Beranda PERISTIWA Pihak Pengendara RX King Tak Tunjukkan Niat Baik

Pihak Pengendara RX King Tak Tunjukkan Niat Baik

4
Pihak Pengendara RX King Tak Tunjukkan Niat Baik
87 / 100
Metro, Jakarta – Peristiwa kecelakaan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu yang melibatkan pengendara Yamaha R15 dan Yamaha RX King masih dalam proses hukum unit laka Polres Bogor. Hingga saat ini pihak keluarga pengendara RX King belum tunjukkan itikad baik.
  • Kronologi :

Berawal ketika pimpinan redaksi metroindonesia.id, A. Rachman mengendarai motor Yamaha R15 B 3082 EUK bersama staf Redaksi Wati Herlina menggunakan kendaraan mobil Innova F 1365 LX

Dalam perjalanan memasuki pintu gerbang cafe Kopi Kencana di jalan Dadi Kusmayadi, Cibinong, Kabupaten Bogor,  pengendara Yamaha R15 tepat di belakang kendaraan mobil Innova.

  • Terjadinya peristiwa

Tanpa diduga datang dari arah berlawanan muncul kendaraan motor Yamaha RX King yang dikendarai “FN” dalam kecepatan tinggi menyerempet pengendara Yamaha R15.

Patah

Akibat peristiwa, kedua pengendara dibawa ke RSUD Cikaret yang tidak jauh dari tempat kejadian.

  • Akibat peristiwa

Akibat peristiwa tersebut, A. Rachman Pimpinan redaksi metroindonesia.id mengalami patah tulang pada jari jempol kaki kiri, luka sobek pada jari telunjuk kiri, dan terkilir pada lutut kaki kiri.

IMG20211028081051

Sedangkan pihak pengendara motor Yamaha RX King yang baru diketahui berusia 16 tahun siswa SMKN Cibinong mengalami benturan pada pada bagian kepala.

Pada malam setelah kejadian, orang tua pengendara motor Yamaha RX-KING bersama pengendara Yamaha R15, melakukan mediasi, namun gagal mencapai kata sepakat.

Maka pihak pengedara Yamaha R15, A. Rachman memilih jalur hukum dengan bukti lapor Nomor : LP/A/400/X/2021/SPKT/SAT LANTAS /RES BOGOR/ POLDA JBR.[] Red.

 

Artikulli paraprak Pemilik Rental Mobil Sandera Penyewa 32 Hari.
Artikulli tjetër Pengabdian Berbayar Ala RS Adam Malik
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini