Metro, Banyuwangi – Untuk menyederhanakan syarat perizinan hanya butuh 3 langkah, Hal tersebut tertuang dalam Undang – Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan pertama kali diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi.

Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (14/4) Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah

” Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan syarat perizinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah yang pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada, jelas Bayu”.

Safari Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Bantu Pembangunan Masjid Jami’ Al Wathan Sokan

Lanjut Bayu, langkah kedua adalah syarat perizinan persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungannya. Di dalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan.

“Ketiga, adalah persetujuan bangunan gedung, ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan  bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG”,  imbuh Bayu.

FKPK-RI Bagikan Ratusan Takjil Ramadhan 1443 H

Masih menurut Bayu, kita baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya  KKPR itu adalah forum, forum penataan ruang daerah yang didalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas.  Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persyaratan itu semua yang diputuskan dalam forum.

“Didalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom”, papar Bayu.

Drs. Kluisen Resmi Hadiri Pelantikan ICDN Melawi Periode 2019-2024

Penulis: Abadi/Tim

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *