Beranda PEMERINTAHAN Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah

Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah

0
Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah
84 / 100
Metro, Banyuwangi – Untuk menyederhanakan syarat perizinan hanya butuh 3 langkah, Hal tersebut tertuang dalam Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan pertama kali diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi.

Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (14/4) Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah

” Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah yang pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada, jelas Bayu”.

Safari Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Bantu Pembangunan Masjid Jami’ Al Wathan Sokan

WhatsApp Image 2022 04 15 at 18.15.11Lanjut Bayu, langkah kedua adalah syarat perizinan persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungannya. Di dalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan.

“Ketiga, adalah persetujuan bangunan gedung, ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan  bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG”,  imbuh Bayu.

FKPK-RI Bagikan Ratusan Takjil Ramadhan 1443 H

WhatsApp Image 2022 04 17 at 01.00.39Masih menurut Bayu, kita baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya  KKPR itu adalah forum, forum penataan ruang daerah yang didalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas.  Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persyaratan itu semua yang diputuskan dalam forum.

WhatsApp Image 2022 04 17 at 01.00.39 1“Didalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom”, papar Bayu.

Drs. Kluisen Resmi Hadiri Pelantikan ICDN Melawi Periode 2019-2024

Penulis: Abadi/Tim

Artikulli paraprak FORKAWAN Gelar Buka Puasa Ramadhan 1443 H
Artikulli tjetër Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini