https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 231

Kapolda Sumut Kerjasama dengan PT. KAI

0
Metro, Medan: Rabu(21/9/2022) Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. KAI Drive 1 Sumut

Tanda Tangan perjanjian kerjasama dilakukan bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Daniel A Chardin, Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Mayjen TNI Dwi Sulakso selaku CDD Of security PT. KAI.

Kapolda Sumut

Sambil menikmati perjalanan dengan Kereta Api Reling Route Medan – Kualanamu, perjanjian kerja sama dilakukan dalam suasana santai dan kekeluargaan

Kapolda Sumut tampak berbincang bincang sambil menikmati pemandangan yang ada di sepanjang perjalanan dari dalam kereta api.

Kadivre l Sumut Setiawan mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah tindak lanjut dari MOU.

Kapolda Sumut

TNI-Polri dan PT. KAI dalam pengamanan jalur kereta api baik penumpang maupun logistik untuk meningkat kan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Mayjen TNI Dwi Sulakso selaku CDD Of security PT. KAI juga mengungkapkan bahwa Sumut sangat luar biasa karena bisa menyamakan persepsi dari Pangdam dan Kapolda terkait peningkatan pengamanan jalur kereta api.

Karena pengamanan bukan hanya tanggung jawab pihak Kepolisian saja tapi tanggung jawab kita bersama.

Sementara itu, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut akan mendukung sepenuhnya PT. KAI Divre 1 Sumut dan mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi kereta api yang sudah ada sejak jaman dahulu.

Kapolda Sumut

Kapolda Sumut mengajak masyarakat untuk menjadikan kereta api sebagai salah satu sarana transportasi yang aman dan nyaman.[] M.amin.

DPD Sekber Wartawan Indonesia Kota Medan Resmi Terdaftar

1
Medan – Pengurus DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Medan yang di Ketuai Donald Sinaga, Sekretaris: Endi Nababan dan Bendahara : Syamsir Alam Nasution akhir nya Resmi terdaftar di Kesbangpol Kota Medan.

Dengan menerima Surat Keterangan Terdaftar di kantor kesbangpol yang beralamat di Jl.Balaikota No.10 Medan, Rabu ( 21/9/2022 ) maka DPD Sekber Wartawan Indonesia di Kota Medan Resmi Terdaftar.

DPD Sekber Wartawan

Ketua dan Sekretaris DPD Sekber Wartawan Kota Medan di sambut baik dan ramah oleh Kabid Kesbangpol Kota Medan Pak Arbani Harahap SOS, dan mengatakan, ” Semoga SWI Kota Medan bisa bersinergi dengan pemerintah dalam hal program – program nya kedepan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat terlebih untuk insan pers itu sendiri,” ungkap Pak Arbani Harahap.

Surat Keterangan Tanda Lapor Keberadaan Ormas Nomor : 220/2027/BKBP/IX/2022 dari Kesbangpol Kota Medan resmi diberikan Pak Riduan Siregar kepada Ketua Kota Medan Donald Sinaga.

DPD Sekber Wartawan

” Saya Mengucapkan Syukur atas terbit nya SKT dari Kesbangpol Kota Medan, dan ini semua berkat kerja sama dan kesolidan rekan – rekan anggota SWI Kota Medan semua, dan semoga kedepan nya kita bisa menunjukkan bahwa kita adalah Wartawan profesional dan paham tentang Undang _ undang Pers No. 40 tahun 1999.

Untuk selanjutnyaDPD Sekber Wartawan Kota Medan akan melakukan Audensi dengan Instansi Pemerintah,Kepolisian dan BUMN.[] M. Amin

Diduga Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor Abaikan K3

3
BOGOR, METRO – Diduga proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor mengabaikan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pembangunan Gedung KPUD menelan dana sebesar Rp 11.681.649.200 yang dikerjakan oleh PT Ardico Artha di Jalan Tegar Beriman Tengah nomor 35, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga para pekerjanya tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Tentunya saja hal itu tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor: PER. 08/MEN/VII/2010 Pasal 3 ayat 1. Dijelaskan dalam pasal tersebut APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh perusahaan secara cuma-cuma.

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

IMG 20220919 WA0048 e1663602827488
Keterangan foto: Pembongkaran gedung KPUD Kabupaten Bogor

APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelindung kepala; b. pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga; d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e. pelindung tangan; dan/atau f. pelindung kaki.

Hal tersebut juga diduga melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Terkait Sanki APD, tertuang di Pasal 96 UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelengg⁷araan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA: Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM

IMG 20220919 WA0022 e1663602924343
Keterangan foto: Pembangunan Gedung KPUD Kabupaten Bogor

Diduga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tidak tegas terkait APD kepada perusahaan pemenang tender tersebut.

Hal ini terlihat pada pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bogor yang dimulai pada 13 Juni 2022 lalu para pekerjanya tidak dilengkapi APD saat bekerja dan ini sangat membahayakan para pekerja.

BACA JUGA: Wakil Bupati Melawi Minta Inspektorat Turun Langsung Ke Lapangan Soal Ketahanan Pangan Desa

IMG 20220919 WA0024 e1663603031843
Keterangan: Foto gedung KPUD Kabupaten Bogor

Ilman Sihombing selaku pengawas pekerjaan ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan akan ditertibkan

“Siap, akan ditertibkan ke depannya,” pungkas Ilman.

 

Penulis: Richard Purba

Kurniawansyah Resmi Terpilih Sebagai Ketua IAKMI Melawi Periode 2022-2025

2
KALBAR, METRO – Kurniawansyah, SKM,. terpilih sebagai Ketua IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Kabupaten Melawi periode 2022-2025 dalam musyawarah cabang IAKMI Ke-3 yang digelar pada Sabtu (17/9) di Aula RSUD Kabupaten Melawi.

Musyawarah IAKMI Kabupaten 1Melawi dihadiri langsung oleh Ketua IAKMI Provinsi Kalimantan Barat, Rizki Rahmat Akbar, S.KM., M.Eng pengurus dan anggota IAKMI Kabupaten Melawi.

Dalam musyawarah IAKMI Kabupaten Melawi, Rizki Rahmat Akbar menyampaikan, bahwa IAKMI harus menjadi motor penggerak dan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan di daerah.

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

IMG 20220919 WA0037
Foto: Kurniawansyah saat menyampaikan kata sambutan pada muscab IAKMI ke-3

“Anggota IAKMI harus terus mengupdate pengetahuan karena perkembangan di era teknologi digital sangat cepat berubah,” kata Rizki.

Rizki juga mengingatkan kepada pengurus IAKMI Kabupaten Melawi agar selalu update terhadap dinamika dan perubahan regulasi sangat dinamis.

Sementara itu, Ketua IAKMI Kabupaten Melawi, Kurniawansyah menjelaskan, IAKMI merupakan organisasi profesi yang menaungi sarjana dan magister kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM

IMG 20220919 WA0036
Foto: Pelantikan pengurus IAKMI Kabupaten Melawi periode 2022-2025

“Visi dan misi IAKMI adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidang kesehatan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan tanpa membeda-bedakan”, terang Kurniawansyah.

Masih kata Kurniawansyah, bahwa keberadaan IAKMI di Melawi akan mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

BACA JUGA: Polres Melawi Bagikan 150 Paket Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM

IMG 20220919 WA0038
Keterangan foto: Foto bersama usai pelantikan

“Dalam hal ini, IAKMI Melawi akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, terutama pembangunan dibidang kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan Rapat Kerja untuk menyusun program kerja 1 periode mendatang,” tutupnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Asesor BNSP Beri Sosialiasi Jelang SKW Perdana di Kota Medan

4
Metro, Medan – Sosialisasi Administrasi dan Portofolio untuk pemantapan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia Sumatra Utara (DPW SPI Sumut) dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kota Medan, Jumat (16/09/2022).

Acara sosialisasi berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) jalan Gatot Subroto Km 7,8 Medan.

Sosialisasi

Kegiatan ini dilakukan menjelang dilaksanakan SKW perdana di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2022.

Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berlisensi (bersertifikat) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sengaja dihadirkan untuk memberikan arahan mengenai Portofolio yang harus dipersiapkan para Asesi (peserta),

Dengan tema ‘Sosialisasi pemantapan dalam pengisian Portofolio Asesmen SKW’, sebanyak 15 orang Asesi dari Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya dan Wartawan Utama mengikuti dengan seksama arahan yang diberikan Asesor.

Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dalam sambutannya mengajak para Insan Pers untuk segera mengikuti SKW ini. Karena SKW perdana di Kota Medan ini dinilai sangat besar manfaatnya untuk Wartawan ke depannya,

 

“Jadi untuk Skema SKW ini nantinya bisa kita lihat dari portofolionya dan tidak dibatasi dari media dan organisasi pers mana pun bisa menjadi peserta SKW,” ucap Dinatal. Dalam pesannya, Dinatal mengatakan peserta SKW harus tetap optimis dalam mengikuti SKW ini.

Sementara, Ketua DPW SPI, Perdamean Napitupulu dalam sambutannya menjelaskan, kolaborasi DPW SPI dengan DPC SPRI Kota Medan dilakukan mengingat persamaan waktu pelaksanaan dan efisiensi waktu Asesor yang akan melakukan Asesment.

