Beranda PENDIDIKAN Anggaran Guru 1 Tahun Absen Terima Uang Sertifikasi

Guru 1 Tahun Absen Terima Uang Sertifikasi

0
Guru 1 Tahun Absen Terima Uang Sertifikasi
70 / 100
Medan | metroindonesia.id – Diminta Kadisdik sumatera utara menindak kepala sekolah SMKN 5 medan”tentang oknum guru yang tidak masuk kerja setahun “.

Mengacu dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri sipil (PNS) mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Kode etik Jurnalistik pasal 3 jelas menyatakan ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,

Guru
Gerbang sekolah

serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bagaimana kemudian pers menyikapi terjangan berita hoax menjadi sangat penting untuk dilakukan klarifikasi.

Karena sejatinya pers sendiri sudah memiliki pedoman dan landasan dalam melakukan pemberitaannya yakni Undang-undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat wartawan metro Indonesia mengajukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp (20/07) tentang adanya guru yang sudah setahun tidak masuk disekolah dan mendapatkan uang sertifikasi.

Guru

Kepala sekolah yang bernama Asnah menjawab “bapak itu lagi sakit pak saya sebagai kepala sekolah hanya bisa mengambil kebijakan demikian untuk membantu sesama manusia” ujarnya kepada wartawan.

Dalam melaksanakan konfirmasi (20/07) dengan alasan lagi tidak disekolah lain waktu saja kita ketemu ujar kepsek melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari seorang narasumber yang layak dipercaya mengatakan kepala sekolah dan Sutriadi (guru yang tidak masuk mengajar) itu ada hubungan keluarga sehingga Sutriadi sesuka hati berbuat apapun di SMKN 5 ini.

Disingung mengenai Sutriadi yang dalam keadaan sakit Nara sumber mengatakan bahwa Sutriadi sudah sehat bisa jalan sama jalan sini dan sudah bisa juga mengendarai sepeda motor kemana-mana itu semua akal-akalan kepsek aja pak ujar Nara sumber kepada wartawan dan meminta wartawan jati dirinya agar tidak dimuat agar menghindari adanya intervensi dari atasan kepada dirinya.

untuk hal ini kepada pihak Disdik dan BKD Sumatra Utara di minta untuk segera mengusut kepala sekolah SMKN 5 medan. (G.pasaribu)

 

Artikulli paraprak Pemkab Melawi Akan Melakukan POPM Untuk Tingkatkan Elimininasi Filariasis Tahun 2023
Artikulli tjetër Polsek Sayan Bahas Persiapan HUT RI Ke-78 Dalam Kegiatan Jumat Curhat
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com