https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 195

KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

0
KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

Sumsel, metroindonesia.id – Dalam KPK gelar rakor (rapat koordinasi),  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para Kepala Daerah untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilontarkannya saat Rapat Koordinasi (rakor) dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang diselenggarakan bersama Pemerintah Provinsi Sumsel pada Kamis, 19 Mei 2022 di Griya Agung, Istana Gubernur Sumsel.

 

“Jangan sampai setelah menjabat berurusan dengan KPK. Saya titip kepada rekan-rekan kepala daerah dan anggota dewan. Saya berharap sistem parpol tidak ramah dengan korupsi,” ujar Firli.

 

Mulai tahun 2022, kata Firli, KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk melakukan pengawasan bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) se-Indonesia dengan menggunakan platform Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan dapat diakses oleh publik melalui https://jaga.id.

 

Firli memberikan apresiasi kepada Kemendagri dan BPKP atas kerja samanya dalam membangun orkestrasi pemberantasan korupsi karena tidak mungkin pemberantasan korupsi hanya dilakukan oleh satu instansi saja.

 

“Maka perlu kita bangun orkestrasi pemberantasan korupsi melibatkan semua kekuasaan yang bersih dari korupsi dengan menciptakan Sistem Integritas Nasional,” tegas Firli

 

Firli juga memberi apresiasi kepada pemda peraih nilai MCP tertinggi se-Sumsel yaitu Pemkot Prabumulih dengan nilai 89 persen. Lebih lanjut, Firli merinci, capaian MCP Pemprov Sumsel 2021 sebesar 78 persen atau di atas rata-rata nasional yaitu 71 persen. Sedangkan capaian rata-rata se-Sumsel masih di bawah rata-rata nasional yaitu 63 persen.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru turut hadir menyampaikan tujuan rakor untuk melihat sejauh mana progres capaian pencegahan korupsi yang telah dilakukan dan apa saja faktor penghambatnya.

 

“Rakor ini diharapkan dapat menyatukan langkah kita dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan menjadi media fasilitas yang mampu memberikan masukan desain aksi program di Sumatera Selatan,” kata Herman.

 

Dari sekian masalah yang ada di Sumsel, sambungnya, nilai manajemen aset merupakan yang paling rendah di antara sekian indikator. Untuk itu, ia berharap butuhnya bimbingan berkelanjutan dari KPK.

 

“Salah satu yang sudah mulai membaik dan dapat kita pertahankan yakni kepemilikan aset besar Pemprov di lapangan golf berkat KPK dan Pertamina. Ke depan kami berharap aset menjadi lebih produktif,” kata Herman.

 

Menurut data yang dilaporkan pemda ke KPK terkait aset, per 31 Des 2021 baru sekitar 30 persen aset tanah pemda yang memiliki sertifikat. Paling rendah yaitu Kota Palembang, baru 2 persen dari 5.822 aset tanah pemda bersertifikat. Sementara ada tiga pemda lainnya yang hingga saat ini belum menyerahkan data dan informasi terkait aset tanah, yaitu Kab Empat Lawang, Kab Ogan Komering Ulu dan Kota Pagaralam.

 

Pada saat acara juga dilakukan penandatanganan pakta integritas yang berisi pernyataan bahwa setiap kepala daerah siap menyerahkan kembali seluruh fasilitas negara atau Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan selama menjabat pada saat purna tugas atau melepas jabatan.

 

qSetelah istirahat siang, acara dilanjutkan dengan Pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Ampera Sumsel oleh Gubernur Sumsel dan bimtek Peran Serta Perempuan dalam Pemberantasan TPK dipandu oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul K. Sudjadi. Latar belakang diadakannya bimtek tersebut karena ada tendensi pelaku korupsi perempuan yang meningkat signifikan.

 

Materi bimtek yang disampaikan yaitu pengenalan TPK dan bagaimana masyarakat dapat berperan serta dalam pencegahannya. Peserta yang hadir berasal dari kalangan ASN di lingkungan pemprov Sumsel dan dari perwakilan lembaga sosial masyarakat berbasis perempuan di antaranya BKOW, Dharma Wanita, Bhayangkari, Ikatri, Adhyaksa Dharmakarini, Jalasenastri, Dharmayukti Karini, PIA Ardiagharini, Persit/Kowani, PKK provinsi, SPAK serta beberapa istri Bupati/Walikota se-Sumsel.

