Beranda DAERAH Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin

Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin

91
0
85 / 100
Metro, Melawi | Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Sari pada Kamis, (25/11) pagi.

Musdes yang di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Sari, Sarminah, S.Pd.I, dihadiri Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S. STP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa Tanjung Sari, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat dan Pendamping Desa.

Sarminah, Ketua BPD Desa Tanjung Sari mengatakan, Musdes ini dilaksanakan lantaran adanya perubahan yang disebabkan berkurangnya pendapatan transfer desa melalui yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Tanjung Sari yang disampaikan oleh pemerintah desa untuk disepakati bersama BPD Desa.

“Dalam hal ini, pemerintah desa menyampaikan kepada BPD bahwa APBDesa tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Kita sepakati bersama pemerintah desa item belanja mana yang akan diubah untuk kemudian hari ini kita tetapkan”. Kata Sarminah, Kamis (25/11).

Kepala Desa Tanjung Sari, M. Taufik dalam Musdes tersebut memaparkan, perubahan APBDesa dilakukan karena ada perubahan pendapatan transfer desa karena adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Musdes ini kita lakukan karena adanya pemotongan ADD dan DBH oleh Pemkab Melawi. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) sendiri tidak ada pemotongan”. Kata M. Taufik.

Dijelaskan Taufik, pendapatan trasnfer Desa untuk tahun anggaran 2021 jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.230. 823. 576.00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Jumlah tersebut berkurang setelah ada pemotongan ADD dan DBH oleh Kabupaten sebesar Rp. 23. 948.790.00 (Dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

“Dengan adanya pengurangan ADD dan DBH ini, tentunya pemerintah Desa harus melakukan perubahan APBDesa bersama BPD karena memang ada beberapa kegiatan yang tidak bisa kita laksanakan”. Jelasnya.

Ditempat yang sama Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno mengatakan, Perubahan APBDesa merupakan hal yang biasa terjadi pada pemerintahan Desa.  Ia juga meminta agar ke depan pentapan APBDesa murni maupun APBDesa perubahan agar dilakukan tepat waktu.

“BPD harus mengawasi kinerja Kades, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan. Pekerjaan harus dilakukan oleh perangkat desa sesuai tupoksinya. Seluruh jajaran pemerintah desa harus memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin”. Tegas Halma.

Pada Kesempatan tersebut, Halma Trisno juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan  Nanga Pinoh agar disiplin an tepat waktu dalam menyusun dan membahas APBdesa bersama BPD. Apabila ada persoalan, segera menyampaikan laporan permasalahan di Kecamatan.

“Jangan ketika ada masalah langsung ke Bupati, tetapi sampaikan kepada kami terlebih dahulu agar bisa dicarikan solusinya di tingkat Kecamatan. Saya juga tidak akan mentolelir keterlambatan penetapan APBDesa. Kecamatan tidak Akan mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi bagi desa yang terlambat”. Tandasnya.[] Ade Shalahudin/Dk.

Artikulli paraprakGelapnya Program Indonesia Terang 2019.
Artikulli tjetërBPN Brebes Lecehkan Media Metro Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini