MELAWI, metroindonesia.id –  Sengketa lahan seluas 100 hektar di Desa Nanga Kebebu antara Rita Tjung dan Eddy Tanuwijaya mendapatkan titik terang. Hal tersebut terungkap dari surat pernyataan Yusli, Mantan Kepala Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi periode 2008-2014 yang ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat pernyataan yang dibuat Yusli sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono Tanuwidjaja di pengadilan PTUN Pontianak pada Selasa, 27  Februari 2024 lalu, Yusli menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh 4 orang yaitu atas nama Eddy Hartono Tanuwidjaja, Rita Tjung, Hermanto dan Darmiano F.

“Masing-masing dari 4 orang tersebut memiliki luasan 25 hektar. Data tersebut saya buat dalam bentuk SKT pada tahun 2009,” tulis Yusli dalam surat pernyataannya.

Lanjutnya, Yusli menuliskan bahwa untuk lahan yang terletak di Beruang yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja tidak pernah ada berkas lain selain berkas yang dibuatnya pada tahun 2009.

“Yang saya tahu dan saya buat bahwa untuk luasan 100 hektar yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja adalah milik atas 4 nama yang saya sebutkan. Jika ada data lain yang muncul yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat berarti data tersebut tidak benar. Karena data yang sebenarnya dibuat oleh saya pada tanggal 29 Desember 2009 yang dimiliki oleh 4 nama dalam SKT luasan 100 hektar,” tegas Yusli dalam suratnya.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, Yusli juga menerangkan bahwa sebagai kades yang pada masa jabatan, SKT pada tahun 2009 tersebut tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengajuan sertifikat.

“Saya selama menjabat sebagai Kades tidak pernah  mengeluarkan surat apapun untuk lahan beruang selain surat pada tahun 2009. Jika ada surat lain maka Eddy Hartono Tanuwidjaja telah memalsukan dokumen saya,” tutup Yusli dalam tulisan surat pernyataannya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen untuk mengajukan sertifikat atas tanah yang ada di desa Kebebu. Ia mengaku mendapatkan 11 sertifikat hak milik atas namanya dari Eddy Hartono, namun 11 sertifikat […]

Komentar ditutup.