Rabu, Juni 7, 2023

Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar

85 / 100
Metro, Banyuwangi – Dinilai melangkahi kewenangan penyidik, La Lati menggugat Sugiyarto sebesar Rp15 milyar ke pengadilan.

Pasalnya, dari video yang beredar diberbagai percakapan media sosial, Sugiyarto yang mengenakan baju merah lengan panjang menyampaikan status penetapan tersangka terhadap La Lati yang dinilai melangkahi kewenangan penyidik.

Selain itu, pernyataan Sugiyarto juga diberitakan diberbagai media online. Sementara status La Lati sendiri berdasarkan Surat Polisi Nomor : S.Pol/119/IV/Res.1.24/2022 SATRESKRIM Tertanggal 04 April 2022 di tandatangani oleh Iwan Hari Poerwanto.SH.MH masih sebagai saksi.

Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

WhatsApp Image 2022 04 07 at 09.38.21
Foto: Kuasa hukum La Lati mendaftarkan gugatan di PN Banyuwangi

Saat di konfirmasi awak media pada selasa (5/4), La Lati mengatakan dirinya belum menerima surat resmi dari Penyidik terkait penetapannya sebagai Tersangka.

“Saya belum di periksa sebagai tersangka, belum menandatangani surat penetapan tersangka kok bisanya ada orang berani mengumumkan status seseorang di Depan Mapolres? kewenangan orang ini apa ?ini orang modelnya numpang tenar dan gak ngerti SOP Polri”, kata La Lati.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang apa bila sudah melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. atau bisa langsung ditetapkan tersangka apabila tidak menghadiri panggilan Kepolisian.

Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

“selama ini saya kooperatif dan selalu menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Demikian halnya pada Senin (4/4) saya masih berstatus sebagai Saksi belum resmi menjadi tersangka”, terangnya.

La Lati sangat menyayangkan tindakan Sugiyarto yang lancang mengumumkan ke publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka apalagi masih premature. Menurutnya, penyampaian resmi kepublik terkait penetapan tersangka harus dilakukan oleh jajaran penyidik kepolisian atau pimpinan institusi kepolisian berdasarkan surat resmi penetapan tersangka yang harus di tandatangani oleh pimpinan institusi polri dengan menyebutkan secara detail hari, tanggal bulan dan tahun.

“Perlu dipahami bahwa surat yang di pegang Sugiyarto adalah Surat SP2HP bukan surat resmi penetapan tersangka. Disini menunjukan kedangkalan ilmu hukum dan sikap ketidak patutan etika bermasyarakat”, ujar La Lati.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

La Lati menyebut, Sugiyarto sudah melanggar hak azasi manusia, terutama hak privacy seseorang dengan melakukan tindakan hukum melampaui batas kewenangan institusi Kepolisian.

“Ada kode etik serta SOP Polri yang di injak -injak oleh Sugiyarto dan sekelompok orang. Tentunya harus saya sikapi dengan cara-cara yang patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ucapnya

“Saya bersama Team Kuasa Hukum sudah berkoordinasi dengan institusi kepolisian menyikapi beredarnya video ini. Kami sudah laporkan Sugiyarto atas dugaan pencemaran nama baik dan perampasan hak privacy, dugaan pelanggaran UU ITE serta dugaan pelanggaran pasal 14 (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana”, ungkapnya.

Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

La Lati, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sugiono SH MH dan Bagus Surono SH resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi kepada Sugiyarto melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (6/4).

“Ketentuan hukum status resmi tersangka seseorang telah di atur dalam SOP Penyidikan Polri. begitu pula kewenangan penyampaian pada khalayak umum sehingga apabila terjadi perbedaan waktu hari, tanggal dan bulan penetapan tersangkanya klien kami maka menjadi celah hukum keperdataan untuk menggunakan hak hukum klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi”, kata Muhammad Sugiono.

Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

Penulis: Abadi

kpk

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

0
JAKARTA, Metroindonesia.id – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi National Commission of...
apresiasi

Warga Beri Apresiasi Kepada Kapolda Kalbar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Masyarakat Kabupaten Melawi menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan...

Penataan Situ Jagaraksa 1,2 Hektar

0
Cibinong | metroindonesia.id - Untuk menciptakan suasana indah dan asri disepadan situ Jagaraksa, desa Tamansari...
dprd

Lala Minta DPRD Melawi Bentuk Pansus Sikapi Defisit Dan Hutang APBD 2022

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Praktisi hukum, Yustinus Bianglala, S.H., mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar Pemkab...

Polemik Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 Melawi, Ini Penjelasan Sekda

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjawab polemik defisit APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten...

Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022 Pemda Gagal Bayar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – “Tahun  Anggaran 2022, Pemda Melawi mengalami gagal bayar,” ungkap praktisi hukum Yustinus...

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest Articles