Beranda HUKUM Minuman Beralkohol (Golongan C – 20 % – 45 %) Marak di Kabupaten Banyuwangi

Minuman Beralkohol (Golongan C – 20 % – 45 %) Marak di Kabupaten Banyuwangi

4
Minuman Beralkohol (Golongan C – 20 % – 45 %) Marak di Kabupaten Banyuwangi
84 / 100
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi undang tokoh masyarakat dan instansi terkait minuman beralkohol.

Metro, Banyuwangi – Mengupas tuntas pemberitaan media metroindonesia.id terkait penjualan bebas minuman beralkohol di tanah Blambangan wilayah Kabupaten Banyuwangi yang diduga tidak memiliki ijin penjualan.

Disisi lain, Kepala Desa Labanasem, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Maimun menyampaikan keberatan atas keberadaan toko penjualan minuman beralkohol di toko Banyu Urip.

minuman

Menyikapi keluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Labanasem, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi, Wawan mengundang Desa Labanasem, Satpol PP, tokoh masyarakat dan instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Maimun di dampingi kuasa hukum Lalati.SH Ketua Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kab Banyuwangi menyampaikan keberatan atas keberadaan toko Banyu Urip yang diduga telah menjual minuman beralkohol, serta dampak sosial di masyarakat.

hasil dari pertemuan tersebut,Senin (22/11), Wawan menyampaikan “Jadi pokok kami ini menyelesaikan masalah dengan tidak membuat masalah baru. Jadi sekali lagi konteks pertemuan ini menyelesaikan masalah internal, setelah itu Eksekusi kita selesai.”terang Wawan Kepala DPMPTSP.

Kepada metroindonesia.id, Maimun menyampaikan beberapa kronologi kejadian di masyarakat, diantaranya, seorang anak dibawah umur sampai mencuri uang, HP hanya untuk membeli minuman keras itu, bahkan ada pertengkaran antar anak muda, yang pad akhirnya berurusan dengan hukum, ujarnya.

Kuasa hukum Lalati, SH juga menyampaikan pesan “Dinas terkait untuk lebih berhati hati dalam mengeluarkan perijinan, dengan memperhatikan speksifikasi usaha yang tidak menimbulkan gejolak di masyarakat”.tutup lalati.[] Raden

 

Artikulli paraprak Hari Ke 2 Vaksinasi Garda Pemuda NasDem Melawi
Artikulli tjetër TP PKK Melawi Terima Bansos Bencana Banjir
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini