Beranda HUKUM Tidak Ada Intervensi Pada Kasus Sabar A. Marpaung

Tidak Ada Intervensi Pada Kasus Sabar A. Marpaung

215
3
88 / 100
Metro, Bogor | Statement Bupati Bogor, Ade Yasin beberapa waktu lalu masih menimbulkan polemik yang berkepanjangan dijamin tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Siswo DC Tarigan S.IK, S.H., M.H., pada jumpa pada konsultasi informasi di ruang Polres Bogor.

Lebih lanjut Siswo juga menyampaikan telah menerima hasil visum korban, untuk segera ditindak lanjut.

BNSP

Pada pertemuan tersebut, (2/11) yang digagas oleh Ricard Purba selaku Kabiro kabupaten Bogor Metro Indonesia bersama , Hardadi  salah seorang Dewan Pengawas AWPI, Andri pembina AIPBR, dan rekan lainnya.

“Pada hasil pertemuan diharapkan pihak Polres Bogor janji Kapolri “Presisi” bisa terimplementasikan pada perkara kekerasan terhadap wartawan ”  ujar Hardadi kepada metroindonesia.id.

Dari informasi yang diterima, Laporan Polisi Nomor : LP/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR, tertanggal : 24 Juni 2021 belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Bogor.

Tidak ada

A. Rachman assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers – BNSP) menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan, dan adanya statement Bupati Bogor tentang “wartawan asli atau Bodrek’.

Terkait pernyataan Kasat Reskrim yang telah memiliki bukti hasil visum, menjadi pertanyaan bagi rekan rekan wartawan, adakah pihak Polres mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan visum ? Dirumah sakit mana ?.dan kapan dilakukannya visum.

Lebih lanjut A.Rachman juga menyikapi masih ada perkara yang menyangkut korban wartawan dan anak wartawan yang belum di tuntaskan. Ia berharap agar tidak ada intervensi hukum dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Saya harap tidak ada intervensi apapun pada persoalan yang sedang terjadi”. Pungkasnya.

Perkara pasal 170 KUHP dengan korban Surat Rachmanto pada akhir 2014 lalu, yang barang buktinya sampai saat itu belum diketahui keberadaanya.

Perkara Laka Aulia Rachmani oleh kendaraan Fortuner pada 3 Oktober 2020 lalu juga belum terungkap, dari informasi jelas pengemudi bersama rekannya pernah ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus narkoba, setelah peristiwa kecelakaan itu.[] Red.

Artikulli paraprakBetonisasi Jalan Desa Pagelaran
Artikulli tjetërBanjir: BPBD Melawi Berusaha Bantu Warga

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini