Beranda HUKUM Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

2
Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap
89 / 100
Metro, Melawi – Terbukti miliki narkoba jenis sabu-sabu, 5 pemuda berinisial, G(41), YN (37), ES (31), LC (31) dan RKW (26) berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba pada Kamis, (3/3) di salah satu Hotel di kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Penangkapan kepada 5 pemuda tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto, melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi pada perss release yang dilaksanakan di Satpas Lantas Polres Melawi pada Rabu (16/3) pagi didampingi Kasat Res Narkoba, Akp Aris Setiawan dan Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.

“5 pemuda saat ini sudah di tahan di Mapolres Melawi. Sengaja tersangka tidak kita hadirkan karena lokasi perss release dilakukan di Satpa Lantas, sehingga beresiko untuk menghadirkan para tersangka”, Kata Kompol Asmadi.

WhatsApp Image 2022 03 16 at 09.18.16 1Lebih lanjut dikatakan Asmadi, dari 5 pemuda yang dinyatakan sebagai tersangka tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91,22 gram, 5 unit alat penghisap sabu-sabu atau bong, 5 unit handphone dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh para tersangka.

WhatsApp Image 2022 03 16 at 09.18.16 2“Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal pidana mati, atau denda 10 milyar”, Terang Asmadi.

Kompol Asmadi juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dilingkungannya. Ia juga meminta bantuan dan informasi dari masyarakat terkait jika ditemukan adanya peredaran narkoba.

WhatsApp Image 2022 03 16 at 09.18.16 3“Mari mulai dari diri kita sendiri untuk mnegatakan tidak kepada narkoba. Awasi anak, saudara dan keluarga kita agar terhindar menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berikan informasi kepada petugas kepolisian jika ada warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba”, Imbaunya.[] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak HUT Ke-72, Satpol PP Cigombong Gelar Upacara
Artikulli tjetër Harga 1 Liter Minyak Goreng Di Melawi Mencapai Rp. 25.000/Liter
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini