![Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220829-WA0009-672x372.jpg)
Bogor, Jawa Barat – Maraknya pembangunan tower BTS di Pemkab Bogor telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui banyaknya bangunan tower (BTS) yang tidak memiliki ijin dan belum adanya penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah.
Banyak faktor kerugian yang dialami oleh warga kabupaten Bogor, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan pajak.
![Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK 1 Pemkab](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220902-WA0003-286x420.jpg)
- Sekilas jejak penelusuran sosial control Metro Indonesia
Surat pengaduan redaksi Metro Indonesia dengan Nomor: 15.01/PIP/Red.M.Indonesia/I/2022 terkait pembangunan BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi proses hukumnya tidak berjalan walau pada 14 Februari 2022 redaksi metro Indonesia telah menerima undangan gelar perkara awal.
Kegiatan serupa disampaikan warga Kampung Muara Cihideng, RT 02/RW 04 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor (28/8).
![Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK 2 Pemkab](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220902-WA0000-640x360.jpg)
Dugaan kegiatan ilegal pembangunan tower, saat dikonfirmasi wartawa, Camat Cijeruk Bangun Septa menyampaikan “Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum” jelasnya.
Menanggapi penjelasan Camat Cijeruk, redaksi metro Indonesia menyayangkan sikap Camat Cijeruk yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya, “masa ada kegiatan tanpa papan proyek baru mau cek setelah dikonfirmasi wartawan, apa tidak ada laporan dari bawahan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya”.
![Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK 3 Pemkab](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220902-WA0005-293x420.jpg)
Ada dugaan kuat ada permainan ditingkat Desa sampai pimpinan daerah pemerintahan Kabupaten Bogor yang tidak dapat tersentuh oleh hukum.
Warga berinisial HDD kepada metroindonesia.id, menyampaikan ” Pa, apa benar tugas Satpol PP Kabupaten Bogor hanya untuk menindak pedagang kaki lima? Klo untuk pemilik Villa, Restoran dan Tower yang saat ini sedang dibangun tidak berani ” tanyannya kepada awak media.[] Red.