https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 237

Lomba Dragon Boat Resmi Dibuka Bupati Melawi Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1443 H

0
METRO, KALBAR – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, membuka secara resmi lomba Dragon Boat dalam rangka memeriahkan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Lomba Dragon Boat dilaksanakan di Sungai Pinoh, Senin (2/5) diikuti 18 tim se- Kabupaten Melawi.

Lomba tersebut diselenggarakan oleh PODSI Kabupaten Melawi yang di dukung Pemkab dan Polres ini diikuti 18 tim se-Kabupaten Melawi.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Camat, dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga: Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS

IMG 20220502 141005
Foto: Lomba perahu dragon boat

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengatakan, Lomba Dragon Boat yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang membawa nuansa kearifan lokal dengan suasana kebersamaan dan sukacita dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Melawi.

“Saya sangat mendukung penuh setiap ide kreatif dan gagasan masyarakat yang ingin memeriahkan Hari Raya Idul Fitri dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan menarik”, ungkapnya.

Baca Juga: Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi

WhatsApp Image 2022 04 10 at 12.41.06 1
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

Bupati juga mengungkapkan dengan diadakannya lomba dragon boat ini tentunya dapat mempromosikan wilayah Kabupaten Melawi yang sangat potensial dalam pengembangan sektor pariwisata air.

“Saya berharap lomba seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi agenda tahunan di Kabupaten Melawi. Selain menciptakan suasana persaudaraan dan kebersamaan. Lomba perahu naga ini apabila diagendakan setiap tahun diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata tersendiri dari Kabupaten Melawi”, ungkapnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi, panitia, KONI Kabupaten Melawi, TNI dan Polres Melawi, jajaran Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan ormas, dan seluruh pihak yang telah ikut mendukung terselenggaranya lomba perahu naga tersebut.

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Melawi Cek Langsung Lokasi Lomba Perahu

IMG 20220502 140243
Foto: Race lomba perahu dragon boat

Sementara itu, Ketua Panitia Ta’in Iskandar mengatakan ada 18 peserta yang mengikuti perlombaan dragon boat tersebut.

Lebih lanjut, Ta’in mengatakan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut selain untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, diharapkan kegiatan tersebut dapat melahirkan bibit-bibit atlet baru cabang olahraga dayung.

Baca Juga: AKBP Sigit Cek Langsung Pos Operasi Ketupat Kapuas 2022

“Selain memeriahkan perayaan idul Fitri, lomba ini juga sebagai ajang mencari bibit baru atlet dayung Melawi”, Tutup Ketua Pengcab PODSI Melawi ini.

 

Sumber: Humas/Red.

Lambang Bendera Indonesia Dirusak Warga

0
  • Berujung pelaporan di Polres Bogor.
Bogor, metroindonesia.id – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih  merupakan salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Rusaknya bendera merah putih di Saung Bersama yang berlokasi di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga pada 30 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Bendera

Saung bersama yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS) tampak porak poranda.

Selain sang saka merah putih, tampak atribut organisasi berikut bangunan saung dirusak oleh warga yang diduga main hakim sendiri atas keberadaan saung bersama tersebut.

Atas terjadinya pengrusakan lambang negara, Finosya Maradona Tahapary selaku Sekjen IPWL-GMDM DPW Kabupaten Bogor memberikan kuasa penuh kepada Law Office Damianus – Paul & partner untuk dilanjutkan dalam proses hukum.

Bendera

Pelaporan yang dilakukan oleh Finosya Maradona Tahapary bersama kuasa hukum telah diterima dengan bukti nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, area yang dijadikan bangunan Saung bersama diklaim/akui sebagai lahan dalam penguasa hak garap atas nama Rafles yang saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Korps Brimob Polri.

Bendera

Motif pengrusakan saung bersama berikut atribut dan bendera sang saka merah putih saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Bogor, yang diduga ada kejadian sebelumnya yang sudah menjadi laporan warga, namun belum ada penyelesaian.[] Richard

 

Mayat IE Budiman (51), Ditemukan Di Sebuah Villa

1
METRO, JAWA BARAT – Warga Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki, IE Budiman (51) di sebuah Villa di RT 04/03 pada Sabtu (7/5) pukul 08.00 WIB.

Mayat IE Budiman ditemukan berawal ketika Makmun (saksi mata) sedang mencari rumput di area Villa Nirmala. Ia melihat seorang laki-laki dengan posisi telungkup di depan salah satu bangunan villa tersebut.

“Pas saya dekati kondisinya sudah meninggal, dan sudah banyak lalat dibagian badannya. Saya langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat” ungkap Makmun.

BACA JUGA: AIPBR Apresiasi Kinerja KPK Atas Penangkapan Kasus Korupsi Bupati Bogor Rp1,9 Milyar

WhatsApp Image 2022 05 07 at 12.19.26
Foto: Jasad IE Budiman dievakuasi ke RSUD Ciawi

Setelah mendapatkan laporan dari Makmun, Aceng Gunawan, Ketua RT setempat langsung memberitahukan penemuan jasad tersebut kepada Aipda M. Kholik, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang.

Kholik pun langsung melaporkan penemuan jasad tersebut ke Mapolsek Megamendung. Tak berselang lama, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Megamendung, Ipda Wawan mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP.

Usai melakukan oleh TKP, mayat IE Budiman kemudian dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemuda Batak Bersatu Berduka Cita

WhatsApp Image 2022 05 07 at 12.19.25
Foto: JAsad IE Budiman saat akan dibawa dengan mobil Ambulance

Ketika dikonfirmasi, Ipda Wawan membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

“Hasil pemeriksaan medis, mayat tersebut diduga sudah meninggal sekitar 5 hari disebabkan sakit. Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad IE Budiman, baik benda tumpul maupun benda tajam” ujar Wawan.

Lebih lanjut disampaikan Wawan, berdasarkan identitasnya, IE Budiman merupakan warga Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta. Ia tinggal di Apartement Green Part View F 12 No.05.

BACA JUGA: Rumah Adat Betang Terbakar, 2 Korban Di Rawat

WhatsApp Image 2022 05 07 at 12.19.26 1
Foto: JAsad IE Budiman diberangkatkan ke RSUD Ciawi

“Kami tinggal menunggu pihak keluarga untuk mengambil jasadnya” tutupnya.

BACA JUGA: SMAN 1 Tamansari Isi Bulan Ramadhan Dengan Kegiatan Rohani

 

Penulis: Richard.

Polsek Menukung Ajak Warga Tingkatkan Disiplin Prokes Covid-19

METRO, KALBAR – Polsek Menukung, Kabupaten Melawi terus mengajak warganya untuk  meningkatkan disiplin protokol Kesehatan Covid-19 saat beraktivitas diluar rumah, Jumat (6/5).

Upaya tersebut dilakukan Polsek Menukung untuk  melakukan pencegahan bahaya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Menukung Iptu Tri Jumadi mengutarakan, bahwa ajakan kepada warga atau masyarakat untuk disiplin prokes adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS

WhatsApp Image 2022 05 07 at 11.18.21
Foto: Personel Polsek Kec. Menukung saat membagikan masker pada malam hari

“Melalui personel Bhabinkamtibmas kami selalu mengingatkan warga atau masyarakat agar tetap disiplin prokes saat beraktivitas diluar rumah” kata Iptu Tri Jumadi.

“Ajakan disiplin prokes kepada warga kita lakukan pada siang maupun malam hari” imbuhnya.

Lebih lanjut Tri mengatakan, ajakan disiplin prokes diringi dengan pemberian masker kepada warga Desa, salah satunya di Desa Menukung Kota.

BACA JUGA: Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi

WhatsApp Image 2022 05 07 at 11.18.21 2
Foto: Personel Polsek memberikan masker kepada seorang ibu rumah tangga

“Harapan kami dengan disiplin prokes,  masyarakat terhindar dari penularan Covid-19″ pungkasnya.

Tri Jumadi juga menyampaikan kepada warga, meskipun Kabupaten Melawi berada di zona resiko rendah penularannya namun masyarakat jangan lengah sehingga tidak mematuhi prokes.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

WhatsApp Image 2022 05 07 at 11.18.21 1
Foto: Personel Polsek saat masker kepada ibu pemilik warung

“ Sayan mengimbau kepada masyarakat agar mensukseskan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi. Datangi gerai-gerai, posko dan pusat pelayanan vaksin untuk mendapatkan vaksinasi” Imbaunya

 

Penulis : Ade Shalahudin

Sumber: Humas

Menghindari Penumpukan, PT. ASDP Lakukan Strategi Rekayasa Arus Utama Balik Lebaran 1443 H

0
METRO, SULSEL – PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) Cabang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan strategi rekayasa penambahan trip untuk mengurai  antrian serta penumpukan kendaraan pemudik enam hari pasca hari raya Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut diutarakan oleh General Manager PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero), Alvius D Bago, kepada awak media pada Jumat (6/5).

