Metro, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetapkan (4)orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.senin (5/9/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak tetapkan 2 orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru .Kabupaten Labuhanbatu.
Dan satu orang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
”Dalam kasus ini Rionendi Guntur Syaputra bekerja pada Batang Harisman. Sedangkan Eko Haloho bekerja sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” jelas Hadi
Untuk tetapkan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka itu yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemilik modal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” ucap nya.
Selain tetapkan 4 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.
Sedangkan yang di Tapanuli Selatan barang bukti jenis solar 577 liter.
Tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022
Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja[] M. Amin
Metro, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si melayat kerumah Alm. Zulfatah Landahur Nasution Bapak mertua dari Wasekjend PBNU Rahmat Hidayat Pulungan.
Kapolda Sumut melayat dirumah duka bersama para pejabat utama.di Jalan Kenari 19 No. 397 Perumnas Mandala Medan. Senin (5/9/2022)
Panca menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya almarhum dan mendoakan tempat terbaik bagi beliau.
,”Kami Keluarga besar Polda Sumut mengucapkan turut berbelasungkawa. Semoga almarhum diberi tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa”, ucap Panca
Panca juga memberikan kata-kata penguatan dan semangat kepada keluarga yang ditinggalkan,agar tetap sabar dan tabah atas meninggalnya almarhum.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan kesabaran. Sesungguhnya kita semua adalah milik-Nya dan akan kembali pula kepada-Nya,” pungkas Panca, /[]M.Amin
METRO, KALBAR – Warga Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berhasil mengamankan 2 orang maling getah kulat berinisial RTE (24) dan RSN (23) pada Senin (5/9) pagi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy, pemilik getah mengetahui getah kulat miliknya di curi melalui rekaman CCTV yang ia pasang dibelakang rumahnya.
“Berdasarkan rekaman CCTV diketahui 2 maling tersebut melakukan aksinya pada Minggu (4/9) pukul 16.15 WIB dengan ngambil 2 karung getah kulat seberat 50 kilogram dan dijual kepada salah satu penampung di sekitaran Nanga Pinoh” terang Kades Eet.
Foto: Eet Roskayudi Aroy, Kepala Desa Baru, Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi
Lanjut Eet, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedua maling tersebut diamankan oleh personel Polres Melawi dan Babinsa dan dibawa ke Kantor Desa Baru untuk dimintai keterangan.
“Mengingat pelaku masih ada kaitan keluarga maka persoalan tersebut kita mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan” ungkap Kades Eet.
Dengan kejadian tersebut, Eet Roskayudi Aroy mengimbau kepada warganya untuk selalu waspada dan mengantisipasi terjadinya aksi pencurian. Ia juga akan lebih mengaktifkan kegiatan Siskamling di desanya.
Foto: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh, perangkat desa dan 2 tersangka di Kantor Desa Baru
“Kepada warga desa baru saya imbau agar selalu waspada untuk mengamankan harta bendanya dan selalu mengunci rumah saat jika bepergian” imbau Kades Eet.
Kades Eet juga meminta bagi warga baru yang berdomisili di desa Baru agar segera melaporkan data dirinya ke kantor desa agar mudah di ketahui.
“Jangan sampai ada kejadian seperti ini nantinya pemerintah desa tidak tahu dan disalahkan. Mari kita saling menghargai apa yang menjadi tugas kami sebagai pemerintah Desa” pinta Kades Eet.
Selain itu, Kades Eet juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel Polres Melawi dan Babinsa desa Baru yang selalu proaktif menyikapi setiap persoalan di desanya.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi dan Danramil Nanga Pinoh atas kesigapan personelnya dalam melakukan pembinaan di desa Baru” ucap Kades Eet.
METRO, KALBAR – Pekan gawai adat Dayak ke-14 yang di gelar di Kabupaten Melawi secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, S.Sos., M.Si. di Stadion Raden Temenggung Setia Pahlawan, Minggu (4/9) Sore.
Gawai adat Dayak yang mengangkat tema “Peran Sumber Daya Manusia Dayak Dalam Pembangunan Nasional” dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Melawi sebagai tuan rumah, pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, Sintang, Sekadau dan Sanggau, Dewan Pertimbangan Adat Dayak Nasional, Krisantus Kurniawan, Bupati Melawi periode 2015-2020, Panji, S.Sos., Para ketua Ormas, Ketua DAD se- Kabupaten Melawi serta tamu undangan lainnya.
Bupati melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa sebagai tuan rumah gawai adat Dayak ke-14 dalam sambutannya mengatakan, gawai Dayak merupakan tradisi ungkapan rasa syukur kepada sang pencipta karena hasil panen yang berlimpah dan diselenggarakan setiap tahun.
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menyampaikan kata sambutan pada pekan Gawai Dayak ke-14 tahun 2022
“Gawai Dayak juga merupakan sarana untuk mengembang seni dan budaya adat Dayak dan harus kita dilestarikan sebagai ritual adat” kata H. Dadi.
H. Dadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Ketua DAD dan Panitia gawai Dayak ke-14 serta semua komponen atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Dengan semangat tema pekan adat Dayak ini mari kita bangkitkan nilai-nilai kebhinekaan, persaudaraan, kegotongroyongan, religius, sesuai dengan visi misi Pemkab Melawi yang adil, pantas dan hebat berlandaskan gotong royong serta harmonis dalam keberagaman” Kata H. Dadi.
Foto: Wakil Bupati Melawi/Ketua DAD Kab. Melawi, Drs. Kluisen saat memberikan kata sambutan
H. Dadi juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi, khususnya masyarakat Dayak untuk bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Melawi.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Melawi yang juga Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Gawai Dayak ini merupakan ungkapan suka cita kepada sang pencipta.
“Setelah 2 tahun tertunda karena pandemi Covid-19, hari ini pekan Gawai Dayak baru dapat dilaksanakan. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Melawi dan semau pihak yang telah membantu terselenggaranya gawai adat Dayak ke-14 ini” ucap Kluisen.
Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus S.Sos., M.Si. menyampaikan kata sambutan pada pekan Gawai Dayak ke-14 tahun 2022 di Kabupaten Melawi
Kluisen juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Melawi dan TNI yang turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran selama gawai Dayak ini berlangsung.
“Gawai Dayak dilaksanakan bukan hanya sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan tetapi juga untuk menunjukkan eksistensi suku Dayak serta sebagai sarana pelestarian budaya dan adat istiadat suku Dayak dan ini harus kita jaga bersama” jelas Kluisen.
Kluisen juga manyampaikan catatan khusus terkait kegiatan gawai Dayak ini. Pertama, Gawai Dayak adalah kegiatan yang bernilai religius sebagai bentuk pengakuan akan adanya Sang Pencipta. Kedua, bahwa suku bangsa Dayak harus punya tanggungjawab dan taat dalam praktek kehidupannya. Ketiga, Gawai Dayak merupakan ajang silaturahmi suku bangsa Dayak dengan suku bangsa lainnya.
“Saya berharap melalui pekan Gawai Dayak tahun ini, seluruh masyarakat Melawi senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam bingkai NKRI untuk mewujudkan Kabupaten Melawi yang adil, pantas, hebat yang berlandaskan gotong royong, harmonis dalam keberagaman” harap Kluisen.
Sebelum membuka pekan Gawai Dayak ke-14, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dalam sambutannya mengatakan, bahwa orang Dayak harus berani tampil dan mampu berkompetisi dengan suku bangsa lainnya.
“Orang Dayak jangan seperti katak dalam tempurung, pecahkan tempurungnya dan keluar sebagai pemenang. Orang Dayak harus berani tampil dan mampu berkompetisi dengan suku lainnya dalam mengisi kemerdekaan” ujar Lasarus disambut riuh warga Dayak yang hadir.
Lanjut Lasarus, orang Dayak harus mampu sejajar dengan suku bangsa lainnya di bumi ini. Untuk mencapai hal tersebut orang Dayak harus mempersiapkan kompetensi diri dengan menambah pengetahuan dan wawasannya.
“Untuk bisa sejajar dengan suku bangsa lainnya butuh kerja keras” pungkas Lasarus.
Lasarus juga meminta dan berpesan kepada suku bangsa Dayak agar selama kegiatan pekan Gawai Dayak berlangsung agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Melawi yang telah mendukung dan mensukseskan kegiatan pekan Gawai Dayak ini” ucap Lasarus.
Acara kemudian dilanjutkan pemukulan gong sebanyak 14 kali oleh bapak Lasarus didampingi Bupati dan Wakil Bupati Melawi serta Hermanus, Ketua Panitia Gawai Dayak ke-14 tahun 2022.
METRO, KALBAR – Polres Melawi melakukan pengawasan di SPBU yang ada di Kabupaten Melawi pasca ditetapkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan bahwa pengawasan dan pengamanan di SPBU melibatkan semua fungsi kepolisian baik yang bersifat pelayanan maupun operasional pasca pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
“Pengamanan dan pengawasan di SPBU dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM,” ujar AKBP Sigit.
Foto: Aktivitas warga terlihat normal di salah satu SPBU
Menurut Sigit, pengawasan juga dilakukan guna mengantisipasi adanya antrian masyarakat yang akan membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.
“Pengawasan juga kita lakukan kepada masyarakat atau pengusaha sebelum pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah agar tidak ada penimbunan” pungkas Sigit.
Foto: Personel Polres Melawi saat melakukan pengamanan dan pengawasan di SPBU
Diungkap Sigit, hingga saat ini tidak ditemukan penimbunan baik di SPBU, pengusaha maupun di masyarakat sebelum kenaikan harga BBM.
“Apa bila ada ditemukan pengusaha maupun masyarakat yang sengaja melakukan penimbunan BBM, akan kami tindak tegas sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku” tegas Sigit.
METRO, KALBAR – Soal kisruh pengurus Komite Sekolah SDN 06 Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dengan kepala Sekolah telah diselesaikan secara kekeluargaan di ruang Kepala Sekolah SDN 06 pada Kamis, (1/9) dengan beberapa kesepakatan.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Bagian Monitoring Evaluasi dan Data Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, Mal Janadin, kepala sekolah SDN 06, Mariyanto, S.Pd.I., Hj, Nurbetty Eka Mulyastri, Anggota/Pengurus Komite Sekolah, Yogi, Niken Rahayu, dan Rudi.
Dalam pertemuan tersebut membahas mis komunikasi antara pihak sekolah dengan pengurus Komite perihal pergantian Ketua Komite Sekolah SDN 06 Nanga Pinoh pada musyawarah komite yang diselenggarakan pada, Rabu (31/8) lalu untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala sekolah SDN 06, Mariyanto dalam pertemuan tersebut menyatakan ada mis komunikasi antara pihak sekolah dengan komite. Ia juga meminta maaf dan mengatakan untuk komite sekolah yang baru juga belum diterbitkan surat keputusan kepala sekolah.
” Soal kisruh saya minta maaf dengan adanya mis komunikasi ini. Terkait komite sekolah yang baru belum saya SK kan dan untuk sementara batal demi hukum” ujar Mariyanto, Kamis (1/9).
“Permohonan maaf tersebut akan saya sampaikan secara tertulis” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Monitoring Evaluasi dan Data Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, Mal Janadin, menyarankan agar dilakukan pertemuan kembali untuk memberikan klarifikasi bersama terkait persoalan komite sekolah SDN 06 Nanga Pinoh.
“Soal kisruh sebaiknya nanti dilakukan pertemuan kembali untuk dilakukan klarifikasi bersama” kata Mal Janadin.
Sementara itu, Hj. Nurbetty atau yang akrab di sapa Astrid ini saat di konfirmasi mengatakan bahwa masih menunggu undangan pertemuan kembali dari pihak sekolah SDN 06 untuk melakukan klarifikasi bersama.
“Dalam pertemuan itu sudah disepakati bahwa kepsek SDN 06 akan membuat permohonan maaf secara tertulis dan mengikuti saran dinas untuk klarifikasi bersama” ujar Astrid.
“Soal kisruh sampai saat ini pihak sekolah belum mengundang kami pengurus komite sekolah periode 2021-2024. Kami menunggu itikad baik pihak sekolah sesuai kesepakatan pada Kamis 1 September 2022 lalu” pungkas Astrid.(red).
Metro, Jakarta – Menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyambut baik isi putusan MK tersebut.
Karena sesungguhnya putusan MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 sudah memenuhi harapan Ketua Umum DPP SPRI selaku salah satu pemohon.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPRI Edi Anwar Asfar melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/9/2022) di Jakarta.
Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar menegaskan, putusan MK terhadap uji materi UU Pers sudah mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers untuk menyusun dan menentukan sendiri (swa regulasi) peraturan-peraturan di bidang pers.
Namun begitu, lanjut Edi, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa peraturan-peraturan pers tersebut harus difasilitasi oleh Dewan Pers agar masing-masing organisasi pers tidak membuat peraturan sendiri. “Kami DPP SPRI sangat menghormati pertimbangan hukum MK dan akan tunduk pada putusan tersebut,” tandas Edi, wartawan senior yang pernah mengalami kriminalisasi pers.
Edi Anwar mengakui meski MK menolak permohonan, namun bagian pertimbangan putusan MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh menentukan isi peraturan. “Kalau menentukan saja tidak boleh berarti tidak berwenang mengatur atau membuat aturan yang mengikat organisasi-organisasi pers,” tegasnya.
Edi juga mengatakan, DPP SPRI saat ini sedang membuat legal opinion tentang isi putusan MK terhadap perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat terutama insan pers di seluruh Indonesia.
Isi putusan MK pada bagian Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP menurut Edi, juga tidak dipertimbangkan MK. “Sehingga hal tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sertifikasi,” ujarnya.
Dalam pertimbangan MK disebutkan : “Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.“
Kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi wartawan, lanjut Edi, tidak dipertimbangkan Majelis MK. “Untuk itu kami tetap mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia karena itu tidak dipersoalkan oleh MK. Dan kami berharap seluruh pihak menghormati hal tersebut,” imbuhnya.
Edi juga membeberkan, dalam siaran pers yang disebarkan Dewan Pers tentang pertimbangan MK terkait pelaksanaan UKW Dewan Pers sudah diputus pada tingkat PN adalah kurang lengkap. “Karena menurut MK persoalan uji kompetensi adalah persoalan konkret yang sudah diputus melalui putusan PN Jakarta Pusat dan juncto Putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.
Jadi Edi menambahkan, memang benar Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya tidak menganggap UKW DP merupakan perbuatan melawan hukum. Namun dalam rilis pasca putusan MK, Dewan Pers sengaja menyembunyikan informasi tentang putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sesungguhnya telah membatalkan Putusan di tingkat PN, meskipun pokok perkara tidak diterima.
“Kami juga menghormati keberadaan Dewan Pers hanya satu atau single bar sebagaimana putusan MK. Namun perlu diingat bahwa oleh karena MK menegaskan Dewan Pers tidak boleh menentukan peraturan pers maka Peraturan Dewan Pers tentang Konstituen Dewan Pers menjadi tidak berlaku, termasuk peraturan lainnya yang dibuat sendiri,” terangnya.
Oleh karena itu keberadaan 34 Organisasi Pers (termasuk SPRI) pembentuk Dewan Pers pasca UU Pers disahkan tahun 1999 harus diakui oleh Dewan Pers agar sejarah Dewan Pers tidak terputus.
Keputusan bersama 34 organisasipers (minus 7 organisasi pers) memberi penguatan terhadap Dewan Pers pada tahun 2006 lalu, dan disertai dengan kesepakatan menerbitkan peraturan tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Perusahaan Pers harusnya dihormati.
Sehingga, menurut Edi, Peraturan Dewan Pers tentang konstituen yang dibuat sendiri dan bukan oleh kesepakatan bersama 34 organisasi-organisasi pers adalah pelanggaran implementasi norma karena tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers.
Dewan Pers harus menghormati putusan MK dan mengembalikan hak 27 organisasi pers yang dicabut secara sepihak mengenai hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, dan hak menyusun dan menentukan peraturan pers. “SPRI pun menghormati dan tunduk pada keputusan dan pertimbangan MK mengenai eksistensi Dewan Pers,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Permohonan Uji Materi UU Pers di MK diajukan oleh Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, bersama Ketum DPP KOWAPPI Hans Kawengian. (*Edi Anwar*)
METRO, BOGOR – Diduga ada gratifikasi dan belum memiliki izin, pada pembangunan tower di kampung muara Cihideung, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8).
Pembangunan tower tersebut juga dikeluhkan oleh warga RT 02/RW 04 desa Cibalung. Pasalnya tower tersebut diduga belum mengantongi IMB.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sana, penanggungjawab proyek enggan untuk memberikan keterangan. Bahkan ia meminta wartawan metroindonesia.id untuk mengecek keabsahan izin pembangunan tower tersebut.
“Langsung saja bapak tanya saja ke perizinan, karena saya hanya bagian lapangan” kilah Sana kepada metroindoensia.id
Terpisah, Rusyadi Kepala Desa Cibalung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan akan menutup proyek pembangunan tower IBS tersebut didesanya.
“Kalau tidak bisa menunjukan syarat yang harus dipenuhi akan saya tutup” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Foto: terlihat pekerja saat menggali pondasi pembangunan tower
Sementara itu, Camat Cijjeruk, Bangun Septa mengatakan akan mengecek IMB pembangunan tower IBS tersebut kepada dinas terkait.
“Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum. Kita juga akan cek kelapangan” kata Bangun Septa.
“Jika belum memiliki izin kita koordinasikan dengan pengawas bangunan wilayah Ciawi dan Pol PP. Pastinya pihak Kecamatan tidak mengeluarkan izin terkait IMB” pungkasnya.
