Beranda HUKUM Perbankan Viral !!! Pengguna Jasa Lalamove Kelabui Driver

Viral !!! Pengguna Jasa Lalamove Kelabui Driver

0
Viral !!! Pengguna Jasa Lalamove Kelabui Driver
82 / 100
Jakarta I metroindonesia.id – Viral !!! di media sosial pengguna jasa angkutan barang melalui aplikasi lalamove kelabui driver pickup.

Hal tersebut disampaikan driver online Lalamove (17/4) di usai menyelesaikan pengantaran di titik tujuan dibilangan Tebet timur Jakarta Selatan.

Viral !!! driver pemilik kendaraan pickup L 300 sampai dilokasi penjemputan Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan pada pukul 00.48 wib dengan tarif Rp 199.700 dengan rincian biaya pengiriman Rp 124.700 dan tambahan pengangkut Rp 75.000.

Viral !!!
Bukti pengelabuan transfer tambahan waktu tunggu

Viral !!! Dengan pendapatan bersih Rp 144.775 setelah dipotong komisi Rp 49.925. dengan jarak pengiriman 16 km.

Tiba di lokasi driver harus menunggu sekitar 2 jam lebih, pengguna berinisial “H” protes dengan alasan “mas kenapa hanya sendiri, mana helpernya !”.

“Saya helpernya karena tambahan pengangkut untuk 1 orang” jelas driver

“Mas barangnya banyak harus berdua, seperti rekannya yang lain dia berdua angkut barang” ujar “H”.

Viral !!!
Aturan aplikasi lalamove

 

Driver menolak dengan alasan bayar 1 tambahan pengangkut ya 1 orang kenapa harus berdua.

Akhirnya mereka setuju proses muat barang, karena telah di atur dalam aplikasi lalamove untuk biaya tambahan waktu menunggu Rp 50.000 per jam, driver menanyakan kompensasi waktu menunggu.

Yang kemudian direspon oleh Andrinto Winarta yang diduga salah satu pemilik barang dengan membayarkan tambahan waktu tunggu sebesar Rp 80.000, dengan cara transfer melalui virtual bank,  sementara untuk biaya parkir di Mall PIM 3 tidak diberikan sebesar Rp 13.000.

Setibanya dirumah pada subuh dini hari, diketahui status transfer sudah di reversal oleh pemilik kartu yang menurut reversal dalam konteks keuangan negara adalah perbaikan atau pembatalan atas transaksi penerimaan.

 

Artikulli paraprak SMPN 2 Harau Tutup Pesantren Ramadhan Dengan Pemberian Reward Kepada Siswa
Artikulli tjetër Kades Baru Bagikan Langsung 450 Takjil Kepada Warganya
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com