“Rekayasa penambahan trip sebagai salah satu bentuk komitmen pelayanan dalam mengurai penumpukan sisa kendaraan di area Terminal Pelabuhan Pamatata yang tidak sempat terakomodir dalam trip pelayaran sebelumnya” Ungkap Alvius.

BACA JUGA: Yessy Melania: Bimtek Manajemen Peternakan Harus Berkelanjutan

WhatsApp Image 2022 05 06 at 20.37.33
Foto: Terminal Pelabuhan Pamatata

Lanjut Alvius, rekayasa penambahan trip penyeberangan semula dijadwalkan hanya  tiga trip, kemudian ditambah menjadi lima trip dalam sehari. Dalam melakukan “rekayasa penambahan trip tersebut pihaknya bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Kepualauan Selayar.

“Dua unit armada kapal ferry yang terdiri atas KMP. Bontoharu dan KMP. Kormomolin, dioperasikan pada pemberangkatan trip keempat, dan kelima” ujar Alvius.

Sementara KMP. Bontoharu dengan daya tampung kurang lebih 50 unit armada kendaraan kecil dan puluhan unit sepeda motor diberangkatkan dari Pelabuhan Pamatata menuju Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA: Yessy Membuka Secara Resmi Bimtek Pelaku Usaha Peternakan

WhatsApp Image 2022 05 06 at 20.37.34
Foto: Arus balik mudik lebaran

“KMP. Kormomolin yang dioperasikan pada pemberangkatan trip kelima, bertolak meninggalkan Pelabuhan Pamatata dengan mengangkut kurang lebih 10 unit kendaraan kecil dan sejumlah armada dump truk yang sudah beberapa hari mengantri di Terminal Pelabuhan Pamatata menunggu giliran pemberangkatan. Dalam pelayaran tersebut, KMP. Kormomolin, juga mengangkut puluhan unit sepeda motor” jelasnya lagi.

Alvius mengatakan, selagi alam dan cuaca masih mendukung untuk melakukan pemberangkatan, PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) akan terus berusaha dan memaksimalkan pelayanan penyeberangan

BACA JUGA: KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

WhatsApp Image 2022 05 06 at 20.37.35 1
Foto: Armada Kapal Ferry saat memuat kendaraan

Kepala Dishub Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Suardi, membenarkan, bahwa penerapan kebijakan penambahan trip, di hari keenam, masa arus mudik lebaran, merupakan wujud komitmen kerjasama antara pihak General Manager (GM) PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) dengan Dishub Kabupaten Selayar.

“Kerjasama ini dalam rangka untuk mensiasati antrian dan penumpukan kendaraan. Diprediksi, menjelang dua hari puncak arus balik akan berlangsung pada Minggu (8/5) mendatang” tutup Suardi.**

BACA JUGA: Lahan Pertanian Tergusur PTPN VIX, AMPU Temui Ketua DPD RI

Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS

METRO, KALBAR – Sejak Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak  goreng. Presiden Joko Widodo  dalam akun Youtube Sekretariat Presiden  pada Rabu (27/4) malam menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama bagi pemerintah.

Usai diumumkan larangan ekspor tersebut, Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil  CPO (RBD Palm Oil) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Untuk menjaga stabilitas harga TBS dari dampak larangan ekspor, kemudian Dirjen Perkebunan mengeluarkan surat nomor: 168/KB.020/E/04/2022 tertanggal 28 April 2022 Perihal Penetapan Harga TBS yang ditembuskan kepada 22 provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.29.54
Foto: Penandatangan Berita Acara hasil musyawarah Asosiasi dan Koperasi Petani Sawit

Gayung bersambut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat nomor: 005/1477/DISBUNAK-C Perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yang ditujukan kepada 13 Kabupaten/Kota Se- Kalbar agar ditindak lanjuti.

Namun sangat disayangkan, harga TBS yang diterima petani sawit belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama di Kalbar dan khususnya di Kabupaten Melawi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Program Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalbar, YS Marjitan pada Rapat bersama dengan Koperasi petani kelapa sawit di Ballroom, Hotel Amarantha, Kabupaten Melawi, Jumat (6/5) pagi.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.29.52
Foto: Sesi Foto bersama usai musyawarah dan penandatanganan berita acara

“Rapat atau musyawarah yang kita lakukan untuk mencari solusi bersama tentang ketidaksesuian harga TBS yang dibeli oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah” kata Ketua ASPEKPIR Kalbar ini.

Lanjutnya, musyawarah yang dilakukan ini untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait rendahnya harga TBS yang dibeli oleh PKS. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengawal kebijakan yang telah dikeluarkan perihal harga TBS.

“Hasil kesepakatan dari pertemuan ini nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan Kabupaten Melawi dan Sintang” jelas YS Marjitan yang juga Ketua KUD Bale Yotro Desa Beloyang ini.

BACA JUGA: Forkopimda Kabupaten Melawi Cek Langsung Lokasi Lomba Perahu

WhatsApp Image 2022 05 06 at 12.55.09
Foto: YS Marjitan, Ketua ASPEKPIR Kalbar

Dirinya juga menyebutkan bahwa Pemda Kabupaten Melawi telah mengeluarkan surat nomor: 525/484/DISPANBUN tertanggal 27 April 2022  tentang Pembelian TBS Wajib Berdasarkan Harga Penetapan Pemerintah.

“Kami sangat berharap PKS dapat menerapkan pembelian harga TBS seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, YS Marjitan pun menyampaikan hasil musyawarah dengan pengurus koperasi petani kelapa sawit Sintang-Melawi yang dituangkan dalam berita acara musyawarah, yaitu;

BACA JUGA: AKBP Sigit Cek Langsung Pos Operasi Ketupat Kapuas 2022

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.31.00
Foto: Tabel harga TBS pemerintah pasca larangan ekspor minyak goreng. sumber: DISBUNAK Prov. Kalbar
  1. Perusahaan wajib membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Perusahaan Mitra harus menampung TBS petani secara keseluruhan;
  3. Meminta agar MoU kemitraan petani kepada perusahaan perlu di addendum;
  4. Meminta kepada pemerintah untuk menertibkan satu harga kepada semua PKS Se-Kalimantan Barat;
  5. Meminta kepada pemerintah untuk mengawasi penerapan harga TBS kepada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi tegas kepada PKS yang melanggar/menetapkan harga secara sepihak;
  6. Pemerintah harus membentuk tim yang bertugas mengawasi harga TBS pada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah;
  7. Meminta Kepada pemerintah untuk menutup RAM-RAM liar yang menjamur dimana-mana.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah koperasi petani kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.

 

Penulis: Ade Shalahudin/Dik

Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi

0
METRO, KALBAR — Setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam memeriahkan hari raya Idulfitri. Seperti halnya lomba perahu hias dan dragon boat yang digelar di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 2-3 Mei 2022.

Lomba diadakan untuk menghidupkan kembali tradisi masyarakat Melawi pun sukses dilaksanakan tahun ini. Hal itu terbukti dengan antusiasme warga yang imenyaksikan lomba hingga memadati bantaran sungai Melawi.

Lomba yang digelarpun sukses, Eet Roskayudi, Ketua Panitia Lomba Perahu Hias yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Baru menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polres Melawi atas pengamanan yang dilakukan selama dua hari lomba digelar.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

IMG 20220503 WA0038
Foto Lomba perahu hias

Eet bahkan menyebut lomba perahu hias dan dragon boat ini sebenarnya merupakan usulan langsung dari Kapolres Melawi yang ingin mengalihkan kegiatan perang kembang api yang beberapa tahun terakhir dilakukan warga Nanga Pinoh saat hari pertama Idulfitri.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Melawi, Pak Kabag Ops dan Kasat Intel yang telah menginisiasi dan mendampingi kami hingga lomba ini selesai dan berjalan dengan lancar dan aman,” sebutnya saat ditemui awak media usai gelaran lomba dragon boat, Rabu (3/5).

