https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 211

Wakil Bupati Melawi Pimpin Langsung Upacara Penurunan Bendera Pada HUT RI Ke-77

1
Wakil Bupati Melawi Pimpin Langsung Upacara Penurunan Bendera Pada HUT RI Ke-77
Foto Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen saat menjadi inspektur upacara penurunan bendera HUT RI Ke-77
METRO, KALBAR – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen memimpin langsung upacara penurunan bendera merah putih pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8) di Halaman Kantor Bupati Melawi.

Upacara penurunan bendera HUT RI Ke-77 dihadiri oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Pimpinan Instansi Vertikal dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua GOW, serta Ketua DWP Kabupaten Melawi. Pasukan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pelajar, dan Anggota Pramuka.

Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen usai upacara penurunan bendera mengatakan ucapan terima kasihnya kepada para petugas dan panitia pelaksana peringatan Hari Ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Bupati Melawi Pimpin Langsung Upacara HUT RI Ke-77

IMG 20220818 WA0043
Foto: Drs. Kluisen saat menerima bendera merah putih dari petugas paskibra penurunan bendera Kabupaten Melawi

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para petugas, panitia pelaksana, TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang telah bersedia menyukseskan pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia ini” ujarnya.

Wakil Bupati Melawi juga berharap di usia ke-77 tahun ini, Indonesia akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera.

BACA JUGA: Polres Sintang Raih Peringkat 2 IKPA

IMG 20220818 WA0041
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi

“Di momen HUT Kemerdekaan RI ini, tentunya kita semua berharap Indonesia dapat pulih cepat dan bangkit lebih kuat sesuai tema yang diusung pada peringatan HUT RI tahun ini. Mari kita bersatu, bahu membahu, bergandengan tangan membangun Kabupaten Melawi”, ungkapnya.

BACA JUGA: Polsek Sayan Dan Polsek Kota Baru Kembali Gelar KRYD

IMG 20220818 WA0044
Foto: foto bersama usai upacara penurunan bendera pada HUT RI Ke-77

Setelah melaksanakan upacara penurunan bendera, Bupati Melawi, Wakil Bupati Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi mengikuti upacara penurunan bendera dalam rangka Peringatan HUT RI ke-76 dari Istana Negara secara virtual.

 

Sumber: HUMAS

Bupati Melawi Pimpin Langsung Upacara HUT RI Ke-77

1
Bupati Melawi Pimpin Langsung Upacara HUT RI Ke-77
Foto: Bupati Kabupaten Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, saat menjadi inspektur upacara 17 Agustus 2022
METRO, KALBAR – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa memimpin langsung upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Rabu (17/8) di Halaman Kantor Bupati Melawi.

Turut hadir pada upacara peringatan HUT RI ke- 77, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Pimpinan Instansi Vertikal dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi, Ketua GOW, Ketua DWP Kabupaten Melawi. Pasukan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, Pelajar, dan Anggota Pramuka.

Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa usai upacara mengatakan peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia dapat dimaknai sebagai salah satu wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang meridhoi semangat perjuangan para pejuang dan pendiri bangsa, sehingga saat ini seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati kemerdekaan.

BACA JUGA: Polres Sintang Raih Peringkat 2 IKPA

IMG 20220818 WA0046 e1660809000374
Foto: Bupati saat menyerahkan bendera merah putih kepada petugas pengibar bendera

“Peringatan ini juga sebagai momentum untuk meningkatkan semangat nasionalisme kita, cinta pada tanah air, bangsa dan negara ini, lebih memperkokoh rasa persaudaraan untuk membangun kebersamaan dalam persatuan dan kesatuan bangsa”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Melawi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut mendukung program pembangunan daerah dalam mewujudkan Kabupaten Melawi yang adil, pantas, hebat, yang berlandaskan gotong royong serta harmonis dalam keberagaman.

Bupati Melawi juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama bangkit dalam mengejar pembangunan di Kabupaten Melawi untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi yang maju dan sejahtera.

BACA JUGA: Polsek Sayan Dan Polsek Kota Baru Kembali Gelar KRYD

IMG 20220818 WA0048
Foto: Usai upacara berfoto bersama

“Dengan tema HUT ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bahu membahu, bekerjasama untuk bangkit bersama mengejar berbagai pembangunan di Kabupaten Melawi,” tutupnya.

Setelah melaksanakan upacara pengibaran bendera, Bupati Melawi, Wakil Bupati Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi mengikuti acara ramah tamah Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, dan menyerahkan penghargaan kepada para juara lomba desa tingkat Kabupaten Melawi kepada Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing sebagai juara 1, juara 2 kepada Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, dan juara 3 kepada Desa Sayan Jaya, Kecamatan Sayan.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan sertipikat hak pakai atas tanah hasil dari pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2021 di Desa Nanga Belimbing, Melamut Bersatu, Senempak, Sungai Raya, Manding, Nusa Kenyikap. Hibah barang milik daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi kepada Pondok Pesantren Tahfidz Bustanul Qur’an seluas 10.000 m² dan Tanah Bangunan MTsN 2 Nanga Pinoh seluas 21.250 m².

BACA JUGA: Pemerintah Baru Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

IMG 20220818 WA0047
Foto: Usai upacara berfoto bersama

Bupati juga menyerahkan secara simbolis klaim santunan jaminan kematian kepada 3 peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 orang

 

Sumber: HUMAS

Kepala Suku Besar MOI Sorong Aspirasi

0
Kepala Suku Besar MOI Sorong Aspirasi
Jakarta – Acara jumpa Pers Kepala Suku Besar MOI Sorong Terkait Aspirasi Penempatan Pejabat Bupati Kabupaten Sorong Dan Walikota Sorong Papua Barat dilaksanakan di Jakarta, pada Rabu (17/8/22).

Hadir dalam jumpa pers ini antara lain Bpk.Yeremia Osok selaku Dewan Pembina Intelektual Suku MOI dan Yermias Su selaku staf khusus Gubernur Bidang Adat dan Kepala Suku MOI.

IMG 20220818 WA0008

Sedangkan Yohan Samoki selaku moderator.

Agenda terkait usulan dan pengangkatan untuk Bupati dan Walikota Sorong, yang mayoritas dihuni oleh penduduk suku Moi di wilayah Kabupaten dan Kota Sorong sesaat lagi akan dipilih dan dilantik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana menurut suku Moi yang menempati 3 kabupaten yang salah satunya adalah Kabupaten Sorong dan satu wilayah kota, yakni Sorong hal ini merupakan hal yang sangat penting, karena mengingat masa jabatannya yang cukup panjang, yakni diatas 2 tahun, atau lebih tepatnya nyaris 3 tahun.

Seperti dilansir dari laman  berita detik.com tertanggal 16 Juni 2022, yakni bahwa Mendagri, Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.

IMG 20220818 WA0007

Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.

“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6/2022).

Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Kepala suku

Dalam jumpa pers hari ini pembahasan dan pemberian informasi sangst penting, ini terkait urgensi penjaringan aspirasi bagi kemaslahatan Suku Besar Moi di Wilayah Kabupaten dan Kota Sorong.

Pada kesempatan tersebut, Staff Khusus Gubernur Bidang Adat (Kepala Suku) Moi menyampaikan, “Saya Selaku Kepala Suku Besar Suku Moi menyatakan dalam konferensi pers kali ini bahwa ada sebuah hal penting yang harus diperhatikan bagi kepentingan masyarakat suku Moi, yang mana terkait hal ini adalah perlunya penjaringan aspirasi dalam menentukan Pj khususnya bagi Kabupaten dan Wilayah Kota Sorong, dimana kami, suku Moi yang mendiami 3 wilayah kabupaten dan 1 kota di Sorong, sangat membutuhkan perlunya ada audiensi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat suku Moi,”.

“Saya, Yermias Su, dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Suku Besar Moi, di Papua Barat ingin menyampaikan 3 hal penting yang menyangkut aspirasi dan kemaslahatan serta kepentingan Suku Moi, yakni :

Perlunya pengusulan Pejabat Bupati Kabupaten Sorong Dan Walikota Sorong, dimana saya sebagai Kepala Suku Moi mengajukannya kepada Mendagri.

Kiranya Pak Mendagri dapat mengabulkannya sebagai penghargaan kepada Suku Moi yang telah memberi hasil besar bagi negara Indonesia ini.

Kepala Suku Moi akan bekerja sama dengan pemerintah dalam segala bentuk pembangunan, khususnya di tanah Moi, di Sorong Raya. Untuk itu kepada Bapak Presiden RI, atas penghargaan dan adat suku Moi dalam mengawinkan kain adat, bahkan telah juga memberikan aspirasi suara berbagai suku Papua di Nusantara yang diantaranya suku Moi, ditanah Moi telah menyampaikan aspirasi, kiranya bapak Presiden dapat menerima usulan yang kami sampaikan ini. Kiranya Tuhan memberkati Pak Presiden dan Para Menteri di Jakarta, terimakasih.”

Sementara itu, Yeremia Osok, selaku Dewan Pembina Intelektual Suku Moi, mengatakan, “Sebelum saya menyampaikan terkait dengan hal-hal yang menyangkut penyampaian aspirasi ini, saya menyampaikan Dirgahayu ke – 77 Tahun Republik Indonesia, Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat. Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan perkenanannya, kami dapat berkumpul dengan rekan media di tempat ini untuk menyampaikan informasi ke publik tentang hal ini,”.

“Beberapa hal yang menjadi sebab kami bersama Kepala Suku di Jakarta saat ini, dimana kami ingin mengusulkan pejabat Walikota Sorong dan pejabat Bupati Kabupaten Sorong,” terang Yeremia Osok pada awak media.

“Kenapa tidak melalui daerah saja, dalam hal ini Bupati, Walikota, pejabat Gubernur, dan DPRD di daerah sana (Sorong-red), hal ini menjadi sebuah alasan, sehingga kami bersama-sama bapak Kepala Suku Moi, bahwa sesuai dengan (laman-red) media detik.com, via dok (dokumentasi dan keterangan -red) Kementerian Dalam Negeri telah melansir bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam penjaringan (aspirasi -red) pejabat Walikota dan Bupati Wilayah Sorong dan dalam hal ini Mendagri telah menjelaskan melalui surat edaran yang telah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu, karena mengingat masa jabatan baik Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, (dimana-red) masa waktunya cukup lama,” ungkap Yeremia Osok pada awak media.

“Selanjutnya calon pejabat Bupati Sorong dan Walikota Sorong yang diusulkan oleh Kepala Suku Moi bukan suatu kepentingan, tetapi suatu kebutuhan di daerah (Sorong),” tambahnya.

“Karena itu apa yang telah diusulkan oleh Kepala Suku (Moi-red) telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, selain itu yang dimaksudkan telah dinilai memenuhi syarat dan kriteria, antara lain calon pejabat yang diusulkan tentunya punya rekam jejak yang baik, punya track record yang baik, later belakang diri lainnya yang baik,” jelas Yeremia Osok.

“Dengan demikian kiranya pemerintah pusat berkenan mengabulkan usulan bapak Kepala Suku ini sebagai salah satu wujud saling menghargai dan menghormati karena Suku Moi baru menyampaikan keinginannya, aspirasinya dan baru dilakukan kali ini, kepada pemerintah pusat saat ini,” ujarnya.

“Kepada pemerintah pusat, perlu kami sampaikan bahwa ada kontribusi besar dari suku Moi atas sumber daya alamnya (yakni-red) minyak dan gas, hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu, hasil laut dan sebagainya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa ini, kiranya apa yang telah diusulkan oleh kepala suku menjadi suatu penghargaan dan lebih daripada itu menjadi sebuah kompensasi. Dan perlu disampaikan bahwa Kepala Suku Moi ingin memacu dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN dan akan mendorong sistem pemerintahan yang berwibawa,” tambah Yeremia Osok.

“Kiranya apa yang dapat kami sampaikan kali ini bersama Kepala Suku sebagai representatif suku Moi di Jakarta saat ini dapat memperjuangkan berbagai hal yang kami sampaikan pada kesempatan ini,” tambahnya.

Terkait penjaringan aspirasi dalam rangka pemilihan bagi Pj jabatan Bupati Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Yeremia Osok mengatakan, “Di mata kami, para intelektual, ada hal-hal yang belum dilakukan secara transparan dan terbuka, sementara dari pihak Kementerian Dalam Negeri,

Mengharapkan ada penjaringan yang dilaksanakan secara terbuka, karena mengingat jabatan yang dijabat dalam hal ini cukup lama, biasanya 6 bulan, tetapi kali ini memakan waktu yang cukup lama yakni hampir 3 tahun, jadi tidak perlu dilaksanakan Pilkada tetapi melalui penjaringan aspirasi dari masyarakat dan itu hal yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,

Sehingga hal ini menurut (melansir -) media detik.com, melalui dok (dokumentasi dan keterangan) Kementerian Dalam Negeri, hal ini perlu dilakukan oleh Kemendagri, sehingga perlu ada konsultasi publik,” tambahnya.

“Terkait investor dalam hal pengelolaan hasil bumi dan kekayaan alam di daerah (Sorong-red), itu sangat penting, dan itu menjadi ranah dari pejabat-pejabat di daerah baik Bupati, Gubernur maupun walikota, yang tentunya dalam implementasinya, perlu melibatkan masyarakat adat, dan itu adalah hal yang sangat menjadi concern Pak Jokowi selaku Presiden yang sangat memperhatikan hal-hak masyarakat adat, oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan investasi di daerah perlu melibatkan masyarakat adat, sehingga masyarakat di daerah (Sorong-red) dapat menikmati hal tersebut” jelas Yeremia Osok.

“Sangat efektif untuk melaksanakan penjaringan (aspirasi -red) ataupun melakukan konsultasi publik dalam rangka penjaringan pejabat di Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, karena selama ini tidak pernah dilakukan hal tersebut, dianggap cukup,

Dimana melalui MPR-DPR sudah cukup representatif, karena bukan hanya untuk masa jabatan yang relatif singkat yakni 6 bulan saja, tetapi karena masa jabatan ini cukup lama yakni nyaris 3 tahun, maka perlu adanya konsultasi publik, dimana tokoh masyarakat perlu memberikan masukan, sehingga terjadi adanya transparansi,” jelas Yeremia Osok.

“Tentu kita semua tahu, apa yang diinginkan dan diharapkan dari Presiden, yakni perpanjangan tangan dari Presiden di daerah itu (Sorong – red), perlu menterjemahkan dengan baik apa yang diperintahkan oleh Presiden melalui perwakilan pemerintah di daerah.

Sehingga terjadi konsistensi dan sinergi antara pembangunan di Pusat dan daerah, dimana masyarakat di daerah (Sorong-red) benar-benar menikmati hasil tersebut, dimana hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat adat setempat,

Ini saatnya kami masyarakat adat suku Moi bangkit dan membangun bersama-sama pemerintah pusat yang mana di daerah, mari kita bekerja sama dengan kepala suku, tokoh-tokoh masyarakat dan semua elemen stakeholder yang ada, supaya terjadi sinergi baik pembangunan di pusat dan di daerah, dan berharap Jokowi dapat mengabulkan hal ini,” Tambah Yeremias.

“Adapun kami, suku Moi melalui saya, perwakilan masyarakat adat suku Moi, yakni saya sebagai Kepala Suku Moi, sangat berharap agar Pak Jokowi selaku Presiden RI mau mendengarkan dan mengabulkan permohonan usulan kami dari Suku Moi ini,” Tutup Yeremias Su.(Deva)

Polres Sintang Raih Peringkat 2 IKPA

1
Polres Sintang Raih Peringkat 2 IKPA
Foto: Wakapolres Sintang, Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K
METRO, KALBAR – Polres Sintang meraih penghargaan peringkat IKPA terbaik ke-2 dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat Satker dan Satwil Polda Kalimantan Barat Tahun 2022, Kamis (15/8).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K saat mengikuti Rakernis Fungrenggar Tahun 2022 yang digelar di Mapolda Kalbar.

Adapun penghargaan yang diberikan berdasarkan penilaian atas kemampuan melakukan pengelolaan anggaran dengan akuntabel yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA: Sumatera Utara Bersih Dari Perjudian

IMG 20220818 WA0034
Foto: Wakapolres Sintang, Kompol Wiwin Syamsul Arifin saat menerima penghargaan di Mapolda Kalbar

Wakapolres Sintang Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah kebanggaan. Prestasi tersebut dapat diraih karena adanya sinergi yang baik dari tiap fungsi-fungsi dan jajaran.

IMG 20220818 135433
Foto: Tampak dari atas Mapolres Sintang

“Terimakasih kepada seluruh pihak sehingga dapat meraih peringkat 2, tentunya ini tidak terlepas dari dedikasi dan kinerja personel  dan jajaran” Ucapnya.

BACA JUGA: Anjangsana Polwan Polda Sumut

IMG 20220818 132736
Foto: Jajaran Polres Polda Kalbar saat menerima penghargaan di Mapolda Kalbar

Dituturkan Wiwin, prestasi yang didapatkan ini menjadi sebuah tanggung jawab bersama jajaran untuk dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

 

Sumber: Humas Polres

Sumatera Utara Bersih Dari Perjudian

2
Sumatera Utara Bersih Dari Perjudian
Medan, Sumatera Utara – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menegaskan Polda Sumatera Utara akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumut, Selasa (16/08/2022)

Sumatera Utara

Dalam waktu empat bulan terakhir Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar

Ada pun jenis Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka

Selain Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumut juga memusnahkan Ribuan Miras dan Mesin Perjudian

Sumatera Utara

Turut hadir Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.

Kerap terjadi nya aksi kriminal salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika”jelas Kapolda Sumut

Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari para ulama, tokoh masyarakat tokoh pemuda, ormas agar terciptanya Sumut yang bebas narkoba,” ucap Kapolda Sumut

Sumatera Utara

Kapolda Sumut juga berkomitmen mewujudkan sumatera Utara Bersih dari berbagai Jenis Perjudian dan narkotika mendapat apresiasi Gubernur dan tokoh masyarakat.[] M. Amin

Camat Bungursari Pimpin Upacara HUT RI Ke 77

0
Camat Bungursari Pimpin Upacara HUT RI Ke 77
Purwakarta, Jawa Barat – Camat Bungursari, Kabupaten Purwakarta Drs. Wawan Darmawan. M,SI pimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di halaman lapangan Bola  Bungur Sari, Rabu pagi (17/8).