Korupsi Pupuk KPK Tahan Tersangka

1
Korupsi Pupuk KPK Tahan Tersangka

Jakarta, 20 Mei 2022. –  KPK melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.

Tersangka HI selaku Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian tahun 2012 ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei s.d 8 Juni 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Korupsi pupuk

Atas perbuatannya HI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp12,9 Miliar dari proyek Rp18,6 Miliar. Upaya penahanan merupakan komitmen KPK menyelesaikan tiap tunggakan perkara tindak pidana korupsi secara tuntas & para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.

Korupsi pupuk

 

Soegiharto Santoso Gugat Otto Hasibuan Rp110 Milyar

0
Soegiharto Santoso Gugat Otto Hasibuan Rp110 Milyar
Jakarta – Delapan tahun terus diganggu dengan serentetan perkara hukum, baik pidana maupun perdata, Soegiharto Santoso akhirnya menggugat balik pihak-pihak yang selama ini dianggap merugikan pribadinya maupun organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang dipimpinnya.

Soegiharto Santoso tak tanggung-tanggung, pengacara kondang Otto Hasibuan ternyata ikut digugat sebagai tergugat tiga dengan nilai gugatan sebesar Rp110 milyar rupiah. Otto Hasibuan digugat bersama dengan tergugat lainnya yakni Rudy Dermawan Muladi sebagai tergugat satu dan Faaz Ismail tergugat dua.

Gugatan itu resmi didaftarkan Hoky, sapaan Soegiharto Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.

IMG 20220521 WA0029
Foto: Dokumen gugatan

Dalam gugatannya Soegiharto Santoso menyebutkan, pihaknya memiliki 3 buah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menunjukkan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya adalah merupakan satu-satunya DPP APKOMINDO yang sah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berhak serta berwenang untuk menjalankan roda organisasi APKOMINDO dalam setiap kegiatannya sesuai AD dan ART APKOMINDO.

Namun dengan cara menggunakan ‘law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan, lanjut Soegiharto, para tergugat secara bersama-sama, sendiri-sendiri atau terpisah dalam sejumlah perkara berbeda, mengganggu roda organisasi APKOMINDO dengan melakukan gugatan perdata di berbagai pengadilan negeri menggunakan data dan keterangan yang diduga palsu.

“Saya bahkan pernah dikriminalisasi terkait perkara APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul,” ungkap Soegiharto Santoso kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (17/5/2022).

Baca Juga: Uji Kompetensi Keahlian SMK Nurul Hidayah

IMG 20220521 WA0030
Foto: Dokumen gugatan

Akibat perbuatan para tergugat, baik secara bersama-sama, dan secara terpisah dalam perkara yang berbeda, telah menyebabkan Soegiharto Santoso harus menghadapi 4 laporan Polisi perkara pidana dan 20 perkara perdata selama 8 tahun tak ada hentinya.

Menariknya dari seluruh perkara ini, menurut Hoky, yang telah lulus sebagai sarjana elekronika dan bergelar insinyur akhirnya kuliah hukum lagi di STIH IBLAM dan saat ini masih dalam tingkat semester 4, sehingga sejak kuliah 2 tahun yang lalu, dirinya tidak lagi menggunakan jasa pengacara. Semua perkara dihadapi seorang diri.

“Pengalaman saya sebagai wartawan dan mulai kuliah hukum serta mendirikan kantor hukum bersama beberapa teman yang telah mempunyai lisensi sebagai advokat cukup memberi pelajaran yang sangat berharga untuk menghadapi seluruh perkara ini seorang diri. Saya juga berterima kasih selama ini kawan-kawan wartawan ikut memberitakan perkara yang saya hadapi secara profesional dan tidak memihak,” terang Soegiharto Santoso.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor GMNI dilakukan Bupati Banyuwangi

 

IMG 20220426 WA0013
Foto: Soegiharto Santoso

Soegiharto juga membeberkan, inti dari gugatannya ini berdasarkan bukti fakta persidangan dan dokumen yang berasal dari para tergugat sendiri yang memberikan keterangan yang diduga palsu pada akta otentik berkas perkara di persidangan.