Bron Alpino Situmorang, Penasehat DPC SPRI Kota Medan mengajak pers untuk tetap bersatu melalui SPRI, karena semakin kita bersatu dan kompak, pers akan semakin kuat dan diperhitungkan, jadi mari kita kembangkan organisasi pers kita ini, seperti saat ini kita sudah ada dua organisasi. Di sini SPRI dan SPI.

“Saya yang mewakili Penasehat SPRI merasa bangga dengan adanya SKW yang akan diselenggarakan oleh DPC SPRI Medan bersama DPW SPI Sumatera Utara,” ujarnya.

Wesly H Sihombing, dalam paparan awalnya mengapresiasi langkah yang dilakukan DPW SPI Sumut dan DPC SPRI Kota Medan untuk melaksanakan SKW bersertifikat dari BNSP (berlogo Burung Garuda) perdana di Kota Medan.

Dijelaskannya, setiap peserta (Asesi) wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang inginkan. “Portofolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan,” tuturnya.

Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, ini mengharapkan bila telah dinyatakan kompeten dan telah mendapatkan sertifikat dari BNSP, dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.

Diterangkan Wesly, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.

Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.

” Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan,” ungkap Wesly.

Lanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP

8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009

10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007

11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.

“LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” jelas Wesly.

Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio dalam sambutannya mengajak wartawan untuk mendapatkan sertifikat tehknisnya dulu (propesi tehknis jurnalis), dan lanjutkan ke sertifikasi penguji (Asesor).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asesor BNSP, Wesly H Sihombing, Ketua DPW SPI, Pardamean Napitupulu dan jajaran, Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dan jajaran, Penasehat SPRI Kota Medan, Bron Alpino Situmorang, Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio, para peserta SKW dan tamu undangan.

Sumber : SPI DPW Sumut.

Masyarakat Cigombong Peduli Lingkungan

0
Metro, Bogor – Istilah bahasa latin men sana in corpore sano seringkali terdengar dalam olahraga dan kebersihan sebagian daripada iman (alnazafat juz’ min al’iiman), mungkin dengan ini Masyarakat Cigombong Peduli Lingkungan (MAPELING) melakukan aksi bersih bersih.

Komunitas warga masyarakat Cigombong yang diketuai Asep Muhendar dengan didukung pemuda aktif dan peduli Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor

Demikian juga yang melatari hadirnya komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPELING) Kec Cigombong serta pemuda aktif dan peduli Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogormembersihkan sampah di area sepanjang jalan rute desa Pasir Jaya.

Masyarakat Cigombong

“Selain 2 manfaat dan bertujuan melakukan kegiatan Peduli Bumi dengan lingkungan bersih, indah dan nyaman bagi seluruh warga sekitar” ujar Asep Munandar kepada media, Minggu, (18/9).

Selain Mapeling, juga hadir Ketua PAC Cigombong POSPERA Abah Jajam bersama anggota, rekan mahasiswa dari universitas Pakuan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menghimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Masyarakat Cigombong

Abah Jajan juga berpesan kepada pemerintah kabupaten Bogor “Mohon kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyediakan Bak Sampah Sementara di lokasi dimana banyak masyarakat yang belum siap menerima hidup bersih”  jelasnya.

Selain kami berolah raga pungut sampah, juga menjalnkan perintah agama untuk hidup bersih demi kemaslahatan bersama.[] Baron.

Driver Lalamove Mengancam Offbid Serentak

0
Metro, Jakarta – Dampak kenaikan BBM jenis pertalite dari harga semula Rp 7.650 per liter, kini naik menjadi Rp 10.000 per liter membuat ratusan driver lalamove resah.

Rencana akan offbid serentak pada hari Senin, 19 September 2022.

Kenaikan harga yang diikuti kebutuhan pokok lainnya mengancam kehidupan sejumlah Driver Lalamove semakin terpuruk,

Untuk kebutuhan dasar dalam satu keluarga driver yang hanya mengantungkan hidup dari jasa angkut sudah tidak lagi mencukupi.

Hal tersebut disampaikan AR salah seorang Driver Lalamove yang tidak ingin di sebutkan namanya menyempaikan “kebutuhan hidup saat ini untuk per bulan sudah mencapai 6 Juta, di tambah cicilan kendaraan 4.5 juta, biaya BBM sebulan 4.5 juta, belum lain lain bisa mencapai 17 juta sebulan, sementara pendapat rata rata per hari kami 300 ribu per hari, kadang tidak dapat” terangnya.

Driver Lalamove
Korban pungli aparat

Dari informasi yang didapat di media sosial, redaksi metroindonesia.id mendapat informasi akan di adakan offbid serentak di seluruh Jabodetabek.

