METRO, KALBAR – Ditangkapnya oknum PNS inisial AH (35) asal Kabupaten Melawi oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,26 gram membuat Sekda Melawi, Drs. Paulus angkat bicara. 

Saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Jumat (3/6) Paulus membenarkan bahwa oknum PNS berinisial AH (35) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang adalah guru di salah satu SD di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

“Terkait hukuman disiplin pasti kita ambil tindakan dan bisa sampai kepada pemberhentian” tegas Sekda Melawi ini.

Baca Juga: Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang 

Foto: Tersangka AH alias ABS (35) PNS Asal Kab. Melaw, kasusnya sedang ditangani Polres Sintang

Paulus juga mengatakan, bahwa oknum tersebut pernah dikenakan hukuman disiplin. Namun iya akan membuka data oknum tersebut untuk memastikannya.

“Mengenai tertangkap oknum PNS, kita akan pelajari kasusnya terlebih dahulu” pungkasnya.

Baca Juga: Sebanyak 510 SK CPNS Dan PPPK Dilingkungan Pemkab Melawi Diserahkan Langsung Oleh Bupati

Foto: barang bukti milik tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang

Dengan adanya kasus tersebut, Sekda Melawi  juga mengimbau kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Melawi untuk menjaga martabat PNS agar tidak terulang lagi.

“PNS harus setia kepada sumpah dan janji PNS, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan menjaga martabat PNS” tutupnya.

Baca Juga: Bagikan 1 Juta Bibit Ikan, Yessy Melania Minta Dikelola Secara Serius

Foto: Iptu Aritonang saat menyampaikan kepada wartawan

Tertangkapnya oknum PNS yang membawa narkoba jenis sabu-sabu juga ramai diberitakan diberbagai media online.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa