METRO, KALBAR – Diduga kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,26 Gram, oknum PNS di Kabupaten Melawi berinisial AH alias ABS (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku.

“Totalnya 5,26 gram sabu-sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang usai mengikuti Press Release di Aula Polres Sintang. Kamis, (2/6).

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila 2022, AKBP Sigit Ajak Warga Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila

Foto: Tersangka AH alias ABS (35) ASN Asal Kab. Melawi

“Selain menangkap oknum PNS tersebut, dan barang bukti sabu-sabu 5,26 gram juga turut diamankan barang bukti berupa handphone, dan 1 unit mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1920 SZ” imbuhnya.

Dikatakan Aritonang, Oknum PNS yang ditangkap berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Angka Vaksinasi Booster Baru Mencapai 14,1 Persen

Foto: barang bukti milik tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang

“Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini. Apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini” ujarnya.

Disebut Aritonang, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kades Baru Kembali Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2022

Foto: Iptu Aritonang saat menyampaikan kepada wartawan

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat” tutupnya.

 

 

Sumber: Humas

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Baca Juga: Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang  […]

Komentar ditutup.