Beranda KALBAR Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit

Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit

0
Dispangbun Melawi Minta PKS Patuhi Harga TBS Sawit
Foto: Ir. Nahru, Kepala Dispangbun Kab. Melawi
85 / 100
METRO, KALBAR – Dispangbun (Dinas Pangan dan Perkebunan) Kabupaten Melawi meminta PKS (Pabrik Kelapa Sawit) mematuhi aturan harga jual TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 April 2022 lalu.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dispangbun Kabupaten Melawi, Ir. Nahru saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/5).

Nahru mengutarakan, Dispangbun yang dipimpinnya ini akan melakukan sosialisasi kepada Pengelola PKS yang ada di Kabupaten Melawi. Ia meminta PKS  wajib mempedomani harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Banjir: Polsek Kota Baru Bantu Evakuasi Warga

WhatsApp Image 2022 05 06 at 16.31.00
Foto: Tabel harga TBS pemerintah yang disesuaikan dengan usia panen. sumber: DISBUNAK Prov. Kalbar

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada pemilik pabrik terkait harga TBS, supaya mempedomani harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah” kata Nahru.

Nahru juga berharap perusahaan PKS bisa kooperatif menyikapi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dinas yang di pimpinnya ini berencana akan membentuk tim pengawasan terhadap PKS yang sudah beroperasi di Kabupaten Melawi.

“Secara kedinasan kami akan melakukan koordinasi serta mengawasi pelaksanaan dilapangan. Kita harap para pengelola PKS ini bisa kooperatif” ujar Kepala Dispangbun ini.

Baca Juga: Usai Presiden Resmi Larang Ekspor Migor, Asosiasi Petani Sawit Keluhkan Turunnya Harga TBS

image 750x 5f3c9e4462c2a
Foto: Istimewa, ilustrasi pabrik kelapa sawit

Nahru Juga menjelaskan, terkait sanksi yang diberikan jika pengelola PKS tidak melaksanakan standar harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalua masih juga melakukan pelanggaran bupati mempunyai kewenangan untuk mencabut izinnya” tandasnya.

Ditegaskan Nahru, bahwa dengan adanya aturan harga TBS yang telah ditetapkan tidak ada pilihan lain bagi pengelola PKS.

Baca Juga: Lomba Dragon Boat Resmi Dibuka Bupati Melawi Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1443 H

66kelapasawit 1350x675 1
Foto: Istimewa, kebun kelapa sawit

“Kalo harga TBS rendah tentunya akan merugikan para pemilik kebun atau mitra PKS itu sendiri” pungkasnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin/Dik

Artikulli paraprak Banjir: Polsek Kota Baru Bantu Evakuasi Warga
Artikulli tjetër Pasca Libur Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Melawi Langsung Mendatangi Sejumlah OPD
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com