BACA JUGA: Forkopimda Kabupaten Melawi Cek Langsung Lokasi Lomba Perahu

IMG 20220502 141005
Foto: Lomba perahu dragon boat yang digelar oleh Pengcab PODSI Melawi

Eet pun berharap lomba perahu hias maupun dragon boat ini dapat digelar kembali kedepannya. Pasalnya, kegiatan ini dinilai positif dibandingkan kebiasaan warga melakukan perang kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau perang kembang api itu kan sifatnya berbahaya karena bisa mencelakai yang main bahkan yang cuma lewat dan juga jembatan menjadi macet karena banyak yang mainnya di jembatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bagi-Bagi Takjil Ramadhan 1443 H, Kades Baru Imbau Warga Taati Aturan Pemerintah

IMG 20220502 140243
Foto: Race lomba perahu dragon boat

Ia pun mengaku akan meminta Pemda Melawi agar menetapkan kegiatan ini menjadi agenda tahunan dan dikemas dengan lebih baik ke depannya.

“Karena karnaval perahu hias ini memang tradisi lama yang kita hidupkan kembali. Juga untuk lomba dragon boat, ini bisa menjadi sarana kita mencari bibit-bibit atlet dayung, yang dapat mengharumkan nama Kabupaten Melawi,” pungkasnya.*

BACA JUGA: AKBP Sigit Cek Langsung Pos Operasi Ketupat Kapuas 2022

41 Anak Warga Rutan Kelas IIB Mendapatkan Remisi

0
METRO, KEPULAUAN SELAYAR – Hari raya Idul Fitri 1443 H menjadi moment spesial bagi 41 anak warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan  mendapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dari 41 anak warga binaan tersebut, tiga puluh lima diantaranya, mendapat jatah remisi, masing-masing selama satu bulan. Sementara enam orang sisanya, mendapat remisi selama satu bulan lima belas hari.

Pemberian remisi kepada 41 anak didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang : Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga.

BACA JUGA: Siapa Dalang RPKJ..?? Dibalik Reaksi Kudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya

IMG 20220503 WA0007
Foto: Kepala Rutan saat membacakan remisi 41 anak

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02 Mei 2022.

Dalam sambutan seragam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dibacakan oleh Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar pada rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, hari, Selasa, (02/05) pagi,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengutarakan, pada awal tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

BACA JUGA: Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Mengungkap 120 Kasus

IMG 20220503 WA0005 1
Foto: Sholat id di rutan, 41 anak mendapatkan remisi

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, terangnya.

“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum”, jelas Yasonna H Laoly.

BACA JUGA: Surat Ketiga Untuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan

IMG 20220503 WA0006
Foto: Petugas Rutan saat membacakan 41 anak yang mendapat remisi

Yasonna juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Predikat berkelakuan baik ini kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan yakni Lapas super maximum Security. Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security”, ujar Yasonna H Laoly

BACA JUGA: Menarik, Keterangan Saksi DP Dan Pemerintah Beda, Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, kuncinya, mengakhiri sambutan seragam di hari raya Idul Fitri 1443 H.

 

Penulis: Andi Fadly Daeng Biritta

Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

0
METRO, MELAWI – Setelah Danrem 121/ABW Brigjen TNI Dr Ronny, S.A.P., M.M melakukan pertemuan dalam rangka mediasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) Kabupaten Melawi Drs.Kluisen di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi Jumat (29/4/22) Siang.

Danrem Brigjen TNI Ronny dan rombongan memberikan pengarahan pembinaan mental kepada personil Kipan A Yonif 642/Kps.

Dalam pengarahan tersebut, Danrem mengajak seluruh anggota untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan pengamalan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

BACA JUGA: Forkopimda Kabupaten Melawi Cek Langsung Lokasi Lomba Perahu

IMG 20220501 WA0012Hal ini diharapkan agar anggota berbenah diri atas peristiwa yang telah terjadi dan bersama-sama memaksimalkan diri untuk berbuat baik, ramah dan bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi Jumat (29/4/22) Siang, Brigjen TNI Dr. Ronny. S. AP. MM Danrem 121/Abw sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan masyarakat Dewan Adat Dayak( DAD) Kabupaten Melawi.

Danrem juga menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi hukum kepada oknum anggota yang terlibat kejadian tersebut, saat ini telah proses hukum militer tersebut sedang berjalan.