Dikatakan pula, dalam dua perkara berbeda tapi objek yang sama yakni kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, terdapat dua keterangan berbeda terkait Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Musyawarah Nasional luar biasa tahun 2015 versi pihak tergugat.

Pada dua perkara di Pengadilan Negeri yang berbeda itu, kantor pengacara Otto Hasibuan membuat dan memberikan data dan keterangan yang berbeda dalam dua berkas gugatannya.

Baca Juga: Kodim 0503/JB Distribusikan 1250 Box Nasi

Dalam gugatannya, Hoky menguraikan, para tergugat telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dalam perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel di mana dalam perkara itu tergugat satu Rudy Darmawan Muliadi dan tergugat dua Faaz Ismail adalah selaku pihak penggugat dan tergugat tiga Otto Hasibuan adalah selaku kuasa hukum penggugat.

Dalam amar putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim menyatakan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris jenderal APKOMINDO masa bakti 2015-2020 berdasarkan keputusan Munaslub tanggal 02 Februari 2015.

Padahal, berdasarkan fakta Akta Notaris Anne Djoenardi No. 55 tanggal 24 Juni 2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO disebutkan yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tersebut adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi (tergugat satu) selaku Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tingkatkan Mutu Air Bersih

Anehnya, menurut Sugiharto Santoso, Otto Hasibuan selaku tergugat tiga, dalam perkara Nomor : 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat justeru secara sadar dan yakin menerangkan bahwa Rudi Rusdiah lah merupakan Ketua Umum yang terpilih dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015.

Ini tentunya sangat kontradiktif dengan keterangan dalam berkas gugatan perkara 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. “Otto Hasibuan sendiri yang membuat pendapat hukumnya pada dua perkara berbeda dengan data Ketua Umum dan Sekjen yang berbeda. Pantas aja tiga kali saya menyurat meminta klarifikasi tapi tidak berani dijawab Otto Hasibuan,” urainya.

“Dua keterangan berbeda dalam berkas perkara berbeda dan ditanda-tangani sendiri oleh pengacara Otto Hasibuan dan kedua tergugat inilah yang menjadi dasar gugatan saya. Ini jelas merupakan bukti perbuatan melawan hukum dan menjadikan Law as a tool of crime atau hukum sebagai alat kejahatan,” ungkap Soegiharto Santoso.

“Selama delapan tahun saya dan organisasi APKOMINDO yang saya pimpin diobok-obok dan marwah pengadilan dimainkan dengan gugatan sana-sini, bahkan ada yang dimenangkan dengan data diduga palsu. Semua ini harus saya bongkar dan lawan. Biar majelis hakim juga sadar bahwa hukum sudah dipermainkan,” pungkasnya.

Soegiharto Santoso juga menuturkan, pihaknya berharap kebenaran akan terungkap. Pidana dugaan pemalsuan data dan keterangan pada akta otentik sudah dilaporkan pihaknya ke Kepolisian dan saat ini masih sedang dalam proses di Polres Jakarta Selatan dan laporan palsu di Bareskrim Polri yang menjadikan Hoky ditahan selama 43 hari juga sedang di Proses di Bareskrim Polri, selain dari itu ternyata ada LP Hoky sejak tanggal 05 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya yang jalan ditempat.**

Jokowi Resmi Buka Kembali Ekspor CPO, Asosiasi Petani Sawit Melawi Ucapkan Terima Kasih

0
Jokowi Resmi Buka Kembali Ekspor CPO, Asosiasi Petani Sawit Melawi Ucapkan Terima Kasih
Foto: Sopyan Hadi, Ketua APKASINDO Kab. Melawi
METRO, KALBAR – Presiden Republik Indonesia, Jokowi (Joko Widodo) secara resmi telah mencabut aturan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya per 23 Mei 2022.

Kebijakan  Presiden Jokowi tersebut disambut baik oleh masyarakat, khususnya dikalangan asosiasi petani sawit. Menurut para petani kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalimantan Barat, YS Marjitan. Ia menyambut baik dan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi terkait pencabutan larangan ekspor CPO dan produk turunannya itu.

