Beranda HUKUM Diskriminasi Ada Apa Dengan Sikap Kajari Padangsidimpuan.

Ada Apa Dengan Sikap Kajari Padangsidimpuan.

20
1
75 / 100
Padangsidimpuan | metroindonesia.id – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Padangsidimpuan Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH, yang menyatakan tidak ingin berhubungan dengan media dan menegaskan bahwa tidak akan memberikan konfirmasi lagi, seperti yang dikutip dari salah satu media online lokal Hariantabagsel.com.Kamis (4 Juli 2024).

 

“Saya tidak mau lagi berkawan dengan media  udah-udah, nggak ada konfirmasi lagi, karena akan mengganggu kinerja kita nanti,” ucap Kajari Psp Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH dengan nada tinggi sambil meninggalkan awak media di pelataran kantor Kejari Padangsidimpuan yang menuai penyesalan dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap yang sesuai dengan etika berkomunikasi dan tata krama yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat hukum, beberapa awak media mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap sikap Kajari yang dianggap tidak menghormati peran media dalam proses penegakan hukum.

Kajari

Menanggapi statemen Kajari tersebut, Erik Astrada Nasution kepala Biro di media cetak mingguan yang bertugas di wilayah Kota Padangsidimpuan/Tapsel mengungkapkan kekecewaan nya, “Saya merasa sangat kecewa dengan sikap Kajari yang tidak menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya beliau memahami pentingnya kerja sama dengan media demi transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.”ujar pemilik salah satu media online ini

Kajari
Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi.

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kajari

Sementara, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

“Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif”.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum. Sikap yang tidak menghormati peran media dapat merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada media merupakan bagian integral dari tugas seorang pejabat hukum, termasuk Kajari. Keterbukaan dalam berkomunikasi dengan media juga merupakan upaya untuk memberikan kepercayaan kepada publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Ada Apa

Dalam konteks ini, penyesalan atas pernyataan Kajari yang tidak menghormati peran media diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga sikap profesional dan menghormati peran media dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan yang menghormati peran media dapat memperkuat kerja sama antara penegak hukum dan media demi terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.”tutup Erik yang dikenal cukup kritis ini.

Terakhir Erik menyatakan sikap nya akan melakukan aksi unjuk rasa bersama rekan rekan media didepan Kejari Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini.

“Yang pasti kita tidak bisa menerima ucapan tersebut karena kita nilai itu sudah menghalang halangi tugas jurnalis, Untuk itu kepada rekan rekan media mari kita boikot pemberitaan Kegiatan kejaksaan kota padangsidimpuan”.kata Erik.

Artikulli paraprak” Berita Dinanti, Kritis Dihabisi ‘
Artikulli tjetërMisteri dibalik Terbakarnya Pasar Leuwiliang 2023

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.