BACA JUGA: AKBP Sigit Cek Langsung Pos Operasi Ketupat Kapuas 2022

“Kita juga akan bertanggung jawab, sanksi terberat akan kita proses baik hukum sipil, hukum militer dan hukum adat hingga ke pemecatan bila nantinya benar terbukti”, tegas Brigjen Ronny.

“Kedua Oknum anggota tersebut sudah melanggar kode etik institusi TNI, kedua oknum yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan”, lanjutnya saat di wawancarai oleh Wartawan.

Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs. Klusien menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua ormas Dayak yang ada di Melawi, khususnya kepada Danrem 121/ABW dan rombongan yang telah hadir berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.

BACA JUGA: Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Mengungkap 120 Kasus

Di akhir pertemuan Ketua DAD Kluisen berpesan, ”Kepada masyarakat untuk bersikap tenang mengingat saat ini proses mediasi telah dilakukan kedua belah pihak dan tuntutan keluarga telah disampaikan dan diterima oleh Danrem”, pesan Kluisen.

Pertemuan berlangsung dengan keakraban dan kekeluargaan serta dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.**

Siapa Dalang RPKJ..?? Dibalik Reaksi Kudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya

1
JAKARTA – Gelagat  tidak beres jajaran Direksi Jiwasraya dari luar perusahaan perasuransian, diketahui bukan dari ahlinya perasuransian melainkan berasal dari para profesional bankir. Lalu pertanyaannya siapa dalang RPKJ dibalik kudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya.

Upaya Penyehatan dan Penyelamatan Perasuransian Negara diplintir, lewat usulan RPKJ yang dibangun dalam bentuk implementasi Program Restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh pemegang polis Jiwasraya menimbulkan paradok’s dan polemik berkepanjangan pada industri Perasuransian Indonesia.”

Rencana penyehatan keuangan Jiwasraya telah disalahgunakan, diplintirnya menjadi rencana pembunuhan keuangan Jiwasraya secara masif terstruktur dan sistematis. Hal ini merupakan bentuk kejahatan yang mengambil hak-hak konsumen polis asuransi itu, ternyata sudah disusun sedemikian rupa, atas segala bentuk akrobatik dan tipudayanya praktek-praktek kotor yang di mulai dari membuat kegaduhan diinternal perseroan, propaganda menyesatkan publik, framing media, dan membuat kehancuran keuangan diinternal perseroan.

BACA JUGA: Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Mengungkap 120 Kasus

WhatsApp Image 2022 05 01 at 14.44.48 1
Foto: Unjuk rasa di Kementerian BUMN pertanyakan RPKJ

Senjata paling akhir yang mematikan perseroan disebut pamungkasnya dengan mematikan operasional Jiwasraya lewat pembatalan polis secara sepihak tanpa melalui putusan Hakim Pengadilan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 1266. Manajemen AJS memerintahkan terhadap seluruh mitra kerjanya (Agen Restru) untuk melancarkan aksi propaganda-propagandnya kepada seluruh nasabah existing Jiwasraya dengan  memasarkan polis asuransi yang baru dengan menjalankan praktek churning, twissting ganti polis lama kedalam polis baru yang mengubah spesifikasi produk dan spesifikasi manfaat polis, yang diikuti dengan memindahkan sebagian atau menargetkan seluruh portofolio Jiwasraya ke asuransi lain pada asuransi IFG Life. Praktek Churning dalam istilah diindustri asuransi itu merugikan terhadap nasabah Polis asuransi, hal ini dilarang, karena tidak sejalan dengan Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 19 Tahun 2020.

Pengkianatan itu justru dibiarkan oleh orang nomor satu di Kementrian BUMN, hingga merusak kepercayaan nasabah polisnya terhadap eksistensi bisnis negara yang berujung nihil income perseroan selama berjalan 4 (empat) tahun lebih, dibiarkan tanpa produksi income premi, polis new bisnis, tanpa jualan produk asuransi kepada masyarakat, yang dibiarkan vakum tanpa produktivitas perseroan. Sehingga berdampak buruk dimasadepan potensi tidak terpenuhinya kewajiban perseroan kepada seluruh pemegang polisnya semakin lebar yang akan jatuh tempo klaim asuransinya.

