Beranda HUKUM Diskriminasi Motif Kematian Tiara Mulai Terungkap.

Motif Kematian Tiara Mulai Terungkap.

2
Motif Kematian Tiara Mulai Terungkap.
67 / 100
Jakarta | metroindonesia.id – Motif kematian gadis cantik asal kota Payakumbuh Sumatera Barat mulai terungkap.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman jurnalis bersertifikat BNSP diruang kerjanya dalam mengungkap motif kematian Tiara Fadila.

Kepada media A. Rachman menyampaikan ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum, dan pelaku diputus bebas dengan menggunakan Undang undang Lalulintas dan Angkutan jalan.

Motif

Kejanggalan yang dimaksud sbb :

1. Pihak keluarga korban tidak diberi kesempatan untuk membuat laporan polisi, dan dilakukaknnya otopsi jenazah walau 2 kali melakukan permohonan melalui surat.

2. Proses hukum berdasarkan laporan polisi model A,

Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian. Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan. Yaitu tipe A dan B.

Lebih jelasnya, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

3. Alat bukti yang digunakan 1 unit sepeda motor (informasi yang diterima unit kendaraan tidak mengalami kerusakan) 1 buah STNK dan 1 buah SIM yang tidak ada hubungan dengan penyebab kematian.

 

4. Segala administrasi keuangan, ijin penangan medis dan pemulangan jenazah tanpa seijin dan sepengetahuan pihak keluarga korban.

5. Pihak keluarga korban tidak menerima pemberitahuan pelaksanaan rekontruksi peristiwa terkait terjadinya peristiwa kecelakaan.

6. Dalam persidangan diduga tidak menghadirkan saksi ahli yang dapat membuktikan

7. Pelaku dihukum 6 bulan tanpa harus dijalani.

Sementara adanya dugaan unsur pidana lain yang tidak dilakukan penyelidikan dengan beberapa alat bukti yang saat ini masih disimpan oleh pihak kelurga untuk mencari keadilan.