Dimana para driver menuntut perbaikan tarif , penghapusan beban pajak, dan kebijakan management Lalamove untuk tidak semena mena mesuspend driver tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Dan diharapkan pemerintah terutama kementerian perhubungan untuk memberi perhatian khusus kepada ratusan, mungkin ribuan dari seluruh driver yang menggantugkan hidupnya di atas ASPAL,[] Red.

 

Deklarasi Masyarakat Sipolha

0

Metro, Sumut – Dalam perjalanan perjuangan untuk menghindari upaya penghilangan sejarah marga Damanik oleh sekelompok orang yang tidak memahami riwayat asal usul keberadaan marga Damanik di Sipolha.

Sebahagian besar warga sihaporas dan seluruh Damanik sipolha membuat suatu kesepakatan dengan ‘deklarasi bersatu’.deklarasi tersebut fokus penolakan secara tegas kelompok Lamtoras di Sihaporas,Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

Waktu dan tempat dilaksanakannya deklarasideklarasi yaitu Selasa 13 September 2022, di salah satu lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik.

Deklarasi berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat dan dihadiri perwakilan masyarakat sipolha sihaporas dan juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa resah dan gerah melihat kehadiran kelompok Lamtoras yang dengan beraninya mengklaim secara sepihak adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan
itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat
pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori
Sihaporas dan Sipolha.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha
berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun,
DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak
siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat,
hutan adat, dan tanah ulayat. Salah satu keturunan Damanik sipolha, Thamrin
Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi
marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari
Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial
Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga,
Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.
Menurut Martua Damanik,M.Si selaku putra sipolha yang lahir di Sipolha tepatnya
di Huta uruknagodang.

Melihat tindakan kelompok Lamtoras adalah tindakan arogan dan tidak mengedapan azas kehidupan di negara Indonesia yaitu
musyawarah untuk mufakat. Hal ini menurut Martua Damanik, M.Si adalah tindakan melawan hukum dan tidak melihat sejarah Indonesia secara komprehensif.

Sebagai rakyat yang mendepankan Hukum sebagai panglima maka seharusnya
pihak lamtoras sadar bahwa semua punya sejarah dan dilindungi oleh hukum.
Dalam hal ini bila ada di dalam kelompok lamtoras marga Ambarita juga sangat
disayangkan, menurut Martua Damanik, M.Si.[] Matua Damanik

KOWAPPI Ikuti SPRI Menginduk Ke Dewan Pers

0
Metro, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

IMG 20220917 WA0096
Dok: Kegiatan tahun 2020

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

IMG 20220917 WA0095
Dok. Kegiatan tahun 2020

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. ***

Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

3
METRO, KALBAR – Direktur Utama PDAM Tirta Melawi Bambang Setiawan, SE., resmi dilantik oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Jumat (16/9) pagi.  

Diketahui, Bambang Setiawan menempati posisi Direktur PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027 untuk menggantikan Agus Darius yang telah diberhentikan beberapa bulan lalu sebelum masa jabatannya berakhir.

Sebelumnya, pasca pemberhentian Agus Darius sebagai Direktur oleh Bupati Melawi, pelaksana tugas di jabat oleh Suminggar Siringoringo.

BACA JUGA: Semarak HUT RI Ke 77 Bersama PWO IN

IMG 20220916 WA0010
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat membacakan SK pengangkatan Dirut PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Melawi Kluisen, Sekda Melawi Paulus, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, perwakilan TNI, Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala OPD, dan berbagai undangan lainnya.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, Bupati Dadi mengucapkan selamat kepada Direktur PDAM yang baru dilantik.

“Semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan segera menyesuaikan situasi dan kondisi tempat kerja yang baru,” ujar Bupati, seperti ditulis www.melawinews.com ujarnya.

BACA JUGA: Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator

IMG 20220916 WA0009
Foto: Bupati Melawi menyerahkan SK pengangkatan kepada Bambang Setiawan,SE sebagai Dirut yang baru

Bupati megungkapkan, keberadaan PDAM Tirta Melawi mempunyai peran ganda yakni sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik namun juga berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit.

Oleh sebab itu, kepada Direktur PDAM yang baru, Bupati menegaskan, agar dapat melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal demi peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menegaskan, fasilitas PDAM yang sudah dibangun di sejumlah Kecamatan benar-benar berdaya dan berhasil guna. Khususnya untuk masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati pelayanan air bersih.

BACA JUGA: Kolaborasi Inovasi dengan Ekosistem

IMG 20220916 WA0011
Foto: Serah terima jabatan

“Saya berharap kepada Direktur yang baru  dapat membuat terobosan dan inovasi, agar fasilitas yang dibangun dapat bermanfaat untuk masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Melawi,” pungkasnya