Beranda HUKUM Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar

Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar

0
Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar
Foto: M. Sugiono kuasa Hukum La Lati
85 / 100
Metro, Banyuwangi – Dinilai melangkahi kewenangan penyidik, La Lati menggugat Sugiyarto sebesar Rp15 milyar ke pengadilan.

Pasalnya, dari video yang beredar diberbagai percakapan media sosial, Sugiyarto yang mengenakan baju merah lengan panjang menyampaikan status penetapan tersangka terhadap La Lati yang dinilai melangkahi kewenangan penyidik.

Selain itu, pernyataan Sugiyarto juga diberitakan diberbagai media online. Sementara status La Lati sendiri berdasarkan Surat Polisi Nomor : S.Pol/119/IV/Res.1.24/2022 SATRESKRIM Tertanggal 04 April 2022 di tandatangani oleh Iwan Hari Poerwanto.SH.MH masih sebagai saksi.

Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

WhatsApp Image 2022 04 07 at 09.38.21
Foto: Kuasa hukum La Lati mendaftarkan gugatan di PN Banyuwangi

Saat di konfirmasi awak media pada selasa (5/4), La Lati mengatakan dirinya belum menerima surat resmi dari Penyidik terkait penetapannya sebagai Tersangka.

“Saya belum di periksa sebagai tersangka, belum menandatangani surat penetapan tersangka kok bisanya ada orang berani mengumumkan status seseorang di Depan Mapolres? kewenangan orang ini apa ?ini orang modelnya numpang tenar dan gak ngerti SOP Polri”, kata La Lati.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang apa bila sudah melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. atau bisa langsung ditetapkan tersangka apabila tidak menghadiri panggilan Kepolisian.

Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

“selama ini saya kooperatif dan selalu menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Demikian halnya pada Senin (4/4) saya masih berstatus sebagai Saksi belum resmi menjadi tersangka”, terangnya.

La Lati sangat menyayangkan tindakan Sugiyarto yang lancang mengumumkan ke publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka apalagi masih premature. Menurutnya, penyampaian resmi kepublik terkait penetapan tersangka harus dilakukan oleh jajaran penyidik kepolisian atau pimpinan institusi kepolisian berdasarkan surat resmi penetapan tersangka yang harus di tandatangani oleh pimpinan institusi polri dengan menyebutkan secara detail hari, tanggal bulan dan tahun.

“Perlu dipahami bahwa surat yang di pegang Sugiyarto adalah Surat SP2HP bukan surat resmi penetapan tersangka. Disini menunjukan kedangkalan ilmu hukum dan sikap ketidak patutan etika bermasyarakat”, ujar La Lati.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

La Lati menyebut, Sugiyarto sudah melanggar hak azasi manusia, terutama hak privacy seseorang dengan melakukan tindakan hukum melampaui batas kewenangan institusi Kepolisian.

“Ada kode etik serta SOP Polri yang di injak -injak oleh Sugiyarto dan sekelompok orang. Tentunya harus saya sikapi dengan cara-cara yang patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ucapnya

“Saya bersama Team Kuasa Hukum sudah berkoordinasi dengan institusi kepolisian menyikapi beredarnya video ini. Kami sudah laporkan Sugiyarto atas dugaan pencemaran nama baik dan perampasan hak privacy, dugaan pelanggaran UU ITE serta dugaan pelanggaran pasal 14 (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana”, ungkapnya.

Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

La Lati, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sugiono SH MH dan Bagus Surono SH resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi kepada Sugiyarto melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (6/4).

“Ketentuan hukum status resmi tersangka seseorang telah di atur dalam SOP Penyidikan Polri. begitu pula kewenangan penyampaian pada khalayak umum sehingga apabila terjadi perbedaan waktu hari, tanggal dan bulan penetapan tersangkanya klien kami maka menjadi celah hukum keperdataan untuk menggunakan hak hukum klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi”, kata Muhammad Sugiono.

Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

Penulis: Abadi

Artikulli paraprak Ingatkan Luhut, LaNyalla: Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode Akan Membuat Kemarahan Publik
Artikulli tjetër Polsek Sayan Kembali Gelar KRYD Imbau Warga Disiplin Prokes Covid-19
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini