Beranda PEMBANGUNAN Jalan Proyek Jalan Senilai 4 Milyar Dikerjakan Pada Sisi Jalan

Proyek Jalan Senilai 4 Milyar Dikerjakan Pada Sisi Jalan

0
Proyek Jalan Senilai 4 Milyar Dikerjakan Pada Sisi Jalan
74 / 100
Deli Serdang | metroindonesia.id – Proyek peningkatan ruas jalan M. Thalib Hasibuan (Kp Karo desa Amplas) Kec. Percut Sri Tuan mendapat kencaman dari warga setempat.

Hal tersebut disampaikan warga yang tidak ingin disebutkan namanya atas hasil pengerjaan pelaksana CV. Dhillon yang dinilai tidak memiliki kualitas sesuai pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat.

Dari informasi warga, diperoleh informasi proses pengerjaan ruas jalan tidak dilakukan pemadatan tanah terlebih dahulu, dan tidak dilakukan penulangan menggunakan besi dowel.

Proyek IMG 20231115 WA0023

Proyek senilai Rp 4.440.882.000, dianggap tidak sesuai dengan hasil pengerjaan dengan waktu pengerjaan mulai bulan Agustus – Desember 2023, tanggal 5 Oktober tampak mulai dikerjakan dan pada tanggal 15 November 2023 ruas jalan sudah mulai retak retak sebelum habis masa kontrak.

Ir Sukamto ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (LPLM) Sumut dan juga pengamat konstruksi mengatakan, struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada kerjaan untuk tiap jenis pekerjaan maupun bahan.

“Untuk pekerjaan jalan harus dicakup mutu bahan yang akan dipakai seperti, bahan batu course, base course. Untuk spesifikasi pengendalian tiap-tiap obyek yang akan untuk agregat, agregat base
dan kepadatan adalah sebagai Jenis pemeriksaan apakah itu abrasi, gradasi, metode pemeriksaan serta analisa saringan,” kata Ir Sukamto, pada saat di mintai tanggapan prihal pembangunan jalan M Thalib dikantornya Rabu (15/11/23).

Proyek

Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.

“Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Dinas sumber daya air Bina Marga dan Bina kontruksi (SDABMBK) Pemerintah Deli serdang harus memberi tindakan terhadap perusahaan penyedia Jasa, jangan diabaikan,” tambahnya

“Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya kerusakan dini dari proyek-proyek jalan yang baru selesai dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun,” tegas Ir sukamto.

Proyek

Adanya keretakan pada Jalan M Thalib Hasibuan (kampung Karo) kepala bidang penata ruang dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat(SDABMBK) Agus Salim lubis saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya memberikan keterangan, bahwa pekerjaan tersebut sudah diperbaiki oleh CV DHILLON namun saat wartawan meninjau langsung ke lokasi pekerjaan ternyata belum terdapat perbaikan namun sebaliknya pekerjaan sudah selesai hasilnya amburadul.

Dari nilai proyek Rp 4 Milyar dianggap warga adalah hal yang aneh karena tidak disertakan konsultan pengawas dan perencana, sehingga proyek dikerjakan asal jadi.[] G.pasaribu