebut bahkan dilarang masuk oleh  Oknum Kejati yang  sudah berada di depan pintu utama kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Bahkan salah satu Wartawan yang sempat masuk melakukan peliputan pengambilan dokumentasi saat kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI di Ruang Lobby Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di larang melakukan dokumentasi dan meminta Oknum Wartawan Keluar.

Larangan peliputan di ruang lobby utama tersebut berawal teguran dari Oknum Kejati Samsuri, Bidang Koordinator Intel, dan Pantja Edy Setiawan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang minta Oknum Wartawan keluar ke depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Para wartawan pun langsung keluar dan langsung mempertanyakan; mengapa wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini, dan apa maksudnya wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini?

Selanjutnya, di depan pintu Utama, Pantja Edy Setiawan pun langsung menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa kegiatan tersebut belum waktunya untuk diliput. Ia juga menyebut bahwa kedatangan tim jamwas hanya kedatangan biasa-biasa saja.

“Kedatangan Jamwas tidak ada agenda khusus, hanya kunjungan biasa, hanya kunjungan rutin tahunan saja,” terang Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Sebagai informasi, pihak BPM yang melakukan Aksi Demo yang berakhir sesaat kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani dan mendesak menyelesaikan sejumlah kasus Mega Korupsi yang sudah dilaporkan.

“Terutama kasus Korupsi Navigasi yang merugikan negara puluhan Miliar, dan kasus Mega Korupsi lainnya, jangan hanya menangani kasus kecil yang ecek-ecek,” tegas Arief Pratama.

Rama Arief Pratama, Sekretaris DPD BPM Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa Barisan Pemuda Melayu mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus Korupsi terutama yang diterjadi di Wilayah Hukum Kalimantan Barat.

“Koruptor adalah pengkhianat bangsa, koruptor adalah penghianat negara, jangan dilindungi, jangan pernah dilindungi,” tegas BPM dalam menyampaikan orasinya di Depan Kantor Kejati Kalbar.

Sampai berita ini diturunkan, para awak media belum menerima pernyataan resmi permintaan maaf dari oknum Kejati [] Red

Artikulli paraprak LSP MSDM Unggul Indonesia Gelar Seminar Nasional
Artikulli tjetër Kepala Desa Kena Peras 4 Oknum Wartawan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com