Medan | metroindonesia.id – Diminta Kadisdik sumatera utara menindak kepala sekolah SMKN 5 medan”tentang oknum guru yang tidak masuk kerja setahun “.

Mengacu dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri sipil (PNS) mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Kode etik Jurnalistik pasal 3 jelas menyatakan ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,

Guru
Gerbang sekolah

serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bagaimana kemudian pers menyikapi terjangan berita hoax menjadi sangat penting untuk dilakukan klarifikasi.

Karena sejatinya pers sendiri sudah memiliki pedoman dan landasan dalam melakukan pemberitaannya yakni Undang-undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat wartawan metro Indonesia mengajukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp (20/07) tentang adanya guru yang sudah setahun tidak masuk disekolah dan mendapatkan uang sertifikasi.

Guru

Kepala sekolah yang bernama Asnah menjawab “bapak itu lagi sakit pak saya sebagai kepala sekolah hanya bisa mengambil kebijakan demikian untuk membantu sesama manusia” ujarnya kepada wartawan.

Dalam melaksanakan konfirmasi (20/07) dengan alasan lagi tidak disekolah lain waktu saja kita ketemu ujar kepsek melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari seorang narasumber yang layak dipercaya mengatakan kepala sekolah dan Sutriadi (guru yang tidak masuk mengajar) itu ada hubungan keluarga sehingga Sutriadi sesuka hati berbuat apapun di SMKN 5 ini.

Disingung mengenai Sutriadi yang dalam keadaan sakit Nara sumber mengatakan bahwa Sutriadi sudah sehat bisa jalan sama jalan sini dan sudah bisa juga mengendarai sepeda motor kemana-mana itu semua akal-akalan kepsek aja pak ujar Nara sumber kepada wartawan dan meminta wartawan jati dirinya agar tidak dimuat agar menghindari adanya intervensi dari atasan kepada dirinya.

untuk hal ini kepada pihak Disdik dan BKD Sumatra Utara di minta untuk segera mengusut kepala sekolah SMKN 5 medan. (G.pasaribu)

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa