Metro, Jakarta – Kepala BPN Kabupaten Brebes dinilai telah melecehkan surat permohonan informasi publik yang dimohonkan redaksi metroindonesia.id.
Pelecehan profesi yang dimaksud melalui surat nomor : 7032/HP.01/33.29.300/XI/2021, dua (2) bulan setelah permohonan informasi publik diajukan.
Permohonan informasi publik yang diajukan ke BPN Brebes tertanggal 23 September 2021 atas saran pegawai BPN Brebes Leli Mustikawati pada tanggal 22 September 2021 dihadapan ahli waris Ummaroh selaku pemilik sertifikat nomor 378 dan 379.
Dalam surat permohonan informasi publik yang diajukan metroindonesia.id tidak menanyakan buku tanah, surat ukur dan warkah, namun hanya menanyakan kepemilikan tanah dengan nomor sertifikat 378 dan 379 atas nama Kamali (alm).
Dimana pada saat itu salah seorang pegawai telah memperlihatkan salinan sertifikat dengan catatan telah dilakukan pemblokiran setelah putusan No. 406 PK/Pdt/2007.
Baca juga :
Dalam isi jawaban surat kepala BPN Brebes menyatakan permohonan informasi metroindonesia.id termasuk yang dikecualikan oleh Peraturan Kepala BPN RI nomor : 6 tahun 2013 pasal 12 ayat 4, huruf (i).” Buku tanah, surat ukur dan warkahnya”.
Yang tidak sesuai yang dimohonkan, diantaranya kepastian status kepemilikan Kamali (Alam) Bin Jaelani yang sah atas sertifikat nomor 378 dan 379, setelah putus sidang di Mahkamah Agung RI.
Sementara dengan permohonan informasi publik yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Brebes telah merespon terlebih dahulu dengan informasi yang lengkap
Dari informasi salah seorang ahli waris Ummaroh, kepada metroindonesia.id “menyatakan, diduga pihak penggugat bekerja sama dengan pihak terkait melakukan gugatan dengan data yang tidak sebenarnya”[] Red.
Pingback: Webinar Artajasa Episode Terakhir: Sektor Perbankan dan Keuangan Butuh Digitalisasi 2021 - Metro Indonesia
Pingback: Pemalsuan Dokumen APKOMINDO Perkara 2018 - Metro Indonesia
Pingback: Asli AlQubroh, 1 Madu Yang Banyak Diminati - Metro Indonesia
Pingback: 20 Asesor Resmi Sertifikasi Wartawan - Metro Indonesia