Baca Juga: Kompol Asmadi Resmi Tutup Kegiatan TOT Personel Polres Melawi Tahun 2022

74b76ef099d57b3f248e88c0a14eee43657e2b24da3af2aef400cf9487f834f6.0
Foto: YS. Marjitan, Ketua ASPEKPIR Kalbar

“Keputusan Presiden Jokowi ini merupakan langkah baik bagi pemerintah. Ekspor CPO serta produk turunannya memang menjadi faktor utama dalam menggerakkan perekonomian di sektor kelapa sawit. Ini memberikan angin yang segar bagi petani dan pelaku usaha kelapa sawit,” paparnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Kabupaten Melawi Sofian Hadi, juga menyambut baik. Baginya, langkah itu merupakan langkah baik. Dengan pembukaan kembali ekspor CPO itu, maka akan membuat harga jual Tandan Buah Segar (TBS) dan perekonomian ikut meningkat.

“Kami atas nama keluarga besar asosiasi berterima kasih kepada pak Jokowi yang telah mencabut larangan ekspor CPO. Bagi kami ini berita yang sangat menggembirakan. Harapan kami dengan adanya pembukaan keran ekspor CPO akan berpengaruh besar dan membuat harga TBS stabil, dengan harga sesuai penetapan pemerintah,” ucapnya saat ditemui di Cafe Toegoe, Sabtu (21/5).

Baca Juga: Petani Sawit Indonesia Berikan Apresiasi Kepada Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor

IMG 20220521 WA0005
Foto: Istimewa

Menurutnya, pelarangan ekspor CPO membuat pengaruh harga TBS menurun drastis yang membuat petani sawit menjerit. Yang sebelumnya Rp. 3000 lebih, ketika adanya pelarangan, menurun hingga seribu lebih tidak sampai Rp.2000.

“Ini pengaruh besar bagi petani, sehingga kebutuhan para petani tidak mampu terpenuhi. Dengan adanya pengumuman pencabutan itu harga TBS merangkak naik dari Rp. 2.700 lebih, menjadi Rp. 3000 lebih. Mudah-mudahan nanti akan merangkak naik, hingga stabil,” paparnya.

Baca juga: Dirjen KKP Dan Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Kebijakan Perikanan Budidaya 2022

IMG 20220521 WA0004
Foto: petani sawit (istimewa)

Pada kesempatan itu, Sopian juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah menstabilkan stok minyak goreng di pasaran hingga melampui kebutuhan. “Semoga tidak ada lagi kelangkaan dan stok minyak goreng bisa stabil,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Melawi Raih Predikat WTP 3 Kali Berturut-Turut Dalam Laporan Keuangan

 

Penulis: Ira

Kompol Asmadi Resmi Tutup Kegiatan TOT Personel Polres Melawi Tahun 2022

1
Kompol Asmadi Resmi Tutup Kegiatan TOT Personel Polres Melawi Tahun 2022
Foto: Penyerahan sertifikat pelatihan kepada personel yang mengikuti ToT
METRO, KALBAR – Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi secara resmi menutup kegiatan Training of Trainer (TOT) yang digelar sejak 17 hingga 21 Mei 2022 di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Sabtu (21/5) yang diikuti 50 personel Polres Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Wakapolres Kompol Asmadi mengatakan, kegiatan TOT merupakan bentuk pembinaan dan pelatihan penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi personel Polres Melawi.

“Pembinaan dan pelatihan penguatan nilai-nilai Kebangsaan ini dilaksanakan oleh Bag SDM Polres Melawi selama 5 hari, mulai tanggal 17 hingga 21 Mei 2022 telah selesai kita lakukan” kata Kompol Asmadi.

Baca Juga: Pemkab Melawi Raih Predikat WTP 3 Kali Berturut-Turut Dalam Laporan Keuangan

IMG 20220521 WA0010
Foto: Penutupan ToT Binlat personel Polres Melawi

Kompol Asmadi juga berharap dengan kegiatan yang digelar selama 5 hari ini, personel Polres Melawi bisa memegang teguh dan menjalankan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami berharap agar para peserta pelatihan dan pembinaan kegiatan TOT penguatan nilai-nilai Kebangsaan tersebut mengaplikasikan ilmu pengetahuan terhadap pelaksanaan tugas di Kepolisian serta di kehidupan sehari-hari” pesan Asmadi di acara penutupan kegiatan tersebut.

“Harapan kami juga para peserta pembinaan dan pelatihan ini, memiliki wawasan kebangsaan yang kuat serta mampu menyaring segala bentuk sikap intoleransi maupun radikalisme” imbuhnya.

Baca Juga: Dirjen KKP Dan Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Kebijakan Perikanan Budidaya 2022

IMG 20220521 WA0009
Foto: Peserta ToT Personel Polres Melawi

Asmadi juga menegaskan personel Polres Melawi harus memberikan suri tauladan bagi masyarakat maupun bagi keluarga agar selalu bersikap sebagai perekat Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan ini.

“Hasil yang didapat saat pembinaan dan pelatihan ini, diharapkan diterapkan di kehidupan sehari-hari dan dapat disebar luaskan kepada seluruh masyarakat guna menciptakan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta rasa patriotisme” tegasnya.

Dalam TOT tersebut, personel Polres Melawi juga diharapkan memiliki pemahaman, penghayatan dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut sesuai agama dan keyakinan masing-masing personel serta sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Baca Juga: Ipda Suyono Resmi Menjabat Kapolsek Sokan

IMG 20220521 WA0016
Foto: Penyerahan sertifikat kepada 50 personel Polres Melawi

Para peserta kegiatan TOT pembinaan dan pelatihan penguatan nilai-nilai Kebangsaan ini juga menerima sertifikat pelatihan oleh Kapolres Melawi yang diserahkan langsung oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi kepada masing-masing personel.

Baca Juga: Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit

 

Sumber: Humas

Petani Sawit Indonesia Berikan Apresiasi Kepada Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor

Petani Sawit Indonesia Berikan Apresiasi Kepada Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor
Jakarta – Petani Sawit Indonesia Berikan Apresiasi kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) usai secara resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) yang akan diberlakukan pada 23 Mei 2022 mendatang.

Sejumlah organisasi petani sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mecabut larangan ekspor tersebut.

Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JAPSBI),

Baca Juga: Pemkab Melawi Raih Predikat WTP 3 Kali Berturut-Turut Dalam Laporan Keuangan

IMG 20220521 WA0004
Foto: petani sawit (istimewa)

“Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022,” tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia, Jakarta, Jumat (20/5).

Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.

“Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi,” kata Alpian.

Baca Juga: Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit

IMG 20220521 WA0005
Foto: Istimewa

Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia,” ujar Pahala.

Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Melawi Langsung Mendatangi Sejumlah OPD

IMG 20220521 WA0003
Foto: istimewa

“Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ucap Pahala.

Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H. Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS.**

LSP Pers Indonesia Resmi Jalin Kerjasama Dengan Cybers Academy 

0
LSP Pers Indonesia Resmi Jalin Kerjasama Dengan Cybers Academy 
Foto: Penandatangan kerjasama
Jakarta, – Pasca terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP Pers Indonesia membuat gebrakan baru di bidang peningkatan kualitas pers nasional.

LSP Pers Indonesia menggandeng Cybers Academy untuk melaksanakan pelatihan jurnalistik dan sertifikasi kompetensi wartawan di seluruh Indonesia.

Kerjasama kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi dan Direktur Cybers Academy Victor Terinathe.

Baca Juga: Bank Banten benar-benar Diperiksa Kejagung

LSP Pers

Selaku ketua, Hence Mandagi mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk memberi kemudahan akses mengikuti Sertifikasi Kompetensi Profesi yang diawali dengan pelatihan jurnalistik untuk reporter dan kameramen oleh Cybers Academy.

“Melalui kerjasama ini wartawan di seluruh Indonesia akan diberi kemudahan untuk belajar mendalami pekerjaannya secara profesional sesuai standar kompetensi yang sudah diakui negara,” ungkap Mandagi usai penandatanganan MoU di kantor LSP Pers Indonesia, Jumat (20/5/2022).

LSP Pers
Dok. LSP Pers Indonesia

Hence yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia menambahkan, reporter dan kameramen yang disertifikasi akan secara otomatis masuk dalam sistem sertifkasi nasional dan tercatat di situs resmi BNSP.

Baca Juga: Lambang Bendera Indonesia Dirusak Warga

IMG 20220521 WA0026Pada kesempatan yang sama, Direktur Cybers Academy Victor Terinathe mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi dan silabus pelatihan jurnalistik untuk reporter dan kameramen mengacu dari Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan.

“Dengan demikian sertifikat pelatihan bagi reporter atau kameramen dari Cybers Academy bisa digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti sertifikasi di LSP,” terang Victor.

Baca Juga: APTIKNAS Dukung Pemerintah Berdayakan Produk Dalam Negeri

Victor juga mengatakan, bahan dan materi pelatihan akan disiapkan dalam bentuk audio visual yang bakal sangat memudahkan wartawan untuk memahami standar kompetensi reporter maupun kameramen profesional karena pematerinya dari wartawan dan kameramen profesional yang berpengalaman selama puluhan tahun di bidang pers.

Rencananya program pelatihan dan sertifikasi kompetensi wartawan ini akan diluncurkan pada medio Juli 2022. ***

Bank Banten benar-benar Diperiksa Kejagung

0
Bank Banten benar-benar Diperiksa Kejagung
Jakarta, metroindonesia.id – Terkait pengaduan LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Agung Republik indonesia, Bank Banten saat ini masih dalam pengusutan Kejaksaan Agung.

Perihal laporan atas dugaan korupsi di Bank Daerah Banten dengan nomer surat lapdu 354/lapdu/dpp-jambakk/20/IV/2022 terkait dugaan korupsi kredit macet sebesar kurang lebih sekitar 450 Milyar.

Bank Banten

LSM JAMBAKK pada siaran pers menyampaikan ” kami telah konfirmasi ke kasubdit lapdumas pak budi menyampaikan bahwa lapdu LSM JAMBAKK sudah dalam proses dan akan segera memanggil pihak pihak terkait yang berhubungan dengan dugaan yang dilaporkan,” jelaanya.

Diperoleh informasi dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya kredit macet pada Bank Banten yang di duga ada beberapa debitur bank banten menjaminkan aset fiktif dan juga proyek fiktif,

ketua LSM DPP JAMBAKK ( Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten Feriyana mengatakan “bahwa dirinya berharap agar dugaan kasus kredit macet pada bank Banten harus diusut sampai tuntas yang berpontensi ada kerugian negara”.

Feriyana juga berharap pengaduannya diproses secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan kredit macet oleh Kejaksaan Agung.[] Red.

 

Pemkab Melawi Raih Predikat WTP 3 Kali Berturut-Turut Dalam Laporan Keuangan

0
Pemkab Melawi Raih Predikat WTP 3 Kali Berturut-Turut Dalam Laporan Keuangan
METRO, KALBAR – Pemkab Kabupaten Melawi berhasil raih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 kali berturut -turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dan diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (12/5).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widia Hastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Dirjen KKP Dan Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Kebijakan Perikanan Budidaya 2022

IMG 20220520 WA0007
Foto: Pemkab Melawi (Bupati) saat menghadiri penyerahan laporan keuangan TA. 2021

Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan ketiga kalinya  berturut-turut diterima oleh Pemkab Melawi.

Sebelumnya, Pemkab Melawi juga mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran  2019 dan 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA mengatakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari 2021 lalu kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Melawi Langsung Mendatangi Sejumlah OPD

IMG 20220520 WA0006
Foto: Pemkab Melawi saat foto bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar

“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci”, ungkapnya.

Diungkap Rahmadi, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Rahmadi juga menjelaskan, penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti atau dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.

Baca Juga: Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit

IMG 20220520 WA0008


“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan Predikat Opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.

Baca Juga: Banjir: Polsek Kota Baru Bantu Evakuasi Warga

“Alhamdulillah kita menerima Opini WTP kembali untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD TA. 2019. Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Melawi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendampingi penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.

Baca Juga: Ipda Suyono Resmi Menjabat Kapolsek Sokan

 

Sumber: Humas

TEMU KANGEN

0
TEMU KANGEN

Alumnus SMP PGRI 3 Bogor angkatan “86”

21 Mei 2022 di Situ Gede – Kota Bogor