“Pelaksanaan upacara HUT RI ke-77 berjalan dengan penuh khidmat,” katanya seusai pelaksanaan upacara,

Camat Bungursari

Upacara peringatan HUT RI ke-77 diikuti oleh jajaran Kapolsek Bungursari Kompol H. Budi Harto, SH,  Danramil 07 Bungursari Kapten Arm Witopo, seluruh perangkat dan kepada Desa, Satuan Dinas Pendidikan bersama siswa/I sekecamatan Bungursari dan tamu undangan lainnya.

Ia mengatakan, peringatan HUT RI ke-77 dapat dimaknai untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Camat Bungursari

“Yakni mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ujar Camat Bungursari

Dia menyebutkan, selama dua tahun bangsa Indonesia mengalami stagnasi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 namun saat ini pandemi mulai melandai dan ekonomi kembali pulih.

“Sehingga menjadi pengalaman yang tidak hanya bagi bangsa Indonesia tetapi juga dunia,” ujarnya.

Camat Bungursari

Dirinya mengajak, masyarakat Purwakarta,terutama warga kecamatan Bungursari mengisi kemerdekaan dengan saling bekerjasama dan meningkatkan semangat gotong royong.

“Sama halnya dengan keberhasilan kita bersama  dalam mengatasi pandemi COVID-19 yakni dengan semangat gotong royong dan kerjasama,” katanya.

Camat Bungursari

Peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 diisi dengan kemeriahan parade carnaval, marching band dan perlombaan perlombaan rakyat [] M. Yamin

Makin Ditekan Makin Jadi SKW Berlisensi

0
Makin Ditekan Makin Jadi SKW Berlisensi
  • Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan Makin Ditekan – SKW oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP Pers Indonesia menuai reaksi yang sangat positif di kalangan insan pers di seluruh Indonesia.

Tak heran permintaan untuk mengikuti SKW pun makin massif disuarakan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia walau makin ditekan oleh pihak pihak lain.

Sertifikat Kompetensi berlogo Burung Garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP itu rupanya meyakinkan wartawan memilih ikut SKW karena mendapat jaminan kepastian pengakuan negara terhadap system sertifikasi kompetensi bagi insan pers di Indonesia.

MakinDitekan
Ketua LSP Pers Indonesia

Legitimasi pemerintah terhadap pelaksanaan SKW melalui BNSP inilah yang membuat kubu Dewan Pers meradang. Klaim Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan pun berkumadang di seantero jagad tanah air.

Dengan bermodalkan pernyataan seorang Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga pelaksana uji kompetensi wartawan, kemudian makin ditekan oleh Dewan Pers menjadikannya bahan propaganda negative tentang pelaksanaan SKW oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Makin ditekan
Para Asesor LSP Pers Indonesia

Dengan begitu Dewan Pers membuat siaran pers ke seluruh media jaringannya dan membuat opini mengenai pelaksanaan SKW dan pemberian dukungan Kementrian Kominfo RI kepada LSP Pers Indonesia. Marak diberitakan rekomendasi Kementrian Kominfo bukan untuk sertifikasi melainkan hanya untuk pelatihan pers.

Berita hoax yang disiarkan Dewan Pers tanpa konfirmasi itu pun beredar di kalangan wartawan meski jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Karena secara jelas Kementrian Kominfo memberikan dukungan kepada LSP Pers Indonesia dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP.

Jadi dukungan itu bukan rekomendasi untuk mengadakan pelatihan, karena sesungguhnya BNSP justeru melarang LSP bidang apapun untuk mengadakan pelatihan.

  • LSP hanya boleh mengadakan sertifikasi dan Uji Kompetensi bukan pelatihan.

Sebuah pembelajaran yang berharga bagi insan pers bahwa makin ditekan hanya karena kehilangan legitimasi pelaksanaan UKW, Dewan Pers berani membuat siaran pers dengan mengenyampingkan prinsip perimbangan berita yang menjadi hal yang sangat esensial bagi pers di Indonesia terkait Kode Etik Jurnalistik.

Sangat sulit dimengerti Dewan Pers menganggap pelaksanaan UKW adalah kewenangannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2 ) huruf f Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pelaksanaan UKW ini menurut Dewan Pers karena UU Pers merupakan lex spesialis terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers juga memberi contoh profesi Dokter dan Pengacara yang melaksanakan sendiri uji kompetensi oleh organisasinya.

Berdasarkan klaim di atas, penulis ingin memberi pencerahan kepada seluruh Anggota Dewan Pers termasuk para konstituennya bahwa UU Pers itu lex spesialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesi Dokter dan Pengacar itu diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Makin ditekan
Sekretariat LSP Pers Indonesia Jawa Timur

Pada UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (4) disebutkan : “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.”

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator.

Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Sebetulnya kalimat pada pasal ini mengatur tentang dua kewenangan organisasi pers yakni menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Jadi kalim kewenangan Dewan Pers untuk peningkatan kualitas profesi kewartawanan adalah keliru, karena itu adalah kewenangan organisasi pers.