Sementara itu biaya operasional perusahaan tetap normal berjalan membayar Gaji, tunjangan, kepada 6 (enam) Direksi update terkini tinggal 4 (empat) Direksi, dan terhadap seluruh pegawai Jiwasraya tinggal 230 orang yang tidak diimbangi dengan produktivitasnya, dampaknya sangat fatal terhadap keuangan perseroan yang terus digerogoti dari dalam sementara kinerjanya nihil negative

BACA JUGA: Surat Ketiga Untuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan

WhatsApp Image 2022 05 01 at 14.44.48
Foto: Unjuk rasa di kementerian BUMN pertanyankan RPKJ

kontrubusi kepada negara,  vakum incomenya sehingga perseroan Jiwasraya dipastikan mengalami kesulitan memenuhi pembayaran klaim janji manfaat polis masadepan.

Adapun fakta-fakta, atau bukti petunjuk lainnya sudah lebih dari cukup untuk mengukur moralitas ahlak oknum pejabat negara tersebut, integritasnya, loyalitasnya pejabat negara yang telah mendapatkan penugasan khusus dari Kementrian BUMN sebagai representasi Negara. Kondisi itu sepertinya ada yang sedang bermain-main dengan regulasi, memang sudah sejak lama menskenariokan agar Jiwasraya semakin hancur namanya, diadudomba dengan seluruh Nasabah Polisnya melalui pembohongan RPKJ, nama brandingnya perusahaan negara semakin hancur tidak lagi dipercaya oleh publik, dan negara dianggap telah gagal mengelola bisnis perasuransiannya.

Sebagaimana diketahui proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ )  yang diajukan itu memiliki ambisi lain, juga menimbulkan kejanggalan, kontradiksi dengan tujuan tertentu utamanya yang menimbulkan polemik berkepanjangan hingga hari ini, akan buruknya pelayanan klaim asuransi perseroan, sehingga memposisikan BUMN Perasuransian Jiwasraya ini dihadapkan pada ancaman cidera janji manfaat polis masadepan (wanprestasi).

BACA JUGA: Menarik, Keterangan Saksi DP Dan Pemerintah Beda, Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

kantor pusat jiwasraya dibanjiri karangan bunga 169
Foto: Istimewa, Kantor Asuransi Jiwasraya

Usulan proposal RPKJ tersebut dipastikan telah dijadikan alat politik praktis untuk menggembosi BUMN Perasuransian Jiwasraya dengan segala akrobatik didalamnya, juga tidak memiliki landasan pijakan hukum yang jelas, tidak sah (illegal) karena dampaknya merugikan Perusahaan Negara, juga merusak ekosistem perasuransian Indonesia yang telah dibangun sangat lama membutuhkan waktu ratusan tahun.

Pada akhirnya muara politisnya RPKJ  berujung bentuk perampokan terhadap seluruh hak-hak Konsumen Polis Jiwasraya sebesar Rp 23,8 triliun dari total Liabilitas yang ada sebesar Rp 59,7 triliun. Adapun dampak langsungnya timbulah pengangguran baru terhadap 10,000 mitra kerja agen asuransi telah kehilangan pekerjaannya, dan ada 230 Pegawai Jiwasraya dalam ancaman PHK masal di tahun 2023 nanti. Jika pengembalian lisensi Asuransi Jiwasraya benar-benar dilakukan oleh sekelompok oknum pejabat negara tersebut kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlangsungan ekosistem industri perasuransian tanah air.

Merusak industri perasuransian mungkin akan lebih mudah, jika dibandingkan dengan membangun sebuah kepercayaan berasuransi, yang dibutuhkan waktu yang sangat lama dan membutuhkan proses yang panjang.

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Bongkar Mafia Minyak, 4 Orang Jadi Tersangka

Usulan RPKJ tersebut telah melawan hukum dan menabrak sejumlah regulasi Undang-Undang yang tidak bisa ditolerir oleh siapapun, mestinya mereka semua oknum pejabat negara harus sudah diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawabbannya baik secara politik maupun secara hukum. Kami berharap dukungan semua pihak dan seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama menghentikan berjalanannya kejahatan Program Restrukturisasi yang telah disalahgunakan itu, ditubuh perasuransian Indonesia pada BUMN Jiwasraya, mari kita sama-sama mengawal untuk lawan para koruptor-koruptor kakap yang bertopeng lewat usulan RPKJ di tubuh BUMN Perasuransian.(Red.fnkjgroup).**