Tertulis Rekomendasi no 555/173/rek 173/PS & TI/XI/2021, tentang pendirian bersama menara telekomunikasi seluler (pendirian BTS), dengan Ketentuan yang harus dipedomani sebagai berikut, pada No 9. tidak membangun sarana prasarana menara telekomunikasi sebelum izin mendirikan bangunan gedung diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Bogor, Jawa Barat – Maraknya pembangunan tower BTS di Pemkab Bogor telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui banyaknya bangunan tower (BTS) yang tidak memiliki ijin dan belum adanya penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah.
Banyak faktor kerugian yang dialami oleh warga kabupaten Bogor, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan pajak.
Surat DPMPTSP menyatakan tidak memiliki ijin
Sekilas jejak penelusuran sosial control Metro Indonesia
Surat pengaduan redaksi Metro Indonesia dengan Nomor: 15.01/PIP/Red.M.Indonesia/I/2022 terkait pembangunan BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi proses hukumnya tidak berjalan walau pada 14 Februari 2022 redaksi metro Indonesia telah menerima undangan gelar perkara awal.
Kegiatan serupa disampaikan warga Kampung Muara Cihideng, RT 02/RW 04 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor (28/8).
Gelar Perkara tidak ada hasil
Dugaan kegiatan ilegal pembangunan tower, saat dikonfirmasi wartawa, Camat Cijeruk Bangun Septa menyampaikan “Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum” jelasnya.
Menanggapi penjelasan Camat Cijeruk, redaksi metro Indonesia menyayangkan sikap Camat Cijeruk yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya, “masa ada kegiatan tanpa papan proyek baru mau cek setelah dikonfirmasi wartawan, apa tidak ada laporan dari bawahan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya”.
Terbit surat pemanfaatan ruang untuk berusaha
Ada dugaan kuat ada permainan ditingkat Desa sampai pimpinan daerah pemerintahan Kabupaten Bogor yang tidak dapat tersentuh oleh hukum.
Warga berinisial HDD kepada metroindonesia.id, menyampaikan ” Pa, apa benar tugas Satpol PP Kabupaten Bogor hanya untuk menindak pedagang kaki lima? Klo untuk pemilik Villa, Restoran dan Tower yang saat ini sedang dibangun tidak berani ” tanyannya kepada awak media.[] Red.
METRO, KALBAR – HUT Polwan Ke-74, Personel Polwan Polres Melawi memberikan pengobatan gratis dan bagi-bagi sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Melawi Kiri Hilir, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Kamis (1/9) pagi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, kegiatan tersebut untuk memperingati HUT Polwan Ke-74 yang jatuh pada 1 September 2022 tahun ini.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polwan Polres Melawi terhadap masyarakat yang terdampak banjir di sekitar wilayah Polsek Nanga Pinoh” kata AKBP Sigit.
Foto: Personel Polwan Polres Melawi saat memberikan bantuan sembako kepada salah satu warga terdampak banjir
“Pengobatan gratis dan pemberian sembako diberikan kepada masyarakat yang tinggal di pesisir Sungai Melawi dan Sungai Pinoh” imbuh Sigit.
Hal senada juga disampaikan Kompol Aang Permana selaku koordinator mengatakan bahwa kegiatan pembagian sembako dan pengobatan gratis dilakukan pada 3 titik rumah terapung (lanting) yang berada di Sungai Pinoh dan Sungai Melawi.
“Pengobatan dan pemberian sembako dilakukan di 3 rumah terapung (lanting) yang berada di bawah jembatan melawi I, warga yang sedang melintas sungai pinoh, serta masyarakat yang berada di Desa Melawi Kiri Hilir” terang Aang.
Foto: Personel Polwan Polres Melawi saat menuju desa sasaran kegiatan
Diah, Salah satu warga yang menerima pengobatan gratis mengaku senang dan bersyukur adanya kegiatan ini. Ia juga mengatakan selain mendapatkan pengobatan gratis dirinya juga mendapatkan bantuan sembako dan makanan ringan.
“Terima kasih atas pengobatan gratis dan sembako yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami” ucap Diah penuh sukacita.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardi, Dokter dari Dokkes Polres Melawi dr.Dian didampingi staf, Koordinastor Polwan Brigadir Disusilowati dan beberapa orang personel Polwan, Ps.Kanit Binmas Polsek Nanga Pinoh, dan Ps.Kanit Provoost Polsek Nanga Pinoh Aipda William.