Beranda HUKUM Keselamatan Pengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi

Pengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi

0
Pengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi
65 / 100
  • PT Andrico Artha Multimoda indahkan surat teguran PPK.
Metro Bogor – Fungsi jurnalistik diantaranya melakukan sosial control kinerja pemerintah sesuai peraturan dan undang-undang, termasuk control pada perlindungan, keselamatan dan pengawasan para pekerja proyek.

Hasil liputan wartawan metroindonesia.id terkait adanya pekerja proyek pembangunan gedung KPUD Kabupaten Bogor yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) mendapat respon positif dari Ratna Pratini,.ST,.MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas

Melalui surat nomor : ………(tidak teregistrasi) tertanggal 20 September 2022 dengan hal : surat teguran kelalaian K3 yang ditujukan kepada Direktur PT Andrico Artha Multimoda dengan tujuan untuk mengingatkan isi komitmen yang telah dibuat pada perjanjian kontrak dan undang undang yang berlaku.

pengawasan
Surat teguran Pejabat Pembuat Komitmen

Berdasarkan nilai proyek Rp 11.681.649.200, diduga tidak digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja proyek yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

Tepatnya 10 Oktober 2022, wartawan metroindonesia.id mendapatkan moment foto pekerja dalam keadaan kondisi yang sama, tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), yang bisa saja mengancam jiwa para pekerja.

Hal tersebut menjadi perhatian publik ada apa antara pengusaha PT Andrico Artha Multimoda dengan Dinas Perumahan, Kawasan Perumahan dan Pertanahan yang tidak mengambil tindakan tegas atas dasar kemanusiaan.

Pengawasan
Moment di ambil pada 10 Oktober 2022, 20 hari setelah surat teguran

Berbagai dugaan dari beberapa elemen masyarakat menduga kegiatan proyek tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, untuk itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk memeriksa baik Direktur Pelaksana maupun PPK yang membiarkan terjadinya resiko kecelakaan bagi pekerja.[] Richard

Artikulli paraprak Presiden dan DPR RI Didesak Percepat Reformasi Total Polri serta Audit Satgassus
Artikulli tjetër Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com