Metro, Banyuwangi – Untuk menyederhanakan syarat perizinan hanya butuh 3 langkah, Hal tersebut tertuang dalam Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan pertama kali diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi.
Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (14/4) Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah
” Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah yang pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada, jelas Bayu”.
Safari Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Bantu Pembangunan Masjid Jami’ Al Wathan Sokan
Lanjut Bayu, langkah kedua adalah syarat perizinan persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungannya. Di dalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan.
“Ketiga, adalah persetujuan bangunan gedung, ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG”, imbuh Bayu.
FKPK-RI Bagikan Ratusan Takjil Ramadhan 1443 H
Masih menurut Bayu, kita baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya KKPR itu adalah forum, forum penataan ruang daerah yang didalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas. Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persyaratan itu semua yang diputuskan dalam forum.
“Didalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom”, papar Bayu.
Drs. Kluisen Resmi Hadiri Pelantikan ICDN Melawi Periode 2019-2024
Penulis: Abadi/Tim