Pernyataan tegas Presiden Ri Joko Widodo bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator pada saat sidang uji materi UU Pers di MK itu seharusnya menjadi pegangan dan acuan Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong buka makin ditekan.

Karena yang bersangkutan sendiri adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Kominfo RI Johnny Plate dan MenkumHAM Yasonna Laoly untuk membacakan langsung tanggapan Presiden selaku Pemerintah pada sidang di MK beberapa waktu lalu.

Bagaimana mungkin lembaga fasilitator menjadi eksekutor pelaksana UKW bagi wartawan. Seharusnya UKW atau SKW itu kewenangan organisasi pers dan lembaga pelaksana uji kompetensi wajib berlisensi BNSP. Profesi wartawan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang memiliki Undang-Undang khusus namun tetap taat pada ketentuan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi adalah kewenangan BNSP sesuai UU Ketenagakerjaan. Makanya Polri dan KPK telah mendirikan LSP Polri dan LSP KPK.

Organisasi Pengacara pun ternyata sudah mendirikan LSP melalui BNSP yakni LSP Pengacara Indonesia. Dan organisasi Kedokteran juga sedang melakukan harmonisasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan sertifikasi profesi kedokteran bukan makin ditekan.

makin ditekan, Serikat Pers Republik Indonesia mendirikan LSP Pers Indonesia kemudian mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam rangka pelaskanaan sertifikasi kompetensi bagi pers Indonesia.

Dengan demikian insan pers berhak menentukan pilihan walau makin ditekan apakah akan mengikuti pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia dengan legitimasi Sertifikat Lisensi dari BNSP yang sah, atau pelaksanaan UKW di Dewan Pers dengan legitimasi klaim statemen pejabat Dirjen IKP Kemenkominfo ?

Yang pasti di negara ini segala kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka lembaga pelaksananya wajib berlisensi atau mengantongi ijin dari pemerintah. Jika tidak maka pada prakteknya lembaga yang tidak berlisensi atau tidak memiliki ijin dari pemerintah itu akan dikategorikan melakukan kegiatan illegal.

Pada kenyataannya makin ditekan pelaksanaan SKW berlisensi BNSP melalui LSP Pers Indonesia makin diakui dan terus bergulir di seluruh Indonesia kendati terus makin ditekan dan didiskreditkan oleh Dewan Pers. Saat ini sedang massif berlangsung di berbagai daerah dan sedang direncanakan secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Maybank Diduga Tutupi Pemalsuan Data

0
Maybank Diduga Tutupi Pemalsuan Data
Jakarta, metroindonesia.id – Dugaan penggunaan data dan identitas palsu untuk membuka rekening di Bank BII (Maybank) pada tahun 2015 seorang yang bernama Fitri Yuliana mengaku bekerja di PT Visual Data tahun 2015 mulai mencuat.

Soegiharto Santoso yang namanya dicatut untuk pembukaan rekening di Bank BII atas nama pimpinan PT Masterdata Kharisma Mandiri (PT MKM) kini mempertanyakan peristiwa yang sudah berlangsung sejak taun 2015 lalu itu kepada pihak Maybank.

Soegiharto Santoso mengkonfirmasi kasus tersebut kepada pihak Maybank karena Bank BII sudah berganti nama dan manajemen menjadi Maybank.

Maybank
Soegiharto Santoso bersama Muhammad Nasrudin
  • Sayangnya konfirmasi Hoky, sapaan akrabnya, kepada pihak Maybank terkesan dipersulit.

Padahal menurut Hoky kasus tersebut sudah diverifikasi oleh pihak Bank ketika masih bernama bank BII melalui rapat di kantor bank BII Ekajiwa pada tanggal 15 Mei 2015 yakni Minute Metting PT MKM yang dihadiri oleh 3 staf pihak bank BII dan Fitri Yuliana sebagai pelaku pembukaan rekening yang mencatut nama Soegiharto Santoso atas nama pimpinan PT MKM, termasuk identitas KTP atas nama Muhammad Ranu Arifudin dan identitas KTP atas nama Muhamad Nasrudin digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam dokumen rapat itu tertulis hadir Muhamad Nasrudin (Komisaris PT MKM), Uliyah (SSM BII Ekajiwa), Desi Kusnawati (Head CS), Idham Ramadhan (Customer Service) dan Fitri Yuliana (karyawan PT Visual Data yang membuka rekening).

Dokumen itu juga menerangkan tentang materi pembahasan yakni mengundang Fitri Yuliana atas pembukaan rekening PT MKM yang dibawa oleh yang bersangkutan. Kemudian pihak Bank meminta keterangan kepada Fitri Yuliana atas instruksi siapa rekening tersebut dibuka.

Ketika itu Fitri Yuliana menerangkan bahwa rekening tersebut dibuka atas instruksi dari pimpinannya bernama Sisil.

