Beranda PARLEMEN “Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022

“Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022

1
“Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022
89 / 100
Kantor Staf Presiden Mendengar
Kebijakan Natal dan Tahun Baru
Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021

Metro, Bogor – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) pemberi kebijakan

mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Salah satu agenda prioritas yang sedang dikawal adalah penanganan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kebijakan

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengendalian Covid-19

” Kebijakan Natal dan Tahun Baru Demi Mencegah Gelombang Ketiga” tema kegiatan pencegahan gelombang ketiga, dalan hal ini pencegahan penyebaran Covid 19.

Kegiatan Deputi IV Staf Kepresidenan di Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021 diikuti oleh 76 peserta dari berbagai organisasi Masyarakat,

Kebijakan
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) Kota Bogor

Di antaranya organisasi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bogor, di wakili oleh Wasekjen DD Jez, Sekjen BPBH, A. Rachman.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) juga menyampaikan bagaimana kondisi saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS, dalam pemaparannya menyempaikan bagaimana mencegah penyebaran,  reproduksi virus corona dan pembatasan aktivitas.

Dalam tanya jawab dengan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Rachman menyampaikan dana hibah bagi ormas yang tidak merata, bahkan tidak menerima sama sekali.

Di antaranya dengan mengurangi aktivitas masyarakat pada perayaan natal dan tahun baru, serta pembatasan mobilitas dimasyarakat.[] Red.

 

Artikulli paraprak Tanah Hulayat 4 Suku Dikuasai Perusahaan Kelapa Sawit
Artikulli tjetër ARMY Menari Bersama di Twitter
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini