Beranda HUKUM Sengketa Lahan 100 Hektar Di Kebebu, Yusli Tegaskan Bukan Milik Eddy Hartono Tanuwidjaja Alias Asang Saja

Sengketa Lahan 100 Hektar Di Kebebu, Yusli Tegaskan Bukan Milik Eddy Hartono Tanuwidjaja Alias Asang Saja

0
Sengketa Lahan 100 Hektar Di Kebebu, Yusli Tegaskan Bukan Milik Eddy Hartono Tanuwidjaja Alias Asang Saja
Gambar;: Istimewa/Ilustrasi
84 / 100
MELAWI, metroindonesia.id –  Sengketa lahan seluas 100 hektar di Desa Nanga Kebebu antara Rita Tjung dan Eddy Tanuwijaya mendapatkan titik terang. Hal tersebut terungkap dari surat pernyataan Yusli, Mantan Kepala Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi periode 2008-2014 yang ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat pernyataan yang dibuat Yusli sebagai saksi dalam sidang sengketa lahan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono Tanuwidjaja di pengadilan PTUN Pontianak pada Selasa, 27  Februari 2024 lalu, Yusli menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh 4 orang yaitu atas nama Eddy Hartono Tanuwidjaja, Rita Tjung, Hermanto dan Darmiano F.

“Masing-masing dari 4 orang tersebut memiliki luasan 25 hektar. Data tersebut saya buat dalam bentuk SKT pada tahun 2009,” tulis Yusli dalam surat pernyataannya.

Lanjutnya, Yusli menuliskan bahwa untuk lahan yang terletak di Beruang yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja tidak pernah ada berkas lain selain berkas yang dibuatnya pada tahun 2009.

“Yang saya tahu dan saya buat bahwa untuk luasan 100 hektar yang dijadikan sertifikat oleh Eddy Hartono Tanuwdjaja adalah milik atas 4 nama yang saya sebutkan. Jika ada data lain yang muncul yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat berarti data tersebut tidak benar. Karena data yang sebenarnya dibuat oleh saya pada tanggal 29 Desember 2009 yang dimiliki oleh 4 nama dalam SKT luasan 100 hektar,” tegas Yusli dalam suratnya.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, Yusli juga menerangkan bahwa sebagai kades yang pada masa jabatan, SKT pada tahun 2009 tersebut tidak pernah menandatangani surat apapun untuk pengajuan sertifikat.

“Saya selama menjabat sebagai Kades tidak pernah  mengeluarkan surat apapun untuk lahan beruang selain surat pada tahun 2009. Jika ada surat lain maka Eddy Hartono Tanuwidjaja telah memalsukan dokumen saya,” tutup Yusli dalam tulisan surat pernyataannya.

Artikulli paraprak Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Perayaan HUT ke-79 TNI
Artikulli tjetër KPU Melawi Resmi Umumkan Daftar Paslon Pilbup 2024 Beserta Visi Misi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com