Fitri Yuliana juga mengaku bekerja di PT Visual Data di mana pimpinannya adalah Juliwati dan Dasuki. Selama berlangsung meeting tersebut pihak bank melakukan perekaman yang diketahui oleh seluruh peserta meeting dengan durasi 26 menit 43 detik.

Dokumen surat hasil meeting tersebut juga telah diserahkan pihak Bank kepada Soegharto Santoso selaku pihak yang nama dan identitasnya dicatut oleh Fitri Yuliana mengatasnamakan pimpinan PT MKM.

Sebagai korban pemalsuan dokumen pembukaan rekening di Bank BII (Maybank), pada tanggal 25 Juli 2022 Hoky meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Bank atas dokumen yang pernah diterimanya pada tahun 2015 karena pada saat ini ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pembukaan rekening yang mencatut nama Soegiharto Santoso tersebut.

Hoky mengungkapkan, dalam persidangan itulah Fitri Yuliana membantah keterangannya dalam dokumen tersebut bahwa dirinya tidak pernah menghadiri rapat itu. “Oleh karena itu saya melakukan upaya konfirmasi kebenaran dokumen Minute Metting PT Masterdata Kharisma Mandiri tersebut kepada pihak Maybank agar keterangan Fitri Yuliana yang diduga palsu pada saat sidang itu bisa terungkap,” ujar Hoky.

Hoky mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Fitri Yuliana hadir menjadi saksi dari pihak penggugat atas nama Dasuki Santoso dengan perkara No. 783/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepada majelis hakim Fitri Yuliana mengaku tidak hadir pada Minute Metting PT MKM tahun 2015 di Bank BII padahal ada surat notulen dan ada 3 orang saksi staf bank BII serta ada 1 orang saksi Komisaris PT MKM.

Sayangnya atas permintaan konfirmasi tersebut, pihak Maybank melalui surat No.S.2022.483/PRESDIR-CD Reg Jakarta 2 – KC Ekajiwa, tertanggal 11 Agustus 2022 meminta Hoky membuktikan legal standing selaku pihak PT MKM.

Dengan alasan keterangan dan informasi mengenai nasabah merupakan hal yang dilindungi kerahasiaannya.

“Faktanya saya ini korban yang seharusnya diberi perlindungan hukum oleh pihak Maybank sebagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi keuangan.

Namun pihak Maybank justru terkesan melindungi pelaku kejahatan pemalsuan dan pencatutan nama saya untuk membuka rekening fiktif atas nama saya selaku pimpinan PT MKM pada saat itu dan yang saya mintakan itu bukan data nasabah, akan tetapi surat keterangan tentang hadir atau tidaknya Sdri. Fitri Yuliana.” bebernya.

Pihak Maybank, menurut Hoky, seharusnya tidak berusaha melindungi pelaku percobaan kejahatan pemalsuan data dan identitas KTP untuk pembukaan rekening. “Apalagi dokumen rapat dan rekaman yang dibuat pihak bank serta dihadiri oleh pelaku kini dibantah dan diingkari oleh pelaku dalam hal ini Sdri. Fitri Yuliana di persidangan yang terhormat,” terang Hoky.

Hal lain yang menjadi pertanyaan, menurut Hoky, pihak bank membuat dokumen tertulis bahwa KTP dan surat-surat lainnya sebagai dasar penerbitan rekening sudah diperlihatkan sesuai aslinya dan ditandatangani oleh pihak bank. “Padahal KTP asli saya dan KTP asli Mas Ranu serta KTP asli Pak Nasrudin tidak pernah dipegang oleh Fitri Yuliana.

Jadi KTP asli siapa yang diperlihatkan kepada petugas Bank saat verifikasi dokumen pembukaan rekening,” kata Hoky mempertanyakan lemahnya manajemen bank ketika itu.

Hoky mengaku pembukaan rekening tersebut akhirnya dibatalkan oleh pihak bank dan dirinya bersyukur terhindar dari resiko terjadinya transaksi keuangan fiktif oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menjerat dirinya selaku penanggungjawab rekening tersebut.

Saat ini pihak Hoky masih menunggu penjelasan dan jawaban surat resmi dari pihak Maybank untuk konfirmasi kebenaran dokumen tentang kehadiran dan perbuatan Fitri Yuliana yang mencatut nama dan identitasnya.

Hoky memberi peringatan kepada pihak Maybank jika surat keterangan tentang kebenaran dokumen rapat itu tidak diberikan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang berlaku di NKRI, sebab dapat diduga pada tahun 2015 pihak bank BII turut serta memuluskan proses pembukaan rekening fiktif dan hingga saat ini diduga turut serta menutupi kejahatan pemalsuan dokumen pembukaan rekening tersebut, selanjutnya dapat diduga turut membantu menutupi kejahatan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait permasalahan tersebut, penulis telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Erry Nugroho selaku Media & Public Relations Maybank Indonesia melalui Whatsappnya, sesuai arahan Uliah. Namun hingga berita ini diturunkan Erry tetap bungkam. (*)

Anjangsana Polwan Polda Sumut

0
Anjangsana Polwan Polda Sumut
Medan, Sumut – Dalam rangka menyambut hari Anjangsana Polwan ke 74 yang akan jatuh pada 1 september mendatang, Polwan Polda Sumut kunjungi Sesepuh Dan Polwan yang sakit menahun ke wilayah Tebing Tinggi. Kamis (11/08/2022)

Pakor Polwan Polda Sumut AKBP Juniar Simanjuntak dan senior -senior Polwan Polda Sumatera Utara turut hadir dalam kegiatan kunjungan ke rumah AKBP (Purn) Marlina dan Aiptu (purn) Ida Matondang.

Anjangsana

Kegiatan ini kita laksanakan sebagai ajangsana menyambung tali silaturahmi dengan sesepuh Polwan dan sekaligus memberi semangat kepada Polwan yg saat ini sedang sakit agar segera sehat kembali ” ucap Juniar

Dengan Anjangsana di laksanakannya kegiatan ini dapat menjadikan Polwan Polda Sumut semakin kompak dan menumbuhkan rasa saling peduli satu dengan yang lainnya”pungkasnyaAnjangsana

Dalam kegiatan kunjungan Polwan Polda Sumut juga memberikan tali asih dan bingkisan buah buahan.[] Amin.

Polsek Sayan Dan Polsek Kota Baru Kembali Gelar KRYD

0
Polsek Sayan Dan Polsek Kota Baru Kembali Gelar KRYD
Foto: Personel Polsek Sayan berikan imbauan Kambtibmas dan disiplin Prokes Covid-19 Jumat (12/8/2022)
METRO, KALBAR – Dalam upaya menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menerapkan disiplin prokes, Polsek Sayan dan Polsek Kota Baru kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

KRYD dilaksanakan oleh Polsek Sayan dan Polsek Kota Baru, Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Sayan Ipda Noviyar Yunus mengatakan kegiatan tersebut digelar oleh personelnya untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungan masyarakat dan memberikan imbauan tentang disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA: Teuku Yusuf Resmi Situ Rawa Kalong

IMG 20220812 095427
Foto: Personel Polsek Sayan berikan imbauan Kambtibmas dan disiplin Prokes Covid-19 Jumat (12/8/2022)

“Kegiatan ini untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dan pendisiplinan prokes kepada masyarakat saat beraktivitas,” jelas Ipda Noviyar Yunus Jumat (12/8).

Ipda Noviyar Yunus juga berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, karena Covid-19 masih ada dan langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kluster baru di Wilayah Hukum Polsek Sayan.

“Selain imbauan Kamtibmas, kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19” jelasnya lagi.

BACA JUGA: Komite SDN Cibeurem 1 Beri Santunan

IMG 20220812 095720
Foto: Personel Polsek Kota Baru berikan imbauan Kambtibmas dan disiplin Prokes Covid-19 Kamis (11/8/2022)

Sehari sebelumnya, kegiatan KRYD juga dilaksanakan oleh Polsek Kota Baru, pada Kamis, (11/8).

Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, mengatakan bahwa KRYD yang dilaksanakan Polsek Kota Baru juga seputar imbauan Kambtibmas dan disiplin Prokes Covid-19.

“Adapun sasaran kegiatan yaitu rumah makan, warung kopi, swalayan dan pusat perbelanjaan yang ada di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru” terangnya.

BACA JUGA: MoU Antara Matrix NAP Info Dengan (5/8/2022)

IMG 20220812 095702
Foto: Personel Polsek Kota Baru berikan imbauan Kambtibmas dan disiplin Prokes Covid-19 Kamis (11/8/2022)

“Anggota kami menyambangi langsung pemukiman masyarakat dan warung-warung maupun pusat perbelanjaan untuk memberikan imbauan kamtibmas dan pendisiplinan prokes masyarakat” imbuhnya.

Lanjutnya, disiplin prokes masyarakat harus tetap dijaga untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan upaya mengantisipasi kluster baru di Kecamatan Tanah Pinoh.

“Masalah kegiatan Kamtibmas kami selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga dilingkungannya masing-masing” ujarnya.

BACA JUGA: Kolaborasi Inovasi dengan Ekosistem

“Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan setiap kejadian dilingkungannya ke Polsek Kota Baru, agar cepat dilakukan tindakan kepolisian dan gangguan yang ada segera dapat dicegah” tutupnya.

 

Penulis : Ade Shalahudin.